InfoASN.id – Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Antariksa merupakan ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara serta merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa posisi geografis wilayah Indonesia yang terbentang di garis khatulistiwa dan terletak di antara dua benua dan dua samudra menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki ketergantungan dalam pemanfaatan teknologi Keantariksaan dan sekaligus keunggulan komparatif yang berbasis ilmu dan teknologi bagi kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya;
bahwa peraturan perundang-undangan Keantariksaan saat ini belum mengatur secara terpadu dan komprehensif serta belum menjadi landasan hukum bagi Penyelenggaraan Keantariksaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keantariksaan;
DETAIL UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2013
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 21 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Keantariksaan |
Tanggal Ditetapkan | 06 Agustus 2013 |
Tanggal Diundangkan | 06 Agustus 2013 |
Berlaku Tanggal | 06 Agustus 2013 |
Sumber | LN.2013/No. 133, TLN No. 5435, LL SETNEG: 44 HLM |
DOWNLOAD
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013” ini bermanfaat Silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.