Info ASN Jabatan Fungsional 15 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Kebijakan Ahli Utama

15 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Kebijakan Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Analis Kebijakan Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Kebijakan Ahli Utama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Kebijakan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang kajian dan analisis kebijakan pada instansi pusat dan daerah.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Analis Kebijakan Pertama,
  2. Analis Kebijakan Muda,
  3. Analis Kebijakan Madya, dan
  4. Analis Kebijakan Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas pokok Analis Kebijakan yaitu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Kebijakan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Kebijakan Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan jabatan fungsional Analis Kebijakan yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari :

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.
Baca Juga :  84 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Medik Veteriner Ahli Pertama

2. Unsur utama terdiri atas sub unsur:

  1. pendidikan,
  2. kajian dan analisis kebijakan, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub unsur kajian dan analisis kebijakan terdiri dari:

  1. melakukan riset dan analisis kebijakan,
  2. memberikan rekomendasi kebijakan,
  3. melakukan komunikasi, koordinasi, advokasi, konsultasi dan negosiasi kebijakan, dan
  4. melakukan publikasi hasil kajian kebijakan.

4. Sub unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, terdiri atas:

  1. memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya,
  2. membuat modul bahan ajar diklat kebijakan,
  3. membuat model kebijakan sebagai bahan diklat kebijakan,
  4. membuat alat bantu diklat kebijakan,
  5. membuat audio visual untuk diklat kebijakan,
  6. mengembangkan buku pedoman tentang kebijakan,
  7. menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis kebijakan,
  8. memperoleh gelar kehormatan akademis, dan
  9. memperoleh penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan atau penghargaan lainnya.

5. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:

  1. mengajar/ melatih pada diklat kebijakan,
  2. berperan aktif dalam seminar/ lokakarya/konferensi/ delegasi ilmiah di bidang kebijakan
  3. menjadi pengurus/anggota dalam organisasi profesi analis kebijakan,
  4. menjadi tim penilai angka kredit jabatan fungsional Analis Kebijakan,

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS KEBIJAKAN AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Analis Kebijakan Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Kebijakan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.

Berikut 15 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Kebijakan Utama, meliputi:

  1. Menyusun agenda kegiatan analisis kebijakan;
  2. Melakukan penilaian terhadap alternatif-alternatif kebijakan;
  3. Menyusun rekomendasi kebijakan sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatif-alternatif kebijakan dalam bentuk naskah akademik;
  4. Membahas konsep kebijakan sebagai penyaji;
  5. Menyempurnakan kebijakan yang bersifat regelling (pengaturan)
  6. Melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kebijakan sebagai penyaji;
  7. Menyusun laporan hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan secara individual;
  8. Menyusun laporan hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan secara berkelompok sebagai koordinator;
  9. Melaksanakan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan sistem yang ada;
  10. Mengolah dan menilai hasil evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan secara individual;
  11. Mengolah dan menilai hasil evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan secara berkelompok sebagai koordinator;
  12. Menyusun laporan hasil dan penilaian evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan secara individual;
  13. Menyusun laporan hasil dan penilaian evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan secara berkelompok sebagai koordinator;
  14. Menyusun kebijakan/peraturan pemerintah sebagai narasumber;
  15. Menjadi saksi ahli.
Baca Juga :  33 Butir Uraian Tugas Jabatan Pekerja Sosial Ahli Madya

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS KEBIJAKAN AHLI UTAMA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Kebijakan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Kebijakan Ahli Utama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 45 Tahun 2013

Sumber file : JDIH MENPAN

38 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three + 11 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com