InfoASN.id – Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.
Analisis Ketahanan Pangan adalah kegiatan analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2019
2. PERATURAN BKN Nomor 9 Tahun 2020
3. Peraturan Tunjangan : PERPRES Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
Rumpun Jabatan : Manajemen
Kedudukan : PNS Pusat dan Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pertanian
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, dan
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan | Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan | Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan | Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah | Tim Penilai Unit Kerja |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli pertama dan Analis Ketahanan Pangan ahli muda,
- berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli madya dan Analis Ketahanan Pangan ahli utama,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
- memiliki pengalaman di bidang analisis ketahanan pangan paling sedikit 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya,
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Ketahanan Pangan
- Uraian Tugas Jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2019
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.