Info ASN Jabatan Fungsional 15 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama

15 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi, bahwa yang dimaksud dengan:

Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Statistisi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Statistisi.

Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam rumpun Matematika, statistika dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan statistik.

Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Statistisi kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Statistisi Ahli Pertama,
  2. Statistisi Ahli Muda,
  3. Statistisi Ahli Madya, dan
  4. Statistisi Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Statistisi yaitu melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Statistisi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Statistisi Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. penyediaan Data dan informasi Statistik,
  2. penguatan Sistem Statistik Nasional.

2. Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:

  1. penyediaan Data dan informasi Statistik, meliputi:
    1. identifikasi prioritas kebutuhan Data Statistik,
    2. perancangan penyelenggaraan Kegiatan Statistik,
    3. persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik,
    4. pengumpulan Data,
    5. pengolahan Data Statistik,
    6. analisis Data Statistik, dan
    7. diseminasi hasil Kegiatan Statistik.
  2. penguatan Sistem Statistik Nasional, meliputi:
    1. penjaminan kualitas Kegiatan Statistik,
    2. pengembangan Statistik,
    3. pengelolaan metadata dan standar Data Statistik,
    4. penguatan Statistik Sektoral.
Baca Juga :  20 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Madya

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Statistisi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik.

Berikut 15 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Statistisi Ahli Utama, meliputi:

  1. melakukan kajian kebutuhan Data Statistik;
  2. melakukan reviu proposal Kegiatan Statistik;
  3. melakukan reviu hasil uji coba tahapan Kegiatan Statistik;
  4. melakukan reviu kesiapan pelaksanaan kegiatan pengumpulan Data;
  5. melakukan reviu raw data menjadi Data mikro;
  6. melakukan validasi tabulasi angka estimasi Statistik tingkat lanjut;
  7. menyusun analisis Data Statistik inferensi tingkat khusus;
  8. melakukan reviu naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan;
  9. melakukan evaluasi penyelenggaraan tahapan Kegiatan Statistik yang sedang berjalan;
  10. melakukan kajian pengembangan Kegiatan Statistik;
  11. melakukan kajian pengembangan Kegiatan Statistik baru;
  12. melakukan kajian strategis pengembangan Kegiatan Statistik;
  13. menyusun bahan pembinaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik tingkat kelembagaan;
  14. melakukan kajian rekomendasi penyelenggaraan Kegiatan Statistik pada tingkat kelembagaan; dan
  15. melakukan pengembangan Sistem Statistik Nasional sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga :  16 Butir Uraian Tugas Jabatan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI AHLI UTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Statistisi Ahli Utama, meliputi:

  1. naskah kajian kebutuhan Data Statistik,
  2. naskah reviu proposal Kegiatan Statistik,
  3. naskah reviu hasil uji coba tahapan Kegiatan Statistik,
  4. naskah reviu kesiapan pelaksanaan kegiatan pengumpulan Data,
  5. naskah reviu raw data menjadi Data mikro,
  6. naskah hasil validasi tabulasi angka estimasi Statistik tingkat lanjut,
  7. naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat khusus,
  8. naskah reviu analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan,
  9. naskah evaluasi penyelenggaraan tahapan Kegiatan Statistik yang sedang berjalan,
  10. naskah kajian pengembangan Kegiatan Statistik,
  11. naskah kajian pengembangan Kegiatan Statistik baru,
  12. naskah kajian strategis pengembangan Kegiatan Statistik,
  13. naskah materi pembinaan Kegiatan Statistik tingkat kelembagaan,
  14. naskah kajian rekomendasi Kegiatan Statistik tingkat kelembagaan, dan
  15. naskah hasil pengembangan Sistem Statistik Nasional.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022

Sumber file : JDIH MENPAN

33 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com