Info ASN Jabatan Fungsional Uraian Tugas Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Berdasarkan PermenPAN Nomor PER/47/M.PAN/4/2005 tentang Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien, bahwa yang dimaksud dengan:

Refraksionis Optisien adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan refraksi optisi pada sarana pelayanan kesehatan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Refraksionis Optisien sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien.

Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Refraksionis Optisien adalah jabatan fungsional termasuk dalam rumpun kesehatan.

Refraksionis Optisien berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan refraksi optisi pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi di luar Departemen Kesehatan.

Refraksionis Optisien merupakan jabatan karier. Instansi pembina jabatan fungsional Refraksionis Optisien adalah Departemen Kesehatan.

Jenjang jabatan Refraksionis Optisien dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

  1. Refraksionis Optisien Pelaksana;
  2. Refraksionis Optisien Pelaksana Lanjutan;
  3. Refraksionis Optisien Penyelia.

Jenjang pangkat Refraksionis Optisien sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Refraksionis Optisien Pelaksana, terdiri atas:

  1. Pengatur, golongan ruang II/c;
  2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Refraksionis Optisien Pelaksana Lanjutan, terdiri atas:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Refraksionis Optisien Penyelia, terdiri dari:

  1. Penata, golongan ruang III/c;
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Refraksionis Optisien, adalah melaksanakan kegiatan pelayanan mata dasar, pelayanan refraksi, pelayanan optisi, pelayanan lensakontak, konsultasi/rujukan, bimbingan dan penyuluhan, evaluasi dan pencatatan pelayanan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Refraksionis Optisien harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Refraksionis Optisien sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Baca Juga :  30 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Ahli Madya

Unsur dan sub unsur kegiatan refraksi optisi yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

a. Pendidikan, meliputi :

  1. Pendidikan sekolah dan mendapat gelar/ijazah;
  2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang refraksi optisi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;
  3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.

b. Pelayanan refraksi optisi, meliputi :

  1. Persiapan pelayanan refraksi optisi;
  2. Pelayanan refraksi;
  3. Pelayanan optisi;
  4. Pelayanan lensa kontak;
  5. Konsultasi/rujukan;
  6. Bimbingan dan penyuluhan;
  7. Evaluasi pelayanan;
  8. Pencatatan pelayanan.

c. Pengembangan profesi, meliputi :

  1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang refraksi optisi;
  2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang refraksi optisi;
  3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang refraksi optisi;
  4. Penemuan teknologi tepat guna di bidang refraksi optisi.

d. Penunjang tugas Refraksionis Optisien, meliputi :

  1. Pengajar/Pelatih di bidang refraksi optisi;
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang refraksi optisi;
  3. Keanggotaan dalam organisasi profesi Refraksionis Optisien;
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Refraksionis Optisien;
  5. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
  6. Perolehan penghargaan/tanda jasa.

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL REFRAKSIONIS OPTISIEN TERAMPIL

Berikut 16 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Refraksionis Optisien Pelaksana, meliputi:

  1. Mempersiapkan ruangan, pencahayaan ruangan dan peralatan dalam kondisi terkalibrasi sesuai standar;
  2. Menyusun rencana pemeriksaan refraksi;
  3. Melakukan pemeriksaan pendahuluan;
  4. Melakukan pemeriksaan refraksi obyektif dan subyektif monokuler, penyeimbangan beban akomodasi dan pemberian lensa addisi baca kasus sederhana pada dewasa;
  5. Menetapkan ukuran koreksi anomali refraksi dan jenis terapi penglihatan;
  6. Menerjemahkan resep kacarnata;
  7. Menyiapkan pelayanan optisi;
  8. Memotong lensa kacarnata dan rnemasangnya pada bingkai dalam kasus sederhana;
  9. Mengecek lensa kacarnata hasil prosesing;
  10. Menyelaraskan kacarnata standar;
  11. Mengepas kacarnata pada wajah pasien;
  12. Memeriksa ulang kacamata;
  13. Melakukan konsultasi kelainan fungsi penglihatan;
  14. Melakukan rujukan pada kelainan organik;
  15. Melakukan penglihatan; bimbingan/penyuluhan pemeliharaan
  16. Membuat catatan pemeriksaan/rekam refraksi optisi dan lensa kontak.

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL REFRAKSIONIS OPTISIEN MAHIR

Berikut 21 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Refrakslonis Optisien Pelaksana Lanjutan, meliputi:

  1. Menyusun rencana pemeriksaan refraksi;
  2. Melakukan pemeriksaan pendahuluan;
  3. Melakukan pemeriksaan refraksi obyektif dan subyektif monokuler, penyeimbangan beban akomodasi dan pemberian lensa addisi baca kasus sederhana pada anak;
  4. Melakukan pemeriksaan refraksi obyektif dan subyektif monokuler, penyeimbangan beban akomodasi dan pemberian lensa addisi baca kasus kompleks pada dewasa;
  5. Melakukan pemeriksaan penglihatan binokuler kasus sederhana pada dewasa;
  6. Melakukan pemeriksaan penglihatan binokuler kasus kompleks pada dewasa;
  7. Menetapkan ukuran koreksi anomali refraksi dan jenis terapi penglihatan;
  8. Menerjemahkan resep kacamata;
  9. Menyiapkan pelayanan optisi;
  10. Memotong lensa kacamata dan memasangnya pada bingkai dalam kasus kompleks;
  11. Melakukan anamnesa pada pelayanan lensakontak;
  12. Melakukan pemeriksaan pendahuluan pada pelayanan lensakontak kasus sederhana;
  13. Menetapkan dioptri, . jerus, dan pengepasan/fitting lensakontak pada kasus sederhana;
  14. Membimbing pasien memasang dan melepas lensakontak;
  15. Membimbing pasien dalam merawat lensakontak;
  16. Melakukan pemeriksaan ulang lensakontak;
  17. Melakukan konsultasi kelainan fungsi penglihatan;
  18. Melakukan rujukan pada kelainan organik;
  19. Melakukan penglihatan; bimbingan/penyuluhan pemeliharaan
  20. Melakukan evaluasi pelatihan penglihatan;
  21. Membuat catatan pemeriksaan/rekam refraksi optisi dan lensakontak.
Baca Juga :  9 Butir Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL REFRAKSIONIS OPTISIEN PENYELIA

Berikut 18 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Refraksionis Optisien Penyelia, meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja pelayanan refraksi;
  2. Menyusun rencana pemeriksaan refraksl;
  3. Melakukan pemeriksaan pendahuluan;
  4. Melakukan pemeriksaan refraksi obyektif dan subyektif monokuler, penyeimbangan beban akomodasi dan pemberian lensa addisi baca kasus kompleks pada anak;
  5. Melakukan pemeriksaan penglihatan binokuler kasus sederhana pada anak;
  6. Meiakukan pemeriksaan penglihatan binokuler kasus komplek pada anak;
  7. Menetapkan ukuran koreksi anomali refraksi dan jenis terapi penglihatan;
  8. Menerjemahkan resep kacamata;
  9. Menyiapkan pelayanan optisi;
  10. Melakukan anamnesa pada pelayanan lensakontak;
  11. Melakukan pemeriksaan pendahuluan pada kasus kompleks;
  12. Menetapkan dioptri, jenis, dan pengepasan/fitting lensakontak pada kasus kompleks;
  13. Melakukan pemeriksaan ulang lensakontak;
  14. Melakukan konsultasi kelainan fungsi penglihatan;
  15. Melakukan rujukan pada kelainan organik;
  16. Melakukan bimbingan/penyuluhan pemeliharaan pengllhatan;
  17. Melakukan evaluasi pelayanan;
  18. Membuat catatan pemeriksaan/rekam refraksi optisi dan lensakontak.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PermenPAN Nomor PER/47/M.PAN/4/2005

Sumber file : JDIH MENPAN

304 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six − one =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com