Info ASN Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi

InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi

PENGERTIAN.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, bahwa yang dimaksud dengan:

Asisten Statistisi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Statistisi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi.

Jabatan Fungsional Asisten Statistisi termasuk dalam rumpun Matematika, statistika dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

JENJANG JABATAN

Jabatan Fungsional Asisten Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Asisten Statistisi Terampil,
  2. Asisten Statistisi Mahir, dan
  3. Asisten Statistisi Penyelia.

TUGAS POKOK

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi yaitu melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.

PERTIMBANGAN.

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen

URAIAN

Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi .

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Iunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi, diberikan Ttrnjangan Statistisi setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Teknisi Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Statistisi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga :  Perpres Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Analis Kepegawaian

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Statistisi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Statistisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

BESAR TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi , dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Terampil

  1. Asisten Statistisi Penyelia : Rp 750.000,00
  2. Asisten Statistisi Mahir : Rp 450.000,00
  3. Asisten Statistisi Terampil : Rp 360.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi

Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi

Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

268 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − four =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com