InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi Penyelia
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, bahwa yang dimaksud dengan:
Asisten Statistisi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Statistisi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi.
Jabatan Fungsional Asisten Statistisi termasuk dalam rumpun Matematika, statistika dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Asisten Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
- Asisten Statistisi Terampil,
- Asisten Statistisi Mahir, dan
- Asisten Statistisi Penyelia.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi yaitu melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Statistisi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Asisten Statistisi Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- penyediaan Data dan informasi Statistik, dan
- penguatan Sistem Statistik Nasional.
2. Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:
- penyediaan Data dan informasi Statistik, meliputi:
- persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik,
- pengumpulan Data,
- pengolahan Data Statistik,
- analisis Data Statistik, dan
- diseminasi hasil Kegiatan Statistik.
- penguatan Sistem Statistik Nasional, meliputi:
- penjaminan kualitas Kegiatan Statistik, dan
- penguatan Statistik Sektoral.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI PENYELIA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Statistisi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.
Berikut 19 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Statistisi Penyelia, meliputi:
- menyusun pedoman entri Data tanpa validasi;
- melakukan penarikan sampel;
- melakukan persiapan pengumpulan Data pada tokoh masyarakat;
- mengelola dokumentasi peta analog;
- melakukan pengawasan kegiatan pemutakhiran muatan unit usaha pada wilayah kerja objek Statistik;
- melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data observasi;
- melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data unit usaha;
- melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan Data sekunder pada kelompok organisasi;
- melakukan kunjungan ulang dalam rangka memperbaiki hasil kegiatan pengumpulan Data;
- melakukan validasi hasil pengumpulan Data kompleks pada rumah tangga;
- melakukan validasi hasil pengumpulan Data pada unit usaha;
- melakukan entri hasil pengumpulan Data secara otomatis;
- melakukan proses revalidasi raw data hasil kegiatan pengumpulan Data secara manual;
- melakukan proses imputasi pada raw data yang tidak lengkap menggunakan metode Statistik sederhana;
- melakukan analisis Data Statistik deskriptif sederhana lintas sektor;
- melakukan analisis Data Statistik deskriptif tingkat khusus;
- menyusun videografis hasil Kegiatan Statistik sederhana;
- mengelola diseminasi hasil Kegiatan Statistik melalui situs internet; dan
- menyusun materi pembinaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik sederhana tingkat kelembagaan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI PENYELIA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Statistisi Penyelia, meliputi:
- naskah pedoman entri Data tanpa validasi,
- laporan penarikan sampel,
- laporan persiapan pengumpulan Data pada tokoh masyarakat,
- laporan pengelolaan dokumentasi peta analog,
- laporan pengawasan kegiatan pemutakhiran muatan unit usaha pada wilayah kerja objek Statistik,
- laporan pengawasan pengumpulan Data observasi,
- laporan pengawasan pengumpulan Data unit usaha,
- laporan pengawasan pengumpulan Data sekunder pada kelompok organisasi,
- laporan kunjungan ulang dalam rangka memperbaiki hasil kegiatan pengumpulan Data,
- laporan validasi hasil pengumpulan Data kompleks pada rumah tangga,
- laporan validasi hasil pengumpulan Data pada unit usaha,
- laporan hasil entri pengumpulan Data secara otomatis,
- laporan hasil revalidasi raw data hasil kegiatan pengumpulan Data secara manual,
- laporan hasil imputasi raw data yang tidak lengkap menggunakan metode Statistik sederhana,
- naskah analisis Data Statistik deskriptif sederhana lintas sektor,
- naskah analisis Data Statistik deskriptif tingkat khusus,
- dokumen videografis hasil Kegiatan Statistik sederhana,
- laporan pengelolaan diseminasi hasil Kegiatan Statistik melalui situs internet, dan
- naskah materi pembinaan Kegiatan Statistik sederhana tingkat kelembagaan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi Penyelia
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi Penyelia
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022
Sumber file : JDIH MENPAN