Info ASN Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

PENGERTIAN.

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:

Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama,
  2. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda,
  3. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya,
  4. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama.

JENJANG JABATAN

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama,
  2. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda,
  3. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya,
  4. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama.

TUGAS POKOK

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan.

PERTIMBANGAN.

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan dengan Peraturan Presiden
Baca Juga :  Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

URAIAN

Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :

  1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Pengairan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Jalan dan Jembatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Penyehatan Lingkungan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, diberikan tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

Pasal 5

Pemberian tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

BESAR TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan diberikan Tunjangan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan setiap bulan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian :

  1. Teknik Penyehatan Lingkungan/Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama : Rp 1.050.000,00
  2. Teknik Penyehatan Lingkungan/Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya : Rp 790.000,00
  3. Teknik Penyehatan Lingkungan/Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda : Rp 525.000,00
  4. Teknik Penyehatan Lingkungan/Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama : Rp 275.000,00

Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2007 dapat didownload DI SINI
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

39 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com