Info ASN Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen

InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen

PENGERTIAN.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020, Tgl 30 Maret 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan menganalisis dan menelaah produk intelijen.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Intelijen sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen.

Jabatan Fungsional Analis Intelijen termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

JENJANG JABATAN

Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen Kategori Keahlian terdiri atas:

  1. Analis Intelijen Ahli Pertama
  2. Analis Intelijen Ahli Muda
  3. Analis Intelijen Ahli Madya, dan
  4. Analis Intelijen Ahli Utama

TUGAS POKOK

Tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan telaahan produk intelijen di Badan Intelijen Negara.

PERTIMBANGAN.

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera

URAIAN

Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen diberikan Tunjangan Analis Intelijen setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Analis Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Intelijen bagi pegawai Negeri Sipil bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Intelijen dihentikan apabila pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalamjabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Intelijen dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

BESAR TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Analis Intelijen Ahli Utama : Rp 2.217.000,00
  2. Analis Intelijen Ahli Madya : Rp 1.848.000,00
  3. Analis Intelijen Ahli Muda : Rp 1.260.000,00
  4. Analis Intelijen Ahli Pertama : Rp 540.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

32 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com