InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam menganalisis dan menelaah pembuatan produk intelijen serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 14 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen |
Tanggal Ditetapkan | 30 Maret 2020 |
Tanggal Diundangkan | 01 April 2020 |
Berlaku Tanggal | 01 April 2020 |
Sumber | BN.2020/NO.319, jdih.menpan.go.id : 34 hlm. |
DOWNLOAD
PERMENPAN RB Nomor 14 Tahun 2020.pdf
LINK ALTERNATIF (GOOGLE DRIVE)
PERMENPAN RB Nomor 14 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI