InfoASN.id – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk terwujudnya tujuan nasional negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penting dilakukan deteksi dini dan peringatan dini yang mampu mendukung upaya menangkal segala bentuk ancaman yang membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa sejalan dengan perubahan, perkembangan situasi, dan kondisi lingkungan strategis, perlu melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bersifat kompleks serta memiliki spektrum yang sangat luas;
bahwa untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini guna mencegah terjadinya pendadakan dari berbagai ancaman, diperlukan Intelijen Negara yang tangguh dan profesional, serta penguatan kerja sama dan koordinasi Intelijen Negara dengan menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat, penyelenggaraan Intelijen Negara sebagai lini pertama dari sistem keamanan nasional perlu diatur secara lebih komprehensif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Intelijen Negara;
DETAIL UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2011
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 17 |
Tahun | 2011 |
Tentang | Intelijen Negara |
Tanggal Ditetapkan | 07 November 2011 |
Tanggal Diundangkan | 07 November 2011 |
Berlaku Tanggal | 07 November 2011 |
Sumber | LN.2011/No. 105, TLN No. 5249, LL SETNEG: 21 HLM |
DOWNLOAD
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011” ini bermanfaat Silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.