Info ASN Peraturan Menpan PERMENPAN 45 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Dan Angka Kreditnya

PERMENPAN 45 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Dan Angka Kreditnya

PERMENPAN 45 Tahun 2013

InfoASN.id – PERMENPAN 45 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Dan Angka Kreditnya

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 atau PERMENPAN 45 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang kajian dan analisis kebijakan publik dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan jabatan fungsional Analis Kebijakan
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya dipandang belum dapat memenuhi tuntutan kualitas dan kebutuhan sehingga perlu diganti
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

PENGERTIAN

Dalam PERMENPAN 45 Tahun 2013 ini yang dimaksud dengan :

Baca Juga :  Peraturan Bersama Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/1/2015 Dan Kepala BKN No. 14 Tahun 2015

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Kajian dan Analisis Kebijakan adalah kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsipprinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan tertentu dan/atau menyelesaikan masalah-masalah publik.

Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Analis Kebijakan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja dan menentukan angka kredit Analis Kebijakan.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Analis Kebijakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier yang bersangkutan.

Baca Juga :  PERKA BKN Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kepegawaian

Tanda Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lencana Karya Satya sesuai peraturan perundangundangan.

Organisasi profesi adalah organisasi profesi Analis Kebijakan.

DETAIL PERMENPAN 45 TAHUN 2013

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor45
Tahun2013
TentangPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Dan Angka Kreditnya
Tanggal Ditetapkan04 November 2013
Tanggal Diundangkan14 November 2013
Berlaku Tanggal
SumberBNRI TAHUN 2013 NOMOR 1342, JDIH.MENPAN.GO.ID

DOWNLOAD

PERMENPAN 45 Tahun 2013.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH MENPAN

85 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven − eight =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com