InfoASN.id – Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Kajian dan Analisis Kebijakan adalah kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsipprinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan tertentu dan/atau menyelesaikan masalah-masalah publik.
Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang kajian dan analisis kebijakan pada instansi pusat dan daerah.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN RB Nomor 45 Tahun 2013
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya - Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2014
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya - Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2017
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang kajian dan analisis kebijakan pada instansi pusat dan daerah.
Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier.
Rumpun Jabatan : Manajemen
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Lembaga Administrasi Negara (LAN)
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Analis Kebijakan Pertama,
- Analis Kebijakan Muda,
- Analis Kebijakan Madya, dan
- Analis Kebijakan Utama.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas pokok Analis Kebijakan yaitu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Kebijakan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 45 Tahun 2013.
Unsur Kegiatan
1. Unsur kegiatan jabatan fungsional Analis Kebijakan yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari :
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama terdiri atas sub unsur:
- pendidikan,
- kajian dan analisis kebijakan, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub unsur kajian dan analisis kebijakan terdiri dari:
- melakukan riset dan analisis kebijakan,
- memberikan rekomendasi kebijakan,
- melakukan komunikasi, koordinasi, advokasi, konsultasi dan negosiasi kebijakan, dan
- melakukan publikasi hasil kajian kebijakan.
4. Sub unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, terdiri atas:
- memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya,
- membuat modul bahan ajar diklat kebijakan,
- membuat model kebijakan sebagai bahan diklat kebijakan,
- membuat alat bantu diklat kebijakan,
- membuat audio visual untuk diklat kebijakan,
- mengembangkan buku pedoman tentang kebijakan,
- menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis kebijakan,
- memperoleh gelar kehormatan akademis, dan
- memperoleh penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan atau penghargaan lainnya.
5. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:
- mengajar/ melatih pada diklat kebijakan,
- berperan aktif dalam seminar/ lokakarya/konferensi/ delegasi ilmiah di bidang kebijakan
- menjadi pengurus/anggota dalam organisasi profesi analis kebijakan,
- menjadi tim penilai angka kredit jabatan fungsional Analis Kebijakan,
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV,
- pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
- mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional untuk Analis Kebijakan,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
- berijazah paling rendah magister (S2) dari perguruan tinggi paling kurang terakreditasi B, b. pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c,
- lulus uji kompetensi,
- memiliki kompetensi analisis kebijakan yang dibuktikan dari pengalaman jabatan paling kurang 5 tahun secara kumulatif,
- tersedia formasi untuk jabatan Analis Kebijakan,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.,
Syarat Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
- berijazah paling rendah magister (S2) dari perguruan tinggi paling kurang terakreditasi B
- pangkat paling rendah Pembina tingkat I, golongan ruang IV/a
- memiliki kompetensi analisis kebijakan yang dibuktikan dari pengalaman jabatan paling kurang 5 tahun
- lulus uji kompetensi
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Kepala LAN / Pejabat Eselon I yg ditunjuk | Ahli Pertama, golru III/a s.d Ahli Utama, golru IV/e di lingkungan LAN dan Ahli Madya, golru IV/b s.d Ahli Utama, golru IV/e di lingkungan instansi pusat dan instansi Provinsi/Kab/Kota | Tim Penilai Pusat |
Pimpinan Instansi Pusat atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk | Ahli Pertama, golru III/a s.d Ahli Madya, golru IV/a di lingkungan Instansi masing-masing | Tim Penilai Instansi |
Sekda Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk | Ahli Pertama, golru III/a s.d Ahli Madya, golru IV/a di lingkungan Provinsi | Tim Penilai Provinsi |
Sekda Kabupaten/Kota atau pejabat Eselon II yg ditunjuk | Ahli Pertama, golru III/a s.d Ahli Madya, golru IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Analis Kebijakan diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, dan
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Analis Kebijakan Ahli Utama : Rp 1.685.000,00
- Analis Kebijakan Ahli Madya : Rp 1.150.000,00
- Analis Kebijakan Ahli Muda : Rp 920.000,00
- Analis Kebijakan Ahli Pertama : Rp 540.000,00
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN RB Nomor 45 Tahun 2013
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Analis Kebijakan” ini bermanfaat.