InfoASN.id – Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS
PENGERTIAN
- Ujian dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dan memperoleh ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jenjang pendidikan ijazahnya dan ketentuan harus mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
- Ujian ini dilaksanakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi, dengan ketentuan apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak lulus dalam ujian tersebut, maka kepada yang bersangkutan dapat mengikuti kembali ujian pada tingkat yang sama yang akan dilaksanakan pada kesempatan lain
DASAR HUKUM
- PP No. 99 Tahun 2000 jo. PP No. 12 Tahun 2002.
- PP No. 101 Tahun 2000.
- Kepka BKN No. 12 Tahun 2002
- SE Bersama Kepala BAKN dan Ketua LAN No. 12/SE/1981 dan No. 193/Sek.LAN/8/1981
PERSYARATAN UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 persyaratan administrative untuk mengikuti Ujian Dinas adalah :
1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat :
a. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
b. Penata Tingkat II, golongan ruang III/d untuk Ujian Dinas Tingkat II ;
2. Dilengkapi dokumen pendukung :
a. Pengantar dari instansi ;
b. Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir ;
c. Fotocopy DP3 2 (dua) Tahun terakhir yang dilegalisir ;
d. Pas foto berwarna ukuran 2×3 dan 3×4, menggunakan Pakaian Dinas Harian dengan latar belakang merah masing-masing 2 lembar ;
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah ;
3. Tidak sedang dalam keadaan :
a. Diberhentikan sementara ;
b. Menerima uang tunggu ;
c. Cuti di luar tanggungan Negara
4. Syarat Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah
- PNS Aktif
- Memiliki/memperoleh Ijazah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Dikti No. 595 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2013
- Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
- Tidak sedang menjalani cuti
- Tidak sedang diberhentikan sementara
PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan khusus dan persyaratan administrasi akan ditentukan tersendiri pada saat akan diselenggarakannya ujian tersebut.
MATERI UJIAN DINAS
Sesuai Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Sek.LAN/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil, materi untuk masing-masing jenis ujian adalah sebagai berikut :