InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Statistisi dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Asisten Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.
Pejabat Fungsional Asisten Statistisi yang selanjutnya disebut Asisten Statistisi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.
Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan Data, upaya pengembangan ilmu Statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan Statistik.
Statistik Sektoral adalah Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Statistik adalah Data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antarunsur dalam penyelenggaraan Statistik.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
Data Statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Statistisi - https://infoasn.id/peraturan-bkn-2014/perka-bkn-nomor-1-tahun-2014.html
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya - Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016
Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Asisten Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan teknis Kegiatan Statistik pada Instansi Pemerintah.
Asisten Statistisi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi.
Rumpun Jabatan : Matematika, statistika dan yang berkaitan
Kedudukan : PNS BPS
Instansi Pembina : Badan Pusat Statistik
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Asisten Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
- Asisten Statistisi Terampil,
- Asisten Statistisi Mahir, dan
- Asisten Statistisi Penyelia.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi yaitu melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Statistisi harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022.
Unsur Kegiatan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- penyediaan Data dan informasi Statistik, dan
- penguatan Sistem Statistik Nasional.
2. Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:
- penyediaan Data dan informasi Statistik, meliputi:
- persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik,
- pengumpulan Data,
- pengolahan Data Statistik,
- analisis Data Statistik, dan
- diseminasi hasil Kegiatan Statistik.
- penguatan Sistem Statistik Nasional, meliputi:
- penjaminan kualitas Kegiatan Statistik, dan
- penguatan Statistik Sektoral.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah diploma tiga di bidang Statistika atau matematika,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah diploma tiga di bidang Statistika, matematika, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi yang diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman di bidang pelaksanaan teknis Kegiatan Statistik paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.,
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit bagi Asisten Statistisi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 5 (lima) untuk Asisten Statistisi Terampil,
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Statistisi Mahir, dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Statistisi Penyelia.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Statistisi Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
Asisten Statistisi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Asisten Statistisi Terampil, dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Asisten Statistisi Mahir.
Asisten Statistisi Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Asisten Statistisi
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Asisten Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian, untuk Angka Kredit bagi Asisten Statistisi Penyelia, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Terampil di lingkungan Instansi Pembina,
- Pejabat Administrator yang membawahi Asisten Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk Angka Kredit bagi Asisten Statistisi Terampil, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Penyelia di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina, dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Asisten Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang – 24 – membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik, untuk Angka Kredit bagi Asisten Statistisi Terampil, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Asisten Statistisi
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Statistisi Penyelia, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Terampil di lingkungan Instansi Pembina,
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Angka Kredit bagi Asisten Statistisi Terampil, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Penyelia di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina, dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Asisten Statistisi Terampil, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Asisten Statistisi diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana, atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi Penyelia
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Statistisi
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Asisten Statistisi” ini bermanfaat.