InfoASN.id – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;
bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal;
bahwa sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber Pangan yang beragam, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan Pangannya secara berdaulat dan mandiri;
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan kondisi eksternal dan internal, demokratisasi, desentralisasi, globalisasi, penegakan hukum, dan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang dihasilkan kemudian sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pangan;
DETAIL UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 18 |
Tahun | 2012 |
Tentang | Pangan |
Tanggal Ditetapkan | 16 November 2012 |
Tanggal Diundangkan | 17 November 2012 |
Berlaku Tanggal | 17 November 2012 |
Sumber | LN.2012/No. 227, TLN No. 5360, LL SETNEG: 58 HLM |
DOWNLOAD
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012” ini bermanfaat Silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.