Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (Update)

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (Update)

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.

Analisis Ketahanan Pangan adalah kegiatan analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2019

2. PERATURAN BKN Nomor 9 Tahun 2020

3. Peraturan Tunjangan : PERPRES Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.

Rumpun Jabatan : Manajemen

Kedudukan : PNS Pusat dan Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Pertanian

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
  2. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda
  3. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, dan
  4. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatanAhli Madya di lingkungan Instansi PemerintahTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatanAhli Madya di lingkungan Instansi PemerintahTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatanAhli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi PemerintahTim Penilai Unit Kerja
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina,
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli pertama dan Analis Ketahanan Pangan ahli muda,
  5. berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli madya dan Analis Ketahanan Pangan ahli utama,
  6. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
  7. memiliki pengalaman di bidang analisis ketahanan pangan paling sedikit 2 (dua) tahun,
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  9. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya,
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.,
Baca Juga :  PERMENPAN 14 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
  2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3. memiliki rekam jejak yang baik
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Ketahanan Pangan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2019
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel  ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

69 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com