InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi, bahwa yang dimaksud dengan:
Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Statistisi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Statistisi.
Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam rumpun Matematika, statistika dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan statistik.
Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Statistisi kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
- Statistisi Ahli Pertama,
- Statistisi Ahli Muda,
- Statistisi Ahli Madya, dan
- Statistisi Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Statistisi yaitu melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Statistisi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Statistisi Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- penyediaan Data dan informasi Statistik,
- penguatan Sistem Statistik Nasional.
2. Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:
- penyediaan Data dan informasi Statistik, meliputi:
- identifikasi prioritas kebutuhan Data Statistik,
- perancangan penyelenggaraan Kegiatan Statistik,
- persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik,
- pengumpulan Data,
- pengolahan Data Statistik,
- analisis Data Statistik, dan
- diseminasi hasil Kegiatan Statistik.
- penguatan Sistem Statistik Nasional, meliputi:
- penjaminan kualitas Kegiatan Statistik,
- pengembangan Statistik,
- pengelolaan metadata dan standar Data Statistik,
- penguatan Statistik Sektoral.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Statistisi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
Berikut 20 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Statistisi Ahli Madya, meliputi:
- melakukan konsultasi teknis prioritas kebutuhan Data Statistik;
- menyusun proposal Kegiatan Statistik;
- merancang metodologi kegiatan pengumpulan Data;
- melakukan reviu instrumen pengumpulan Data;
- melakukan reviu pedoman pengumpulan Data;
- melakukan reviu bahan bimbingan teknis pengumpulan Data;
- melakukan reviu penyusunan komponen pengolahan Data;
- menyusun alur kerja Kegiatan Statistik;
- melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data kualitatif;
- melakukan validasi hasil pengumpulan Data administratif;
- melakukan proses perubahan struktur Data untuk memenuhi standar penghitungan sistem neraca nasional;
- melakukan kalibrasi hasil penghitungan bobot atau penimbang;
- melakukan validasi tabulasi sistem neraca nasional;
- melakukan rekonsiliasi Data dan indikator Statistik;
- menyusun analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan;
- melakukan reviu naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat menengah;
- melakukan kajian pelayanan kebutuhan pengguna Data;
- melakukan analisis paradata untuk mengevaluasi kualitas kegiatan pengumpulan Data;
- melakukan reviu usulan rujukan teknis penyelenggaraan Kegiatan Statistik; dan
- merumuskan tanggapan konsultasi Statistik pada tingkat kelembagaan;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI AHLI MADYA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Statistisi Ahli Madya, meliputi:
- naskah hasil konsultasi teknis prioritas kebutuhan Data Statistik,
- naskah proposal Kegiatan Statistik,
- naskah rancangan metodologi pengumpulan Data,
- naskah reviu instrumen pengumpulan Data,
- naskah reviu pedoman pengumpulan Data,
- naskah reviu materi bimbingan teknis pengumpulan Data,
- naskah reviu komponen pengolahan Data,
- naskah penetapan alur kerja Kegiatan Statistik,
- laporan hasil pengawasan pengumpulan Data kualitatif,
- laporan validasi hasil pengumpulan Data administratif,
- naskah perubahan struktur Data untuk memenuhi standar penghitungan sistem neraca nasional,
- naskah kalibrasi hasil penghitungan bobot atau penimbang,
- naskah hasil validasi tabulasi sistem neraca nasional,
- naskah rekonsiliasi Data dan indikator Statistik,
- naskah analisis Data Statistik inferensi tingkat lanjutan,
- naskah reviu analisis Data Statistik inferensi tingkat menengah,
- naskah kajian pelayanan kebutuhan pengguna Data,
- naskah analisis paradata untuk mengevaluasi kualitas kegiatan pengumpulan Data,
- naskah reviu usulan rujukan teknis penyelenggaraan Kegiatan Statistik, dan
- naskah tanggapan konsultasi Statistik pada tingkat kelembagaan,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Madya
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022
Sumber file : JDIH MENPAN