Info ASN Jabatan Fungsional 97 Uraian Tugas Jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama

97 Uraian Tugas Jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2016 , Jabatan Fungsional Analis Anggaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Analis Anggaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.

Jabatan Fungsional Analis Anggaran termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Anggaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Anggaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama;
b. Analis Anggaran Muda/Ahli Muda;
c. Analis Anggaran Madya/Ahli Madya; dan
d. Analis Anggaran Utama/Ahli Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas jabatan Analis Anggaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Anggaran harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas jabatan Analis Anggaran yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.

Unsur utama sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan
c. pengembangan profesi.

Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
    3. diklat Prajabatan;
  2. analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN, meliputi:
    1. pendapatan negara;
    2. belanja negara; dan
    3. pembiayaan;
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN;
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.

Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis dibidang penganggaran dalam pengelolaan APBN;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN;
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS ANGGARAN AHLI PERTAMA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Berikut 97 Butir Kegiatan / Uraian tugas jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama, antara lain:

  1. menginventarisasi data dan klasifikasi arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional per tema/bidang;
  2. menyusun rekomendasi tingkat 1 hasil analisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional;
  3. menginventarisasi data, bahan,dan parameter penyusunan asumsi dasar ekonomi makro;
  4. menyusun rekomendasi tingkat 1 hasil pengujian parameter asumsi dasar ekonomi makro;
  5. menginventarisasi data, bahan dan parameter penyusunan usulan kebijakan dan proyeksi perhitungan (exercise) RAPBN;
  6. menyusun rekomendasi tingkat 1 hasil pengujian parameter proyeksi perhitungan (exercise) RAPBN dan usulan kebijakan;
  7. menyusun rekomendasi tingkat 1 hasil pengujian parameter penyusunan postur RAPBN;
  8. menginventarisasi data dan bahan telaahan kebijakan fiskal dan ekonomi makro;
  9. menginventarisasi kebutuhan data, bahan, dan parameter penyusunan KEM & PPKF;
  10. menyusun rekomendasi tingkat 1 atas hasil pengujian data, bahan, dan parameter penyusunan KEM & PPKF;
  11. menginventarisasi bahan dan data materi pengaturan dalam RUU APBN/APBN-P;
  12. menyusun rekomendasi tingkat 1 Laporan hasil analisis kelengkapan materi dalam pasal-pasal dan kesesuaian dengan angka dalam RAPBN/RAPBN-P serta kebijakan strategis Pemerintah;
  13. melakukan inventarisasi kebutuhan bahan dan data penyusunan Model Perencanaan APBN/ Model Fiskal/Model Dampak APBN;
  14. menginventarisasi kebutuhan bahan dan data penyusunan policy paper di bidang asumsi makro/pendapatan negara/belanja negara/ pembiayaan anggaran;
  15. menyiapkan policy paper di bidang asumsi makro/ pendapatan negara/belanja negara/pembiayaan anggaran;
  16. menginventarisasi kebutuhan bahan penyusunan RAPBN/RAPBN-P;
  17. menganalisis bahan penyusunan RAPBN/ RAPBN-P;
  18. menginventarisasi hasil-hasil kesepakatan antara Pemerintah dan DPR-RI;
  19. mengidentifikasi dan menginventarisasi data bahan reviu angka dasar dan/atau perkiraan maju;
  20. menganalisis angka dasar dan/atau perkiraan maju kebutuhan dasar per satker;
  21. menganalisis angka dasar dan/atau perkiraan maju kebutuhan dasar per program;
  22. mengidentifikasi dan menginventarisasi data terkait arsitektur dan Informasi kinerja penganggaran;
  23. merancang arsitektur dan informasi kinerja penganggaran;
  24. menganalisis hasil rancangan arsitektur dan informasi kinerja penganggaran per program;
  25. mengidentifikasi dan menginventarisasi data terkait penyusunan pagu;
  26. menganalisis pagu per program;
  27. mengidentifikasi dan menginventarisasi data dan parameter Inisiatif Baru;
  28. mengidentifikasi dan menginventarisasi data dan parameter konsolidasi dan penajaman pendanaan kegiatan prioritas nasional (pertemuan tiga pihak);
  29. mengidentifikasi dan menginventarisasi data dan parameter penyusunan rencana kerja K/L;
  30. menyiapkan dan mengidentifikasi bahan dan parameter rencana kerja dan anggaran;
  31. menyiapkan dan mengidentifikasi data dan parameter penelaahan rencana kerja dan anggaran;
  32. menyiapkan dan mengidentifikasi bahan dan parameter revisi anggaran;
  33. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penganggaran;
  34. melaksanakan monitoring dan evaluasi aspek implementasi;
  35. mengumpulkan dan mentabulasi data lapangan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi;
  36. menyiapkan dan mengidentifikasi data dan parameter persetujuan pendanaan pekerjaan tahun jamak;
  37. menyiapkan dan mengidentifikasi data dan parameter standar biaya;
  38. menginventarisasi dan mengidentifikasi data dan parameter Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);
  39. menginventarisasi dan mengidentifikasi data dan parameter penghitungan sanksi/ganjaran bagi K/L;
  40. mengidentifikasi dan menginventarisasi data dan parameter indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN (Renstra, KPJM, hasil Monitoring dan evaluasi);
  41. menginventarisasi dan mengidentifikasi data dan parameter penyusunan usul tambahan anggaran;
  42. menganalisis kelengkapan materi pengaturan di bidang pengelolaan belanja K/L dan BUN;
  43. menyiapkan dan mengidentifikasi parameter dan data pendukung;
  44. menginventarisasi pokok-pokok bahasan dalam pembahasan Ijin Pemanfaatan Belanja BUN;
  45. menyiapkan data parameter alokasi BUN;
  46. menyiapkan data tanggapan atau tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  47. menginventarisasi data terkait potensi, jenis, dan tarif PNBP;
  48. mengidentifikasi permasalahan jenis dan tarif;
  49. menginventarisasi data terkait penggunaan sebagian dana PNBP;
  50. mengidentifikasi permasalahan terkait penggunaan sebagian dana PNBP;
  51. menginventarisasi data terkait kebijakan pengelolaan PNBP;
  52. mengidentifikasi dan menginventarisasi data terkait kebijakan dispensasi pengelolaan PNBP;
  53. mengidentifikasi dan menginventarisasi data target dan pagu penggunaan PNBP;
  54. memvalidasi data target dan pagu penggunaan PNBP;
  55. mengidentifikasi dan menginventarisasi data terkait revisi target dan pagu penggunaan PNBP;
  56. memvalidasi data revisi target dan pagu penggunaan PNBP;
  57. mengidentifikasi dan menginventarisasi data terkait penerimaan dalam RBA BLU;
  58. memvalidasi data terkait penerimaan dalam RBA BLU;
  59. mengidentifikasi dan menginventarisasi data PNBP dan kewajiban pemerintah dari PNBP SDA;
  60. memvalidasi data PNBP dan kewajiban pemerintah dari PNBP SDA;
  61. menginventarisasi data laporan realisasi dan perkiraan realisasi PNBP (Outlook);
  62. mengidentifikasi dan menginventarisasi data terkait pelaksanaan peraturan di bidang PNBP;
  63. mengidentifikasi dan menginventarisasi data terkait penyelesaian piutang PNBP;
  64. mengidentifikasi dan menginventarisasi data terkait penyelesaian kewajiban pemerintah;
  65. mengidentifikasi dan menginventarisasi data tindak lanjut hasil Pemeriksaan di bidang PNBP;
  66. mengidentifikasi dan menginventarisasi data hasil perhitungan PNBP (self assessment);
  67. mengidentifikasi data terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP;
  68. memvalidasi data terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP;
  69. menginventarisasi bahan terkait tagihan kewajiban pemerintah sektor migas, panas bumi, dan subsidi;
  70. mengidentifikasi dan menginventarisasi data terkait pemindahbukuan PNBP sektor migas dan panas bumi;
  71. mengolah data perumusan kebijakan sistem penganggaran;
  72. mengolah data terkait pelaksanaan Standar Biaya;
  73. menyusun kajian usulan Standar Biaya;
  74. mengolah data terkait pelaksanaan Monitoring dan evaluasi Kinerja Penganggaran;
  75. mompilasi data tematik penganggaran;
  76. mengolah data penerapan sistem penganggaran;
  77. mengidentifikasi dan menginventarisasi data terkait usulan kebijakan/peraturan penganggaran;
  78. mengidenfikasi dan menginventarisasi permasalahan implementasi kebijakan/peraturan penganggaran;
  79. mengkaji peraturan yang mengalami kendala dan/atau permasalahan pada tataran implementasi;
  80. mendiseminasi laporan hasil evaluasi implementasi kebijakan/peraturan kepada stakeholders;
  81. mengidentifikasi dan menginventarisasi data terkait usulan besaran hak keuangan/remunerasi
  82. melaksanakan kajian awal terkait usulan besaran hak keuangan/remunerasi;
  83. melaksanakan assesment terhadap pemangku jabatan yang diusulkan besaran hak keuangan/remunerasi;
  84. memberikan pembobotan terhadap hasil assesment bersama instansi/stakeholders terkait;
  85. melaksanakan kajian lanjutan terkait usulan besaran hak keuangan/remunerasi;
  86. Menyusun rekomendasi besaran hak keuangan/remunerasi;
  87. mengidentifikasi dan menginventarisasi data terkait usulan besaran hak keuangan/ remunerasi;
  88. mengkaji dampak fiskal yang mungkin timbul dari kebijakan remunerasi;
  89. menyusun laporan rekomendasi terhadap kebijakan remunerasi;
  90. mengidentifikasi masalah kajian pengembangan/ tematik;
  91. menginventarisasi data terkait kajian tematik dan pengembangan;
  92. menganalisis data terkait kajian tematik dan pengembangan;
  93. menyusun rekomendasi kajian tematik dan pengembangan;
  94. menyusun bahan diseminasi kajian tematik dan pengembangan;
  95. menganalisis kebutuhan bimbingan teknis penganggaran;
  96. menyiapkan bahan bimbingan teknis penganggaran; dan
  97. melaksanakan bimbingan teknis penganggaran
Baca Juga :  27 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Kehutanan Ahli Muda

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2016

Sumber file : JDIH MENPAN

40 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × one =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com