infoASN.id – Rumpun Jabatan Fungsional, Berikut Penjelasannya
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/ dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan Fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi namun sangat diperlukan dalam tugas – tugas pokok dalam organisasi pemerintah dan terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional ketrampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk meiaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
Ada 27 Rumpun Jabatan Fungsional yang terdiri dari 288 jenis Jabatan Fungsional.
Rumpun Jabatan Fungsional, inilah jenisnya :
1. Rumpun Fisika, kimia dan yang berkaitan
adalah rumpun jabatan fungsional yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan ilmu pengetahuan di bidang ilmu fisika, astronomi, meteorologi, kimia dan geofisika.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Fisika, kimia dan yang berkaitan meliputi :
- Pengamat Gunung Api
- Pranata Nuklir
- Pengamat Metereologi dan Geofisika
- Pengawas Radiasi
- Pengembang Teknologi Nuklir
- Asisten Penata Laboratorium Narkotika
- Penata Laboratorium Narkotika
2. Rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitan
adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori matematika aktuaria atau konsep statistika dan mengaplikasikannya pada bidang teknik, ilmu pengetahuan alam dan sosial serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional ilmu matematika, statistika dan aktuaria.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitan meliputi :
3. Rumpun Kekomputeran
adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang perencanaan, pengembangan dan peningkatan sistem yang berbasis komputer, pengembangan perangkat lunak, prinsip dan metode operasional, pemeliharaan kamus data dan sistem manajemen, database untuk menjamin integritas dan keamanan data serta membantu pengguna komputer dan perangkat lunak standar, mengontrol dan mengoperasikan komputer dan peralatannya, melaksanakan tugas-tugas pemprograman yang berhubungan dengan pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Kekomputeran ini meliputi :
- Administrator Database Kependudukan
- Analis Data Ilmiah
- Manggala Informatika
- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Operator SIAK)
- Pranata Komputer
- Sandiman
4. Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
adalah jabatan fungsional PNS yang tugasnya melakukan penelitian, meningkatkan dan mengembangkan konsep, teori dan metode operasional, menerapkan pengetahuan dan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional di bidang arsitektur dan teknologi serta efesiensi dalam proses produksi.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan ini meliputi :
- Penyelidik Bumi
- Surveyor Pemetaan
- Penata Ruang
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Teknik Pengairan
- Teknik Penyehatan Lingkungan
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- Penata Kadastral
- Asisten Penata Kadastral
- Pengelola Sumber Daya Air
- Penata Laksana Sumber Daya Air
- Penata Kelola Jalan Dan Jembatan
- Penata Laksana Jalan Dan Jembatan
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
- Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
- Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
- Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
- Penata Kelola Perumahan
5. Rumpun Penelitian dan Perekayasaan
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional yang berhubungan dengan bidang penelitian dan perekayasaan dan melakukan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penelitian dan perekayasaan.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Penelitian dan Perekayasaan meliputi :
6. Rumpun Ilmu Hayat
adalah jabatan fungsional PNS yang tugasnya adalah melakukan kegiatannya yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi, genetika, agronomi, Patologi atau farmakologi serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi dan kehutanan.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat ini meliputi :
- Penyuluh Pertanian
- Penyuluh Perikanan
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Pengawas Perikanan
- Pengawas Mutu Pakan
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian
- Analis Pasar Hasil Pertanian
- Analis Pasar Hasil Perikanan
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan
- Analis Perkebunrayaan
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Dokter Hewan Karantina
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Medik Veteriner
- Paramedik Veteriner
- Paramedik Karantina Hewan
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Pemeriksa Karantina Tumbuhan
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
- Pengawas Benih Tanaman
- Pengawas Bibit Ternak
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
- Pengelola Kesehatan Ikan
- Pengendali Dampak Lingkungan
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Pengendali Ekosistem Hutan
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
- Penyuluh Kehutanan
- Teknisi Perkebunrayaan
- Teknisi Kesehatan Ikan
- Teknisi Akuakultur
- Analis Akuakultur
- Penyuluh Lingkungan Hidup
- Kurator Koleksi Hayati
- Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
- Asisten Penyuluh Perikanan
- Asisten Pengawas Kelautan
- Pengawas Kelautan
- Asisten Pengawas Perikanan
7. Rumpun Kesehatan
adalah jabatan fungsional PNS yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan kegiatan teknis di bidang peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit manusia, pengobatan dan rehabilitasi, kesehatan gigi dan mulut, farmasi serta perawatan orang sakit dan kelahiran bayi.
Jabatan yang termasuk dalam rumpun Kesehatan ini meliputi seluruh JFT di lingkungan Kementerian Kesehatan, seperti :
- Administrator Kesehatan
- Perawat
- Nutrisionis
- Perawat Gigi
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Asisten Penata Anestesi
- Dokter
- Dokter Gigi
- Epidemiolog Kesehatan
- Entomolog Kesehatan
- Bidan
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Psikolog Klinis
- Radiografer
- Refraksionis Optisien
- Sanitarian
- Teknisi Elektromedis
- Dokter Pendidik Klinis
- Fisikawan Medis
- Fisioterapis
- Okupasi Terapis
- Ortotis Prostetis
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Penata Anestesi
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Perekam Medis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
- Terapis Gigi Dan Mulut
- Tenaga Promosi Kesehatan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan
8. Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional disiplin ilmu khusus di bidang pendidikan tinggi, melaksanakan tugas mengajar pada pendidikan tinggi disamping penyiapan buku dan tulisan ilmiah.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini yaitu
9. Rumpun Pendidikan Tingkat TK, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran pada Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus serta mengajar anak-anak atau orang dewasa yang cacat fisik dan cacat mental atau mempunyai kesulitan belajar pada tingkat pendidikan tertentu.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini yaitu
10. Rumpun Pendidikan lainnya
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran umum serta pendidikan dan pelatihan yang tidak berhubungan dengan pengajaran, menelaah serta memeriksa hasil kerja yang telah dicapai oleh guru dalam penerapan kurikulum, memberikan pelatihan penggunaan teknologi tinggi.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya meliputi :
- Asisten Pelatih Olahraga
- Instruktur
- Pamong Belajar
- Pelatih Olahraga
- Pengawas Sekolah
- Pengembang Kurikulum
- Pengembang Penilaian Pendidikan
- Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Penilik
- Pranata Laboratorium Pendidikan
- Widyaiswara
11. Rumpun Operator dan Teknisi Alat-Alat Optik dan Elektronik
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas melakukan pemotretan; mengontrol gambar yang bergerak dan video kamera dan peralatan lain untuk merekam dan menyempurnakan citra dan suara, mengontrol penyiaran dan sistem alat telekomunikasi, mengontrol penggunaan alat untuk keperluan diagnosa medis dan perawatan.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Operator dan Teknisi Alat-Alat Optik dan Elektronik meliputi :
12. Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas memberi komando dan menavigasi kapal serta pesawat, melaksanakan fungsi teknis untuk menjamin efesiensi dan keselamatan pelayaran serta penerbangan.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat meliputi :
13. Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan adalah
adalah rumpun jabatan yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta memeriksa pengimplementasian peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan pencegahan kebakaran dan bahaya lain, keselamatan kerja, perlindungan kesehatan dan lingkungan, keselamatan proses produksi, barang dan jasa yang dihasilkan dan juga hal- hal yang berhubungan dengan standar kualitas dan spesifikasi pabrik.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan meliputi :
- Penguji Kendaraan Bermotor
- Inspektur Tambang
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Asesor Manajemen Mutu Industri
- Pengawas Lingkungan Hidup
- Pengawas Ketenagakerjaan
- Inspektur Ketenagalistrikan
- Pranata Laboratorium Kemetrologian
- Rescuer
- Analis Kebakaran
- Asisten Inspektur Angkutan Udara
- Asisten Inspektur Bandar Udara
- Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
- Inspektur Angkutan Udara
- Inspektur Bandar Udara
- Inspektur Keamanan Penerbangan
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi
- Pemadam Kebakaran
- Pengamat Tera
- Penera
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
- Pengawas Farmasi dan Makanan
- Pengawas Kemetrologian
- Pengawas Koperasi
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Penguji Mutu Barang
- Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Metrolog
- Analis Standardisasi
- Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
- Inspektur Navigasi Penerbangan
- Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
- Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
- Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
- Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
- Pengawas Perdagangan
- Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
- Penjamin Mutu Produk
- Pranata Pencarian dan Pertolongan
- Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan
- Pengawas Ketenagakerjaan
- Inspektur Panas Bumi
14. Rumpun Akuntan dan Anggaran
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, penyeliaan atau pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan akuntansi, anggaran dan manajemen keuangan.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran meliputi :
- Analis Anggaran
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah
- Analis Pengelolaan Keuangan APBN
- Auditor
- Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
- Analis Perbendaharaan Negara
- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
- Pemeriksa
- Pranata Keuangan APBN
- Pembina Profesi Keuangan
- Asisten Pembina Profesi Keuangan
15. Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan keuangan dan Penjualan
adalah jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis dalam analisis kecenderungan pasar di bidang keuangan dan devisa, menaksir nilai komoditi, real estate atau properti lain atau menjual lewat lelang atas nama Pemerintah, yaitu:
16. Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan
adalah jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas memberlakukan dan menerapkan peraturan perundangan pemerintah yang berhubungan dengan batas negara, pajak-pajak, jaminan sosial, ekspor barang dan impor barang, pembentukan usaha, pendirian gedung serta kegiatan lain yang berhubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah,
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan meliputi :
- Penyuluh Pajak
- Analis Keimigrasian
- Pemeriksa Bea dan Cukai
- Pemeriksa Keimigrasian
- Pemeriksa Pajak
- Negosiator Perdagangan
- Pembina Industri
- Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai
- Pemeriksa Bea dan Cukai
- Asisten Pemeriksa Pajak
- Asisten Penyuluh Pajak
17. Rumpun Manajemen
adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang peningkatan sistem, pemberian saran atau pengelolaan, pengembalian keputusan dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan sumber daya manajemen.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Manajemen meliputi :
- Analis APBN
- Analis Ketahanan Pangan
- Analis Kebijakan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Auditor Kepegawaian
- Perencana
- Penerjemah
- Pembimbing Kemasyarakatan
- Analis Pertahanan Negara
- Asisten Perisalah Legislatif
- Pembina Jasa Konstruksi
- Penata Kelola Pemilihan Umum
- Penata Laksana Barang
- Perisalah Legislatif
- Penata Kelola Intelijen
- Asisten Penata Kelola Intelijen
- Analis Intelijen
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Analis Kebencanaan
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Penata Penanggulangan Bencana
- Penata Kelola Perusahaan Negara
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
- Penata Penerbitan Ilmiah
- Penata Pertanahan
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
- Analis Pengembangan Kompetensi
- Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Penata Perizinan
18. Rumpun Hukum dan Peradilan
adalah Rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian,peningkatan atau pengembangan konsep. Teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perencanaan peraturan perundang-undangan serta pemberian saran dan konsultasi pada para klien tentang aspek hukum penyelidikan kasus, pelaksanaan peradilan.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan meliputi :
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
- Mediator Hubungan Industrial
- Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Pranata Peradilan
- Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
- Kurator Keperdataan
- Analis Hukum
- Penata Kehakiman
- Penata Mediasi Sengketa HAM
- Pengaman Pemasyarakatan
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan
- Penyidik Tindak Pidana Korupsi
- Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
- Penata Perlindungan Saksi Dan Korban
- Analis Legislatif
19. Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek
adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, pengadministrasian, penyeliaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pengatalokan, registrasi dari hak cipta, penetapan hak paten, pendaftaran merek dagang sesuai dengan aturan yang berlaku,
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek meliputi:
20. Rumpun Penyidik dan Detektif
adalah jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas menyelidiki fakta yang berhubungan dengan tindak kriminal dalam rangka membuktikan pihak yang bersalah, mengumpulkan informasi tentang seseorang yang diduga berbuat kriminal, melakukan penyelidikan tindakan yang mencurigakan di perusahaan, toko ataupun di tempat umum.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Penyidik dan Detektif meliputi :
- Agen
- Polisi Kehutanan
- Polisi Pamong Praja
- Analis Transaksi Keuangan
- Penyidik BNN
- Pengawas Intelijen
- Asisten Agen Intelijen
- Agen Intelijen
21. Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pengembangan dan pemeliharaan koleksi arsip, perpustakaan, museum, koleksi benda seni dan benda yang sejenis serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan kearsipan dan kepustakaan.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan meliputi :
22. Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, pengembangan konsep dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan filosofi, sosiologi, psikologi dan ilmu sosial lainnya, memberikan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan perorangan dan keluarga dalam masyarakat.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan meliputi :
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
- Penyuluh Hukum
- Pekerja Sosial
- Pengantar Kerja
- Penggerak Swadaya Masyarakat
- Penyuluh Keluarga Berencana
- Penyuluh Narkoba
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
- Penyuluh Sosial
23. Rumpun Penerangan dan Seni Budaya
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, pengamatan, penciptaan, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pelaksanaan kegiatan pemeliharaan karya seni, museum, bahasa, sejarah, antropologi dan arkeologi serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pekerjaan penerangan kepada masyarakat, pengamatan dan penciptaan serta pemeliharaan karya seni, benda seni, benda sejarah (museum).
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Penerangan dan Seni Budaya meliputi :
24. Rumpun Keagamaan
adalah Rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pembinaan rohani dan moral masyarakat sesuai dengan agama yang dianutnya.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun keagamaan ini meliputi :
25. Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri
adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan perumusan, pengevaluasian, penganalisaan serta penerapan kebijaksanaan di bidang politik, pemerintahan dan hubungan internasional.
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri meliputi :
- Diplomat
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
- Penata Kanselerai
- Pranata Informasi Diplomatik
26. Rumpun Kesehatan dan/atau ilmu sosial lainnya
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Kesehatan dan/atau ilmu sosial lainnya meliputi :
27. Rumpun Tenaga Kependidikan Lainnya
Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Tenaga Kependidikan Lainnya adalah :
Baca juga : Daftar Instansi Pembina Jabatan Fungsional
Lihat Disini Kumpulan link Peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional
Referensi :
1. Profil JF 2020 – Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
2. Permenpan yang mengatur tentang Jabatan Fungsional
Demikian informasi Rumpun jabatan fungsional, semoga bermanfaat.