InfoASN.id – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah yang termuat dalam Surat Keputusan DPD Nomor 15/DPD RI/I/2013-2014 tanggal 1 Oktober 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014;
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
DETAIL UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 23 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 |
Tanggal Ditetapkan | 14 November 2013 |
Tanggal Diundangkan | 14 November 2013 |
Berlaku Tanggal | 01 Januari 2014 |
Sumber | LN.2013/No. 182, TLN No. 5462, LL SETNEG: 37 HLM |
DOWNLOAD
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013” ini bermanfaat Silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.