InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi, bahwa yang dimaksud dengan:
Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Statistisi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Statistisi.
Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam rumpun Matematika, statistika dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan statistik.
Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Statistisi kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
- Statistisi Ahli Pertama,
- Statistisi Ahli Muda,
- Statistisi Ahli Madya, dan
- Statistisi Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Statistisi yaitu melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Statistisi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Statistisi Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- penyediaan Data dan informasi Statistik,
- penguatan Sistem Statistik Nasional.
2. Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:
- penyediaan Data dan informasi Statistik, meliputi:
- identifikasi prioritas kebutuhan Data Statistik,
- perancangan penyelenggaraan Kegiatan Statistik,
- persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik,
- pengumpulan Data,
- pengolahan Data Statistik,
- analisis Data Statistik, dan
- diseminasi hasil Kegiatan Statistik.
- penguatan Sistem Statistik Nasional, meliputi:
- penjaminan kualitas Kegiatan Statistik,
- pengembangan Statistik,
- pengelolaan metadata dan standar Data Statistik,
- penguatan Statistik Sektoral.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI AHLI UTAMA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Statistisi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
Berikut 15 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Statistisi Ahli Utama, meliputi:
- melakukan kajian kebutuhan Data Statistik;
- melakukan reviu proposal Kegiatan Statistik;
- melakukan reviu hasil uji coba tahapan Kegiatan Statistik;
- melakukan reviu kesiapan pelaksanaan kegiatan pengumpulan Data;
- melakukan reviu raw data menjadi Data mikro;
- melakukan validasi tabulasi angka estimasi Statistik tingkat lanjut;
- menyusun analisis Data Statistik inferensi tingkat khusus;
- melakukan reviu naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan;
- melakukan evaluasi penyelenggaraan tahapan Kegiatan Statistik yang sedang berjalan;
- melakukan kajian pengembangan Kegiatan Statistik;
- melakukan kajian pengembangan Kegiatan Statistik baru;
- melakukan kajian strategis pengembangan Kegiatan Statistik;
- menyusun bahan pembinaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik tingkat kelembagaan;
- melakukan kajian rekomendasi penyelenggaraan Kegiatan Statistik pada tingkat kelembagaan; dan
- melakukan pengembangan Sistem Statistik Nasional sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI AHLI UTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Statistisi Ahli Utama, meliputi:
- naskah kajian kebutuhan Data Statistik,
- naskah reviu proposal Kegiatan Statistik,
- naskah reviu hasil uji coba tahapan Kegiatan Statistik,
- naskah reviu kesiapan pelaksanaan kegiatan pengumpulan Data,
- naskah reviu raw data menjadi Data mikro,
- naskah hasil validasi tabulasi angka estimasi Statistik tingkat lanjut,
- naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat khusus,
- naskah reviu analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan,
- naskah evaluasi penyelenggaraan tahapan Kegiatan Statistik yang sedang berjalan,
- naskah kajian pengembangan Kegiatan Statistik,
- naskah kajian pengembangan Kegiatan Statistik baru,
- naskah kajian strategis pengembangan Kegiatan Statistik,
- naskah materi pembinaan Kegiatan Statistik tingkat kelembagaan,
- naskah kajian rekomendasi Kegiatan Statistik tingkat kelembagaan, dan
- naskah hasil pengembangan Sistem Statistik Nasional.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022
Sumber file : JDIH MENPAN