infoASN.id – CPNS 2019 : Akankah ada Pengisian Formasi Kosong, Berikut Penjelasannya
Sahabat infoASN, banyaknya pertanyaan oleh pelamar CPNS apakah akan ada pengisian formasi kosong apabila dalam formasi tersebut dari tahap awal pendaftaran sampai dengan tahap akhir integrasi nilai tidak ada pelamar atau tidak ada yang memenuhi Passing Grade.
Pada kesempatan ini Admin mencoba mengulas hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 bahwa ada beberapa prinsip dan cara penentuan kelulusan pelamar CPNS, hingga tata cara pengisian formasi kosong.
Berikut penjelasan Prinsip dan Penentuan Kelulusan berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019
Passing Grade
Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
Berdasarkan permenpan Nomor 24 Tahun 2019 pada Pasal 3 dijelaskan bahwa Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD adalah :
– Formasi Umum dan Formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
– Formasi Khusus
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora (Total Minimal 271 dengan nilai TIU paling rendah 85),
b. Penyandang Disabilitas (Total SKD Minimal 260 dengan nilai TIU paling rendah 70),
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat (Total Minimal 260 dengan nilai TIU paling rendah 60),
d. Formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang (Nilai total paling rendah 271 dengan nilai TIU paling rendah 80),
e. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api (Nilai total paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70)
Bagaimana penentuan peserta seleksi yang memperoleh nilai kelulusan sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB?
Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
1) Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;
Contoh kasus :
2) Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
3) Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan
Contoh kasus :
4) Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Contoh kasus :
Cara Pengisian Formasi Kosong atau Formasi Belum Terpenuhi
Pada penerimaan CPNS Formasi 2018 yang lalu ada cara pengisian formasi kosong, formasi ini kosong dikarenakan tidak ada pelamarnya atau tidak ada pelamar yang memenuhi Passing Grade SKD pada formasi tersebut.
Nah untuk Formasi CPNS 2019 apakah ketentuan tersebut kembali akan ada?
Dilansir dari kompas.com, Plh Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan tidak ada persoalan terkait adanya sejumlah formasi yang belum ada pelamarnya tersebut.
Formasi-formasi tersebut, imbuhnya akan tetap dibiarkan kosong atau tanpa pelamar.
Kendati begitu, nantinya posisi kosong tersebut dapat diisi oleh pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan lolos, baik dari jalur umum atau disabilitas. “Dibiarkan kosong (formasinya), tapi jangan lupa bahwa formasi yang sama bisa diisi oleh umum dan disabilitas serta sebaliknya,” kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/11/2019).
Berdasarkan penjelasan yang dikutip dari Lampiran 1 Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 Huruf L angka 2 huruf d,e,g dan h silahkan disimak dan dicermati.
d. Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
e. Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
f. Khusus untuk Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi formasi yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e, pengisian formasi yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada formasi yang telah dikelompokkan tersebut;
g. Khusus untuk Instansi Daerah, apabila tahapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
h. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh PPK berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari BKN;
Oke sahabat infoasn, bagaimana menurut pendapat kalian? Apakah pengisian formasi kosong tersebut tetap akan ada berdasarkan penjelasan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 diatas, silahkan berikan komentar.
Jika artikel ini dirasa bermanfaat bantu share ya… Terima kasih 🙂
Silahkan download contoh soal SKB Semua Formasi dibawah ini.
LINK 1 DOWNLOAD DI SINI
LINK 2 – DOWNLOAD DI SINI
LINK 3 – DOWNLOAD DI SINI
Jika file SKB yang dicari tidak ada silahkan gabung Grup Telegram – DI SINI
Min kalau di kabupaten saya ada 4 inspektorat
Inspektorat 1 2 formasi cumlaude
Inspektorat 2 1 disabilitas 1 umum
Disabilitas ga keisi apakah saya di inspektorat 1 bisa ikut merebutkan?
Sesuai ketentuan formasi khusus bisa diisi oleh formasi umum, begitu juga sebaliknya dan formasi umum juga bisa diisi oleh formasi umum…
Artinya bisa diisi oleh peringkat terbaik dibawahnya.
selamat sore, saya berharap formasi kosong diisi peringkat terbaik skd dibawahnya diambil akumulasi 3 peringkat terbaik dan bukan integrasi nilai skd dan skb. bagaimana menurut admin?
Min jika formasi yg dibutuhkan 170 tetapi yang lolos SKB (setelah per engkingan) hanya 160..
Apakah 160 ini auto lolos asal ikut SKB ato gimana??
Diisinya kapan min? Sebelum skb atau sesudah skb?
Sesudah SKB, lanjut setelah integrasi nilai SKD dan SKB
Misalkan min setelah integrasi dan penyebaran sudah di laksanakan ternyata masih ada 3 lokasi tempat yg kosong dan ada 2 peserta Yg Lulus PG tapi tidak terakomidir Skb karena perengkingan di satu lokasi, apa mereka bisa terakomodir untuk lanjut SKB lanjutan untuk memgisi formasi lokasi yang kosong. Dalam hal ini satu formasi satu pendidikan.🙏 mohon pencerahan min.
Tidak ada SKB lanjutan.
Nilai yang digunakan untuk mengisi formasi kosong adalah hasill integrasi SKD+SKB itu saja.
Min, kalau misal d kota saya 9 puskesmas butuh perekam medis dan ad 2 puskesmas kosong sementara ada 2 puskesmas yg terisi masing-masing 2 pelamar yg lolos pg, apakah yg kalah pada saat skb bisa mengisi 2 puskesmas yg kosong?
Sebenarnya bukan siapa yang kalah dalam SKB, tapi dilihat dari hasil integrasi nilai akhir hasil SKD + SKB.
Jadi semua yang kalah setelah integrasi nilai, akan diperingkat lagi secara global. Peringkat terbaiklah yang bisa mengisi formasi kosong tersebut.
Izin bertanya min, untuk instansi pusat jika formasi umum kosong apakah bisa diisi oleh formasi umum juga yg sama jabatan, pendidikan, dan penempatan nya.
Kasusnya disini misal jumlah yg lulus passing grade 12 orang (keseluruhan), sedangkan formasi yg dibutuhkan 17 orang (perlokasi 1 orang). Mohong tanggapannya Min. Terimakasih.
Pengisian formasi kosong hanya pada instansi sejenis, formasi sejenis dan tergantung integrasi hasil akhir nilai SKD + SKB.
Iya min, yg saya tanyakan untuk instansi pusat apakah bisa formasi umum mengisi formasi umum (jabatan, pendidikan, penempatan yg sama)? jika formasi khusus sudah tidak ada pelamar yg bisa mengisi formasi umum tsb. Soalnya Menpan terbaru saya baca formasi umum hanya bisa diisi oleh formasi khusus.
Ya betul seperti itu, sebagaimana penjelasan huruf f, hanya mengacu pada huruf d dan e saja.
Min tanya, di satu puskesmas, hanya ada 1 dokter yg melamar, nilai TWK 50 TIU 100 dan TKP 131, apa bisa lolos ke skb?
Wah sayang sekali, meskipun hanya 1 pelamar namun jika tidak lulus PG maka formasi itu akan menjadi kosong. Namun jangan patah semangat Pak Dokter, coba lagi pada formasi CPNS 2020. Semangat dan semoga sukses JADIASN
Tapi klau sperti yang saya alami, di kota saya di butuhkan 9 perekam medis di 9 puskesmas dan 9 yang sampai passing grade, tp di puskesmas yang saya tempati mendaftar ada 2 yang sampai passing grade sedangkan ada puskesmas yang tidak sampai passing grade, apabila setelah SKB yang kalah SKB di puskesmas yang saya tempati apakah bisa mengisi puskesmas yang kosong?
Silahkan dicermati lagi pada huruf g, artikel ini.
Mohon izin bertanya, kalau ada 3 kecamatan yang buka formasi cpns, lalu yang daftar 5 orang, tp ternyata yg lolos skd hanya 2 orang tp kebetulan daftarnya di 1 kecamatan yg sama, apa bisa nanti yg 1 itu mengisi kecamatan yg lain yg tidak terisi pelamar yg lulus skd? Mohon jawabannya. Terimakasih.
Pertanyaan saya,
1. Apakah formasinya sejenis?
2. Apakah tidak lagi formasi tersebut di kecamatan yang lain?
Jawab :
1. Jika formasinya sejenis kemungkinannya bisa diisi.
2. Jika jenis formasi itu juga ada diluar 3 kecamatan tersebut, maka perangkingan integrasi nilai dilakukan secara global terhadap formasi sejenis yang dilamar.
Sejenis kak, dan hanya di 3 kecamatan itu di 1 kabupaten yang membuka lowongan tersebut. Jadi di 1 kabupaten yang membuka lowongan tersebut hanya di isi 5 pelamar, dan hanya 2 orang yg lolos skd
Min, mohon ijin bertanya jika di formasi tersebut yg lolos passing grade Skd ada 27 orang merebutkan 1 kursi di 19 unit instansi, yg dibutuhkan pada formasi tersebut 38 orang di 38 instansi, yg saya pertanyakan apakah sisa dri yg 8 orang tersebut bisa di isi di unit penempatan berbeda oleh peserta yg lolos PG min? Lalu bagaimana alurnya untuk pengumuman yg lolos min? Dan yg menentukan instansi mana yg akan di isi tersebut dari BKD kah atau dilihat dari alamat domisili nya min?
Jika sesuai ketentuan permepan kriterianya maka bisa diisi.
Pengumuman serentak (Pengumuman Akhir)
Yang menentukan penempatan bukan BKD tapi sistem.
Slamat malam kak, ijin bertanya kak… di formasi yang sya pilih butuh 2 org pelamar. Yang 1 untuk pelamar khusus dan satunya lagi untuk pelamar umum. Tpi sampai sejauh ini untuk pelamar khusus msih kosong kak. Apakah bsa diisi oleh pelamar umum
Sesuai aturan permenpan 23 tahun 2019 bisa diisi
Kalo di instansi saya, sebut saja instansi X, ada 4 formasi jabatan untuk jurusan saya yg tidak ada pelamar (3 untuk formasi cumlaude, 1 untuk formasi umum), apakah nanti yg kosong ini akan diisi oleh peserta yg lolos ke SKB di instansi X yg msh sejurusan, ataukan akan diisi oleh peserta yg lulus SKB tp dr instansi lain ??
Pengisian formasi kosong dari instansi yang sama saja
Mau tanya min
Terkait di huruf d yang sudah di jelaskan, yang dimaksut berperingkat umum itu apa ya..?? Berperingkat terbaik 1 kecamatan atau 1 kabupaten.
Data yang diolah dalam 1 kabupaten. Jadi tidak dilihat dari kecamatannya.
Min mohon izin bertanya, kalau dalam 1 sekolah membutuhkan 2 formasi. 1 untuk umum dan 1 untuk disabilitas, sedangkan untuk formasi disabilitas tidak ada pelamar nya. Bisakah ranking 4,5,6 SKD mengisi formasi tersebut ? Terimakasih min 🙂
Pengisian formasi kosong setelah integrasi nilai SKD dan SKB.
Jadi jika tidak ikut SKB maka tidak bisa bersaing dalam mengisi formasi kosong.
Tetap semangat, coba lagi di pengadaan CPNS 2020.
Kalo kasusnya kayak begini min, satu formasi umum dan satu formasi disabilitas di sekolah yg sama tp yang peringkat 1 mengisi formasi umum, jadi yang peringkat 2 di sekolah itu akan mengisi formasi disabilitas… Begitukah???
Min sy lulus pg tp sy tidak bisa melanjut kan tes selanjutnya karena kalah nilai dr tempat formasi yg sy ambil.. Sedangkan di formasi lain ada teman yg lulus dan lanjut ke tes berikut nya dengan nilai lebih kecil dari sy.. Di tempat sy ada 10 formasi yg sejenis kosong kerena gx ada yg pg.. Apakah sy bisa menutupi kekosong itu masuk ke formasi yg kosong dan bisa lanjut ke skb..
Pengisian formasi kosong setelah integrasi nilai SKD dan SKB.
Jadi jika tidak ikut SKB maka tidak bisa bersaing dalam mengisi formasi kosong.
Tetap semangat, coba lagi di pengadaan CPNS 2020.
Maaf tanya. Bagai mana Min jika Setalah SKB semua rank 2/3 sudah di isi di tempat2 Formasi kosng dan ternyata masih ada 2 tempat sekolah yg kosong dan sementara itu ada 2 orang yg lulus PG tetapi tidak terakomodir dalam SKB, apa dua org itu jiga Bisa mengikuti SKB dan Terakomodir dalam 2 sekolah Kosong? Mohon pencerahannya Min. 🙏🙏 yg sesuai Bunyi permenpanrb 23 thn 2019.
Sekolah itu akan tetap kosong dan akan diusulkan kembali pada Formasi CPNS tahun selanjutnya
Bgmn teknis pengisian untuk formasi kosong . Apakah sama … diambil 3 x formasi untuk 1 jabatan (khusus daerah) dan diikutkan SKB atau bgmn ? Trims..
Setelah hasil integrasi nilai SKD + SKB.
Dapat diisi sesuai jumlah formasi yg kosong.
Misal ya min
Formasi Adm. Pemerintahan membuka 8 Lowongan di masing masing kelurahan Kota X.
Berikut Jumlah Lolos PG dan SKB
Kelurahan
A. 2 Orang
B. 1 Orang
C. 2 Orang
D. 1 Orang
E. 1 Orang
F. Tidak Ada Pelamar
G. Tidak Ada Pelamar
H. Tidak ada yang lulus PG
Sesuai peraturan brti misal sehabis Integrasi (penilaian total) apakah bisa orang di kelurahan A dan C yang tidak lolos integrasi SKD+SKB bisa dipindah ke kelurahan F,G dan H ?
Bisa
Admin.. kebetulan formasi saya ada 20 formasi kosong utk Pgsd formasi umum dan khusus… apakah nanti peringkat 2 dan 3 dlm skb itu direngking keseluruhan lagi utk mengisi formasi umum yg kosong.tsb… trims sebrlumnya
Ya betul dan akan dirangking kembali secara global. Oleh karena itu berusaha dapatkan nilai terbaik. Semoga sukses.
Izin bertanya donk min , didaerah saya dibutuh tenaga kesehatan 16 org dan yang llus ps 16 org , kebetulan ditempat saya lamar yang llus ps 4 org sedangkan yang dibuthkan hanya 3 org , edangkah di tempat yang laom dibutuhkan 4orng tapi yang llus ps hanya 2 orang , jadi bisakah yang ggur ditempat saya lamar dimasukkan ditempat yang kosong
Bisa.
Penjelasannya sama seperti pertanyaan “ENDA YANTO ZALUKHU“
Permisi min, memastikan aja ttg huruf d dan e. Kasusnya bgni..di kabupaten yg saya lamar dibutuhkan Guru SD (PGSD) total 100 org tapi setiap instansi beda jumlah yg dibutuhkan ada yg 1, 2, dan paling banyak 4 di satu sekolah. Nah jlh keseluruhan yg lolos PG dan ikut SKB hanya 47 org krn banyak sekolah yg tak lolos PG. Trus di salah satu sekolah ada butuh 4 dan yg ikut SKB 10 sisa 6, pertanyaan apa bisa sisanya ngisi formasi kosong??
Penjelasannya sama seperti pertanyaan “ENDA YANTO ZALUKHU“
Izinkan saya bertanya min, apabila banyak formasi umum yg kosong atau tidak lulus PG misalnya ada 10 formasi kosong, berarti akan dirangking secara global yg telah maju ke skb namun gagal dan dipilih 10 peringkat terbaik yg akan mengisi kekosongan tsb?
Ya seperti itu
Admin, kalau kasusnya seperti ini gimana, yah?
Misalkan Kampus Y dan Kampus Z yg sama-sama berada dalam naungan Instansi A membuka masing2 satu formasi yg sama, anggaplah kimia.
Nah, Andi mendaftar di kampus Y dan ternyata hasil skd-nya berada di urutan keempat. Otomatis Andi berstatus “P” bukan “P/L”.
Di sisi lain, kampus Z dengan formasi yg sama hanya diisi oleh satu pelamar dan ternyata tidak lulus passing grade.
Pertanyaannya, apakah Andi dan peserta lain yg berstatus “P” di kampus Y, berpeluang mengikuti SKB di kampus Z?
Kalau “iya”, apakah jadwal SKB-nya diberitahukan sebelum atau sesudahnya?
Mohon penjelasannya 🙏
Andi dan peserta lain yg berstatus “P” mohon maaf tetap tidak ikut SKB.
Formasi di kampus Z tetap kosong.
Izin nanya Min,
didaerah saya formasi S1-PGSD 72 orang. namun yg ikut SKB hanya 37 orang.
formasi saya ikut skb 5 orang dan dibutuhkan 2 org. Apakah kami dapat mengisi formasi yang kosong tersebut.
Kalau boleh tau di instansi pemkab/pemkot mana?
Yang ikut SKB 37 orang tersebut bersaing untuk berapa sekolah?
Kalau tidak salah, jumlah Formasi di daerah Anda ada 72 formasi yang tersebar di 68 SD, dengan rincian 63 formasi umum dan 5 Formasi Disabilitas.
Ada 39 Sekolah yang pelamarnya tidak memenuhi PG atau TL.
37 orang yang dimaksud ikut SKB untuk mengisi 31 Formasi, berarti sisa 6 orang yang akan gugur.
Berdasarkan penjelasan yang dikutip dari Lampiran 1 Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 Huruf L angka 2 huruf g dijelaskan bahwa “Khusus untuk Instansi Daerah, apabila tahapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;“
Izin min di formasi yg saya pilih butuh 2 org sementara lulus sidang 5 orang setelah ujian akhir nantinya yang 3 org bisa mengisi formasi yg tidak lulus pg
Kab.nias Utara
Dalam satu sekolah yg kami lamar dibutuhkan 2 orang sementara lulus PG 5 orang yg 3 org nantinya apa bisa mengisi sekolah yg lain yg TDK lulus pg
Bisa setelah dirangking kembali.
Izin kak gimana maksudnya peringkat terbaik untuk mengisi formasi yg kosong
Peserta yang kalah di SKB, hasil integrasi nilainya kan di rangking kembali.
Yang terbaiklah bisa mengisi formasi kosong
Izin admin misalnya sekolah A dibutuhkan 2 orang sementara lewat PG 4 org, dan disekolah b,c dan d TDK ada yg lulus PG apakah yg dua org dari sekolah A bisa mengisi formasi sekolah b,c atau d
Bisa, setelah dirangking kembali.
Min maaf mau tanya, jika di formasi tenaga pendidik/guru. Ada 2 orang yg sudah mempunyai sertifikat pendidik, tetapi tidak datang mengikuti SKB . Sedangkan di formasi itu sudah ada pelamar lain yg sudah berhasil lolos SKD dan Mengikuti SKB. Apakah orang yg sudah mempunyai sertifikat pendidik tersebut masih berhak jadi pengisi formasi yg dilamar tersebut?dan apakah jg akan disertakan perangkingan global???mohon infonya 🙏🙏🙏
Izin admin yg kalah SKB disekolah A, apakah bisa diisi disekolah b atau c
Bisa, tentunya setelah perengkingan secara global terhadap peserta=peserta yang kalah di SKB
Min,apakah klo formsi yg ksong, dimna psrta Tes nya tdk ada yg lolos PG, trus ada yg PG trtinggi, tpi pada prngkingan urtan ke 4 kode P, dan itu nlai trtinggi dri psrta yg kode P. Apakah msih ada kebijakan dri Panitia untk mengisi frmasi yg ksong itu?dan apakh pserta itu akan dipanggil?
Pengisian formasi kosong hanya untuk peserta yang mengikuti SKB.
Silahkan dicoba lagi pada FOrmasi CNS 2020. Tetap semangat ya…
Unk ikut Sleski SKB?pada formsai yg sma dan kualifikasi pendidikan yg sma.
Min mau tanya kalau yg dibutuhkan 32 formasi yg lanjut ke SKB 27 dari 27 ada yg 1 tempat lokasi 3x formasi ada yg beberapa lokasi SD tidak lulus PG apakah dari 27 yg lanjut ke SKB bisa lulus CPNS meskipun dengan lokasi yg berbeda dari formasi awal yg dipilih?
Hal itu bisa terjadi jika mengisi formasi kosong, formasi yang pelamarnya tidak ada atau tidak ada yg lulus PG.
saya ingin menanyakan tentang formasi khusus dlm cpns thun ini….
Contoh
Ada sejumlah 4 formasi disabilitas yg mendaftar juga 4 pelamar dengan rincian
Sekolah A 1 pelamar
Sekolah B 0 pelamar
Sekolah C 2 pelamar
Sekolah D 1 pelamar
Setelah tes semuanya memenuhi PG. Yg ingn sy tnyakn apakah untuk mengisi sekolah B diambilkn dari sekolah C yg kalah dalam tes SKB? Mhon penjelasannya pak 🙏🙏
Bisa diisi oleh formasi khusus dan umum, ini kutipannya :
e. Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
Perengkingan setelah integrasi SKD dan SKB itu yg formasi khusus sendiri apakah dicampur dengan formasi umum?
siang min,
mau bertanya ,Contoh Kasus :
Pemerintahan Kab. Ciamis membuka 4 Lowongan formasi untuk jabatan SISTEM ANALIS INFORMASI dengan pendidikan S1-Informatika semua,tetapi berbeda penempatan dinasnya
contoh :
A. jabatan SISTEM ANALIS INFORMASI dengan pendidikan S1-Informatika
untuk posisi DISHUB : 1 formasi umum , 1 formasi disabilitas
untuk pelamar yg lolos ketahap SKB formasi umum : 3 orang, dan formasi disabilitas : 0
B. jabatan SISTEM ANALIS INFORMASI dengan pendidikan S1-Informatika
untuk posisi CATATAN SIPIL : 1 formasi umum
untuk pelamar yg lolos ketahap SKB formasi umum : 3 orang
C. jabatan SISTEM ANALIS INFORMASI dengan pendidikan S1-Informatika
untuk posisi BKD (KEPEGAWAIAN DAERAH) : 1 formasi umum
untuk pelamar yg lolos ketahap SKB formasi umum : 3 orang
pertanyaan saya min :
1.Setelah hasil integrasi SKD dan SKB maka diambil peringkat terbaik kedua tu..untuk mengisi formasi disabilitas yg kosong, yang diambilnya tersebut dari perangkingan terbaik di formasi DISHUB atau dr formasi All A,B,C (dikarenakan jabatan dan penddikan sama)
klo seandainya tertinggi kedua ternyata diperoleh oleh jabatan yg di formasi BKD (KEPEGAWAIAN DAERAH) apakah bisa mengisi formasi disabilitas di FORMASI DISHUB tersebut apa gmna ?atau kah yg berperingkat 2 di formasi dishub umum?
mohon pencerahanya min
Bisa, karena nama formasinya sama.
Apa bila lulus skd kemenkumham tp tdk masuk 3x formasi apakah masih mempunyai kesempatan untuk mengisi kekosongan
Kecewa tdk ada perngkingan untuk yg kosomg pg, percuma kita pilih lokasi dri awal.seharusnya sda kebijaksanaan pemerintah, toh skb yg paling menentukan mampu tdk nya org itu bekerja
Aturan main kan sudah disampaikan sejak awal, regulasinya sudah jelas
Mohon info kak admin ya, apakah ada syarat lain selain nilai tertinggi yang digunakan untuk penempatan formasi kosong krna tidak ada yg lolos passing grade tersebut? Dan mohon info bagaimana caranya agar bisa masuk di intasnsi yg kosong tersebut…apakah sistem jg atau kita yang mengajukan. Trimksh informasinya…
Sesuai petunjuk yang ada, dan perangkingan serta penempatan oleh sistem
Izin bertanya Min, dalam Formasi Ksusus yang saya lamar ada 3 Zona, dan setiap Zona dibutuhkan 4 orang.
Zona 1 yang mengikuti SKB sebanyak 4 orang
Zona 2 yang mengikuti SKB sebanyak 5 orang
Zona 3 yang mengikuti SKB ada 3 orang.
Pertanyaannya, apakah peserta SKB di Zona 2 bisa mengisi kursi kosong di Zona 3? Mohon jawabannya 🙏
Mungkin bisa diperjelas, zona maksudnya apa?
Jadi Zona merupakan Sekretariat Jenderal Wilayah Min.
Zona 1 Sekjen Wilayah Pulau Jawa
Zona 2 Sekjen Wilayah Pulau Sumatera
Zona 3 Sekjen Wilayah Pulau Bali Kalimantan dan Sulawesi
Oke,
Jika mengacu pada kalimat huruf f, dijelaskan bahwa Khusus untuk Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi formasi yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e, pengisian formasi yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada formasi yang telah dikelompokkan tersebut
Sepertinya tidak bisa karena sudah beda kelompoknya .
Min saya izin bertanya , di kabupaten saya di butukan 40 foramasi guru sd dan hanya yg lulus 32, itupun kebnyakan terdapat di 1sd terdiri 3 orang yg lulus skd, pertanyaan saya jika di formasi tetap dikosongkan akan terdapat 28 sd kosong atau bisa di isih oleh yg kalah skb di sd lain ya min
Min, pada saat skd saya rank 1, setelah integrasi skd+skb saya jadi rank 2 dengan score akhir hanya beda 0,80 dengan yg lolos..
Apakah aaya bisa mengisi formasi kosong?
Bagaimana cara mengisi formasi kosong tsb…
Apakah harus mendaftar/mengajukan kembali dan kemna? atau hal tersebut akan secara otomatis dirank oleh sistem? Dan kita tinggal menunggu engumuman ulang atau bagaimana?
Mimin Untuk formasi yg kosong. .
jd intinya “Perangkingan hasil integrasi skd+ skb kan min.?
Bukan skd dirangking “lagi” sekabupaten kemudian bru diintegasikan dg skb baru dirangking. . .
Malam min..
menurut saya untuk kedepannya ada mekanisme yang lebih konkret, krna sedikit aneh untuk sistem penilaiannya dan aturan yang tertuang. SKD bobot 40% SKB 60% tetapi yang menjadi tolok ukur kelulusan yang utama di SKD yang membuat beberapa formasi kosong..
coba bayangkan cthnya : 1 formasi dibutuhkan 4 orang, yg melamar ada 10 orang. dan yang lulus cuma 3 orang. yg dimana otomatis 3 orang udah lulus CPNS. 1 orang di cari dari aturan permen.. bukankah diawal ketika mendaftar jumlah formasi di rahasiakan seharusnya aspek keberuntungan ada juga kan? hehe
hanya pandangan ku min. terimakasih
Assalamualaikum.
Numpang tanya Min. Di Kecamatan Saya da 9 sekolah dan formasi 14 , kemudian yg lulus SKD 14 Peserta Sementara yg lulus skd itu da di 5 sekolah yg berbeda sementara yang 4 sekolah… Masih kosong atau pelamar tidak lulus skd…
Apakah yg ke -14 Orang tersebut dapat diangkat menjadi ASN di kecamatan tersebut… Tuk mrngisi Kekosongan di 4 sekolah tersebut?
Assalamualaikum min..izin tanya… misalnya di kab 1.. sudah penuh kuota tapi masih ada yang kalah di SKB… apakah yang kalah ini bisa mengisi kekosongan pada kab 2 yang masih kosong ….atau beda provinsi… apakah bisa mengisi kekosongan… kalau masih kosong….
Min mau tanya, saya ambil formasi coumlaude
Ada 3 kouta untuk 3 sekolah
Sekolah A kouta 1 yang lulus skb 2
Sekolah B kouta 1 yang lulus skb 0
Sekolah C kouta 1 yang lulus skb 0
Yang lulus skb cuma 2 orang dengan pilihan sekolah yang sama, tentu ada perengkingan untuk formasi yang kosong
Seandainya nilai skb+ skd formasi coumlaude peringkat 2 lebih rendah dari formasi umum.
Pertanyaaan nya
Untuk mengisi formasi yang kosong, apa itu di ambil dari formasi khusus dlu yang lulus skd+skb atau di rangking secara global dri formasi umum juga?
Mohon pencerahan nya min
Izin bertanya min, jika disatu sekolah membutuhkan 2 formasi, tapi yang lulus PG hanya satu, itu bagaimana,
Akan diisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB (peringkat 2 tertinggi) dalam formasi jabatan yang sama.
perangkingan yg d maksud apakah secara global? misal kec A membuka formasi sd 1, sd 2 dan kec B membuka formasi sd 1, sd 2. jika sd 1 dr kec A kosong maka yg brrhak mengisi apakah nilai integrasi skd skb dr pelamar yg dr kec A&B atau diutamakan dr yg kec A dulu min? misal perangkingan nilai integrasi pelamat dr kec B lbh baik
Min saya peserta formasi khusus di kabupaten tmpt saya lamar kabupaten Oku timur Sumsel ada 3 formasi utk disabitas yg masing2 satu utk tiga dinas yg berbeda yg kebetulan semuanya jurusan saya akuntansi masuk krietria kebtulan ada dua yg lolos skd dan di dinas yg sama, pertanyaan saya 1. apakah salah satu dari kami bisa mengisi formasi kosong di antara dua dinas yg tidak ada pelamar itu 2. Apakah kami bisa otomatis dipilih utk mengisi kursi kosong Krn sama jurusan dan disabilitas atau kami bersaing dg perserta umum dan khusus lainya
Sesuai dengan penjelasan dalam huruf e.
e. Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
Kesimpulannya, tetap bersaing dengan peserta umum dan khusus lainnya.
Selmt siang min,klau ut formasi dosen,apkah bsa mngisi formasi kosong di universitas lain?instasi d formasinya sama tpi universitas negeri yg berbeda.trimkasih bax ats jawabanx
Min mau tanya
ini formasi guru kelas
jika ada beberapa formasi yg kosong kr tdk ada yg melamar dan beberpa formasi kosong karena tidak ada yg PG dan satu lagi karena yg d butuhkan 2 tapi yg PG cm 1. yg saya tanyakan
1. untuk mengisi formasi kosong tersebut apakah diambil dr perangkingan integrasi nilai skd&skb secara global (dr semua kecamatan d kab tsb kemudian diambil misal kr jm total formasi kosong ada 15 maka diambil 15 besar dr perangkingan tsb walaupun saya daftar d kec A tapi yy kosong d kec B apa bs sy mengisi d kec B tsb atau diutamakan yg berasal dr kec B tsb walaupun nilai integrasi sy lbh besar?)
Maaf min mau nanya.. pengisian formasi kosong ni apakah ditentukan dr bkn atau instansi. Kalau misalnya instansi tetap membiarkan formasi yng kosong tersebut wlupun ada pelmar yng memenuhi kriteria. Gimana min?? Makash
Selamat malam min saya mau tanya ada formasi “pengelola pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan” ada di 3 lokasi (A 2 peserta),(B 2peserta) dan (C 1 peserta). sementara yang lolos SKD cuma dari satu lokasi yaitu A (2 peserta) untuk pengoptimalan pengisian formasi kosong apa salah satu peserta yang lolos dari lokasi A di pindahkan di lokasi B/C atau ada opsi pengoptimalan dari formasi lain bisa mengisi di lokasi kosong itu B/C? Terimakasih
assalamualaikum. yang terhormat admin
apabila diinstansi daerah formasi guru pai, kebutuhan formasi keseluruhan di semua sd kota/kab 86 orang. kemudian yang ikut skb 67 orang. diperkirakan yang akan lulus akhir integrasi skd skb adalah 23 orang dan yang 24 orang. nah yang 24 orang itu apakah akan mengisi ke sekolah yang kosong masih di kota itu juga? wassalam
Dear admin..
Misalkan dalam satu jabatan, let say penyuluh perikanan, ada 4 formasi yang diminta dengan rician (3 jalur umum dan 1 jalur cumlaude).
Dalam hal ini ternyata tidak ada yang melamar untuk posisi cumlaude, sehingga posisi tersebut kosong. Apakah bisa 1 posisi cumlaude ini di isi oleh peringkat terbaik ke-4 dari jalur umum? (dari 9 oreng yang ikut skb untuk jalur umum).
Terima kasih sebelumnya.
min untuk formasi yang kosong di instansi daerah lain apakah bisa diisi dari peserta SKB peringkat 2 terbaik dari instansi daerah yang berbeda tetapi formasi/jabatan dan kualikafikasi pendidikan sama.
( *Jika didaerah tersebut formasi/jabatan dan kualifikasi pendidikan gak ada juga.. apakah tetap dibiarkan kosong atau mengambil dari instansi daerah lain )
Dan berdasarkan penjelasan PERMENPAN No. 23 Tahun 2019 Huruf L angka 2 huruf g sbb :
“g. Untuk instansi daerah, apabila tahapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan e masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.”
Maaf min,, di kbptn saya ada 7 lowongan untuk guru sd disabilitas, sampe daat ini baru terisi 1lowongan.apakah 6 lowongan yg kosong akan diisi dari guru sd jalur umum?
Min mau tanya..saya disekolah saya formasi umum 1 dan disabilitas 1. Tetapi foemasi disabilitas tidak ada pelamar. Dan saya peringkat kedua pada formasi tersbut. Apakah mungkin saya yg mengisi formasi disabilitas yg kosong tersebut?
Kemudian sekolah A umum 1 dan disabilitas 1
Sekokah B umum 1 dan disabilitas 1
Sekolah c umum 1 dan disabilitas 1.
Semua nya yg disabilitas tdk ad pendaftar. Jdi setiap peringkat 2 pada sekolah tersebut. Mengisi formasi kosong tersebut?
min,, jika yang dibutuhkan 186 formasi,, yang ikut skb terdapat 181 peserta, apakah ada kemungkinan semua peserta di katakan lulus…
Min,, dari 186 formasi tersebut tersebar dibeberapa sd di pemerintahan kota,,yang mengikuti skb terdapat 181 peserta dengan kualifikasi pendidikan yang sama,, apakah bisa di katakan lulus,, mohon pencerahanya
Mohon penjelasan misalnya d kab.sya jmlh kuota 119 tp yg lolos PG 61,sya perwat D3 apkh bisa mengisi kekosongan untk s1 dn dokter yg kosong.??trus bgmna dng kuota yg kosong trsbut
Min untuk pengisian formasi di daerah,ini langsung otomatis dari bkn berdasarkan integrasi atau tergantung bkd masing2 mau mengisi formasi atau tidak?
Assalamualaikum maaf min ijin bertanya, di tempat saya di kabupaten bekasi buka 4 formasi dan setelah skd ada 1 formasi yang kosong karena tidak lulus, kebetulan di puskesmas yang saya pilih setelah menghitung nilai skd dan skb saya tidak lulus kalah saing. Tetapi dengan nilai semua peserta yang juga tidak lulus (kalah saing dengan lawan) setelah dirangking se kabupaten bekasi, nilai saya lebih unggul apa bisa saya mengisi formasi kosong tersebut??
Min mau bertnya kmrin kan sya ikut skb tapi tdk lulus,, trus di sekolah lain menerima 9 tpi yg mendaftar cuman satu apakh sya bisa mengisi fomasi tersebut,, secara kan kualifikasi pendidikan dan instansinya sma.. trima kash
Kalau di satu kabupaten ada 26 formasi kosong guru sd, perangkingan peserta yg awalnya tidak lolos itu dirangking 1 kabupaten atau per kecamatan?
Terima kasih, mohon jawabannya.
Hallo min, apakah satu rumpun jabatan kekomputeran bisa saling mengisi kekosongan formasi? Misalnya, Administrator database kependudukan mengisi formasi pranata komputer pada instansi lain ?
Lokasi tes PemKab.
Assalamualaikum, saya mau bertanya, di instansi yang saya pilih ada 2 formasi min yaitu umum dan cumlaude. Saya masuk yang umum min, dan sayangnya saya posisi kedua min, lah yang formasi cumlaude itu peserta nya gagal passing grade skd min jadinya kosong, apakah saya sebagai posisi kedua formasi umum bisa masuk ke formasi cumlaude yang kosong itu min. Mohon di beri pencerahan min. Terima kasih
Min, izin bertanya. Jika kita melamarnya di pemkot dan semisal tidak masuk peringkat yang diambil tetapi ternyata di pemkab banyak formasi yang kosong apakah memungkinkan untuk mengisi formasi yang di pemkab? Formasinya linear misal guru sd
Min, mau tanya. Untuk Instansi daerah berarti perankingan otomatis dilakukan oleh BKD apabila ada formasi kosong yg belum terisi yaa? Nanti pengumumannya bersamaan dengan pengumuman resmi hasil integrasi SKD dan SKB?
Min, di kabupaten saya yang ikut Skb pranta komputer 8 orang tetapi terbagi dalam beberapa instansi:
1. Dinas PU: 0 org ikut SKB(kebutuhan 2 org)
2.Dinkes ; 0 org Ikut SKB(kebutuhan 2org)
3. Keuangan: 2 org (kebutuhan 2 org)
4.BKKBN : 6 org yg ikut Skb( kebutuhan 2 org)
Apakah yg sisa dari BKKBN dapat mengisi formasi yang di DPU dan dinkes?(yg ikut Skb formasi dan kualifikasi pendidikan sama)
Mohon pencerahanya🙏🙏🙏
Min, di instansi yg saya lamar butuh 3 orang tp dibagi 2 jalur, 2 umum dan 1 disabilitas. Nah, pas selesai ujian skd, yg lolos PG dan ikut skb hanya 3 orang, itupun dari umum semua… Nah, kalo seandaix nilai saya yg paling bawah, apakah bisa utk mengisi kekosongan jalur disabilitas tersebut..? Terima kasih…
Ass,min maaf sebelumnya saya mau tanya .kalau pengumuman untuk pengisian formasi kosong itu kapan ya…? Apakah akan berbarengan dengan waktu pengumuman integrasi nilai skd dan SKB ?
Misalnya kebetulan saya masuk dalam perengkingan yang peringkat 2 terbaik.apakah nanti nama saya langsung muncul di formasi kosong tersebut ?
min. di propinsi yg saya tes ada 3 formasi khusus yg tdk ada pelamarnya. sdgkan yg kalah saing di SKB hanya dua org dr formasi umum. tmn peringkat dua dan sya d peringkat tiga. apakh kt berdua bs mgisi kekosongan trsbt? mngingat hanya 2 org dan 3 formasi yg msh kosong.
Min tanya. Misal di Kota X buka cpns jurusan perawat di 10 puskesmas dan 1 rsud. Lalu ada 3 puskesmas yg kosong. Apakah peringkat ke-2 terbaik dari RSUD bisa mengisi kekosongan di puskesmas? Atau hanya peringkat kedua terbaik sesama puskesmas saja yg bisa mengisi kekosongan puskesmas itu?
Di kabupaten saya ada kekosongan 27 formasi umum Guru SD, dan apakah nanti kekosongan formasi tersebut diambilkan dari peserta yang tidak lolos dan dirangking nilai yg tinggi tp kalah dengan pesaing yang nilai SKD dan SKB di atasnya? Terima kasih min atas jawabannya
Min utk Optimalisasi L-2 apakah berlaku untuk Instansi Pusat Min ? Misal sy dftr di lembaga kemudian hanya ada 2 umum formasi di setiap daerah dan tdk ada formsi khusus baik cumlaude atau disablitas, nah yg saya tanyakan jika di daerah misal jateng kuota sudah terpenuhi dr yg lulus SKB 6. Nah sisa 4 pserta yg gagal akankah di alokasi kan ke daerah lain misal jabar. Karena di jabar ada 4 formasi kosong ( masih lingkup satu kemntrian/lembaga ) dan jurusan serta kualifikasi pndidikan sama. Namun lokasi penempatanya berbeda
Banyak formasi kosong tidak diisi. Permenpan 23 tidak berlaku.