Info ASN Undang-Undang 2019 UU Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi

UU Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi

UU Nomor 1 Tahun 2019

InfoASN.id – UU Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition)

ABSTRAK

  • Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan. Mencegah dampak negatif tersebut diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana atau kejahatan. Untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, pada tanggal 2 Februari 2014.
  • 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
  • Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2014 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PERTIMBANGAN

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
  • bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan;
  • bahwa untuk mencegah dampak negatif tersebut diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana atau kejahatan;
  • bahwa untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, pada tanggal 2 Februari 2014;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition);

DETAIL UU NOMOR 1 TAHUN 2019

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-undang (UU)
Nomor1
Tahun2019
TentangUndang-undang (UU) Tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition)
Tanggal Ditetapkan10 Januari 2019
Tanggal Diundangkan10 Januari 2019
Berlaku Tanggal10 Januari 2019
SumberLN.2019/NO.4, TLN NO.6299, LL SETKAB : 4 HLM.

DOWNLOAD

UU Nomor 1 Tahun 2019.pdf

UU Nomor 1 Tahun 2019 – Lampiran I.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

25 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com