Info ASN Berita Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024 : Prosedur, Tata Tertib Peserta, dan Petunjuk Pengerjaan Tes

Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024 : Prosedur, Tata Tertib Peserta, dan Petunjuk Pengerjaan Tes

Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024 : Prosedur, Tata Tertib Peserta, dan Petunjuk Pengerjaan Tes

INFO ASN – Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024 : Prosedur, Tata Tertib Peserta, dan Petunjuk Pengerjaan Tes

Sobat ASN, Asesmen Bakat Minat (ABM) adalah tes yang mengukur potensi seseorang yang dirancang untuk memprediksi kemampuan peserta didik pada bakat di bidang-bidang khusus dan minat berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan tertentu.

Hasil dari Asesmen Bakat Minat diharapkan dapat memberikan gambaran kepada peserta didik pada bidang keahlian yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses pembelajaran.

Aspek yang diukur dalam Tes Bakat terdiri atas kemampuan verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan bahasa serta dilengkapi dengan Tes Minat.

Berbeda dari tes prestasi yang mengukur pengetahuan akademik, ABM disusun tidak berdasar silabus mata pelajaran tertentu sehingga dalam menjawab soal lebih tergantung pada daya nalar.

Tes bakat dirancang untuk memprediksi keberhasilan peserta didik pada jurusan yang dikehendaki. Akurasi prediksi keberhasilan peserta didik pada jenjang/kelas yang lebih tinggi dapat terlihat berdasarkan hasil tes.

Sedangkan tes minat dirancang untuk mengetahui ketertarikan peserta didik pada bidang-bidang tertentu. Penggunaan tes prestasi, tes bakat, dan tes minat secara bersama akan memberikan gambaran kemampuan peserta didik secara lebih lengkap.

ABM juga bermanfaat untuk memprediksi kemampuan peserta didik jika diberikan kesempatan untuk melanjutkan belajar ke jenjang yang lebih tinggi atau pada situasi yang baru.

Salah satu langkah yang dilakukan BPPP dalam membantu satuan pendidikan untuk mengetahui gambaran bakat dan minat peserta didik adalah melalui pelayanan ABM.

Proses pendataan kepesertaan ABM melalui laman https://abm.bppp.kemdikbud.go.id/. Seluruh satuan pendidikan diikutsertakan dalam proses pelaksanaan ABM, bagi satuan pendidikan yang tidak dapat mengikuti karena tidak memiliki perangkat yang memadai dapat menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag untuk ditandai tidak mengikuti ABM.

Bagi satuan pendidikan yang sudah didaftarkan untuk mengikuti layanan ini dapat melakukan import data peserta didik yang berasal dari aliran data sistem PD.Data. Pastikan data peserta didik untuk tingkat XII sudah melalui proses verval peserta didik (verval PD).

Satuan pendidikan menandai peserta didik yang mengikuti layanan ABM. Selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kemenag untuk dilakukan proses penomoran peserta tes dan mencetak serta mendistribusikan daftar nominasi tetap ke satuan pendidikan dalam bentuk soft file.

Baca Juga :  Juknis Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024

Prosedur, Tata Tertib Peserta, dan Petunjuk Pengerjaan ABM ABM 2024

Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024

Peserta Asesmen Bakat Minat (ABM) perlu memahami prosedur tes, tata tertib peserta, dan petunjuk pengerjaan ABM Tahun 2024.

Berikut ini adalah prosedur tes, tata tertib peserta, dan petunjuk pengerjaan tes Asesmen Bakat Minat (ABM) Tahun 2024 selengkapnya.

Prosedur Pelaksananaan Tes

1. Meminta peserta tes untuk memasuki ruangan tes 15 (lima belas) menit sebelum tes dimulai (sesuai dengan jadwal pelaksanaan).

2. Meminta peserta tes menandatangani daftar hadir sebelum pelaksanaan

3. Membagikan kartu

4. Membacakan tata tertib peserta (naskah tata tertib di bawah ini dapat diunduh pada laman pendataan ABM).

5. Membacakan petunjuk pengerjaan

6. Memimpin doa    dan   mengingatkan   peserta    untuk   bekerja    dengan sungguh-sungguh dan jujur.

7. Meminta peserta memasukkan username dan password sesuai dengan kartu login yang diberikan secara individual.

8. Mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan

9. Selama ujian berlangsung:

a. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana ruang ujian;

b. memberi peringatan kepada peserta yang melakukan kecurangan;

c. melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta tes;

d. menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, memberi bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan; dan

e. tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ujian melalui media apa pun.

10. Memastikan peserta memeriksa seluruh pertanyaan/pernyataan sudah terisi dilihat dari daftar soal yang sudah berwarna biru untuk komputer dan warna hijau untuk seluler.

11. Meminta peserta yang sudah menyelesaikan tes untuk menekan tombol selesai dan mempersilahkan peserta meninggalkan ruang ujian.

Tata Tertib Peserta Tes 

1. Dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan alat bantu hitung ke dalam ruangan tes;

2. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di bagian depan ruang tes;

3. Membawa alat tulis masing-masing (tidak saling meminjam);

4. Tidak diperkenankan untuk meninggalkan ruangan selama tes berlangsung (peserta disarankan untuk ke toilet sebelum tes dimulai);

5. Selama tes berlangsung, peserta dilarang:

a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;

b. bekerja sama dengan peserta lain;

c. menggantikan atau digantikan oleh orang

Baca Juga :  Juknis Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024

5. Bagi peserta yang menemukan hambatan silakan mengangkat tangan, akan ada proktor/pengawas yang datang untuk membantu.

6. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu tes selesai, diperbolehkan meninggalkan ruangan.

 Petunjuk Pengerjaan Tes

  1. Asesmen Bakat Minat bertujuan untuk mengukur kemampuan seseorang pada bidang-bidang khusus dan minat seseorang berdasarkan sikapnya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu.
  2. Tes ini terdiri dari 2 (dua) bagian. Bagian pertama adalah tes bakat dan bagian kedua adalah tes minat.
  3. Tes bakat terdiri dari 160 butir soal dengan waktu pengerjaan 120 Terdapat 7 sub tes yang memiliki alokasi waktu pengerjaan masing-masing. Sub tes tersebut adalah verbal, kuantitatif, penalaran, figural, mekanikal, penggunaan bahasa, dan klerikal.
  4. Tes minat dengan jumlah soal 108 butir dan waktu pengerjaan 30
  5. Di antara tes bakat dan tes minat terdapat waktu jeda/istirahat selama 5
  6. Peserta tidak dapat mengerjakan subtes sebelumnya atau sesudahnya selain alokasi waktu yang sudah Ikuti alur pengerjaan dengan alokasi waktu masing masing sub-subtes dengan tertib.
  7. Setiap memulai mengerjakan subtes, peserta wajib membaca petunjuk pengerjaan dan mengisi token(bagi perangkat komputer).
  8. Pada layar monitor bagian bawah akan muncul daftar nomor soal dan status menjawab dengan menekan tombol “daftar soal” di sebelah informasi sisa waktu. Soal yang belum dijawab ditandai dengan kotak warna putih dan soal yang telah dijawab beserta dengan pilihan jawabannya ditandai dengan kotak warna hijau.
  9. Pada layar selular bagian atas akan muncul daftar nomor soal dan status menjawab berwarna hijau untuk soal yang sudah dijawab, kuning untuk soal yang belum dijawab.
  10. Tidak ada pengurangan nilai untuk soal yang salah. Untuk subtes kuantitatif gunakan kertas buram/HVS sebagai kertas corat-coret, namun tidak boleh menggunakan kalkulator atau alat bantu hitung lainnya.
  11. Sebelum mengerjakan subtes Klerikal-Memori, kertas buram/HVS dan alat tulis harus dikumpulkan kepada pengawas. Akan muncul peringatan pada layar komputer peserta untuk mengumpulkan kertas buram/HVS dan alat tulis.

Demikian informasi “Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024 : Prosedur, Tata Tertib Peserta, dan Petunjuk Pengerjaan Tes”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024 : Prosedur, Tata Tertib Peserta, dan Petunjuk Pengerjaan Tes” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

 

11 Likes

Author: putuatmaka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − 6 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com