InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:
Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil,
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama,
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda,
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub-unsur:
- penyehatan media lingkungan,
- pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
- pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit,
- penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu, dan
- manajemen kesehatan lingkungan.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Berikut 24 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
- melakukan analisis pajanan kualitas media lingkungan terhadap penduduk yang berisiko pada wilayah dan/atau kawasan;
- menyusun peta tematik penduduk berisiko terhadap kualitas media lingkungan pada wilayah dan/atau kawasan;
- menyusun rancangan rekomendasi tindak lanjut upaya penyehatan media lingkungan dan/atau pengamanan limbah;
- melakukan analisis dosis respons, karakteristik risiko dan dampak pada penduduk berisiko;
- menyusun bahan dan materi rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
- menyusun bahan dan materi rencana koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
- melakukan kajian dan analisis bahan penyusunan dan revisi kebijakan teknis pelaksanaan TTG dan rekayasa lingkungan;
- menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan program peningkatan kualitas media lingkungan kesehatan lingkungan;
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan penyehatan, pengamanan dan pengendalian program kesehatan lingkungan;
- menyusun rancangan proses pengolahan limbah dan sampah;
- menyusun dokumen upaya monitoring dan pengelolaan lingkungan (Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan ADKL/Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan ARKL);
- menyiapkan materi bahan kebijakan teknis pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
- menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut laporan hasil pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
- melakukan pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
- menyiapkan bahan dan/atau review kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit;
- menyusun bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
- melakukan monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi matra;
- menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra;
- melakukan monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelidikan/investigasi kejadian luar biasa (KLB);
- menyusun bahan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi penyelidikan/investigasi KLB;
- menyusun bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global;
- menyusun bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; dan
- melakukan analisis pendekatan kearifan lokal dalam program kesehatan lingkungan;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN AHLI MUDA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
- laporan hasil analisis pajanan kualitas media lingkungan terhadap penduduk yang berisiko pada wilayah dan/atau kawasan,
- peta tematik penduduk berisiko terhadap kualitas media lingkungan pada wilayah dan/atau kawasan,
- dokumen rancangan rekomendasi tindak lanjut upaya penyehatan media lingkungan dan/atau pengamanan limbah,
- dokumen hasil analisis dosis respons, karakteristik risiko dan dampak pada penduduk berisiko,
- dokumen hasil bahan dan materi rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan,
- laporan bahan dan materi rencana koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan,
- dokumen hasil kajian dan analisis bahan penyusunan dan revisi kebijakan teknis penyehatan media lingkungan,
- dokumen bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan program peningkatan kesehatan lingkungan,
- laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan penyehatan, pengamanan dan pengendalian program kesehatan lingkungan,
- dokumen rancangan proses pengolahan limbah dan sampah,
- dokumen upaya monitoring dan pengelolaan lingkungan ADKL/ARKL,
- dokumen materi bahan kebijakan teknis pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
- dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut laporan hasil pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
- laporan hasil pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
- dokumen hasil penyiapan bahan dan/atau review kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit,
- dokumen bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada kondisi matra,
- laporan hasil monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi matra,
- dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra,
- laporan hasil monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global,
- laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelidikan/investigasi KLB,
- dokumen bahan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi penyelidikan/investigasi KLB,
- dokumen bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global,
- dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global, dan
- laporan hasil kajian dan analisis pendekatan kearifan lokal dalam program kesehatan lingkungan,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN