infoASN.id – Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor
PENGERTIAN : Penguji Kendaraan Bermotor adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor.
DASAR : KEPMENPAN Nomor 150/KEP/M.PAN/11/2003, Tanggal 21 Nopember 2003
KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor KM.48 Tahun 2004 dan Nomor 20 Tahun 2004, Tanggal 29 April 2004
TUGAS POKOK : Melaksanakan pemastian kelaikan jalan kendaraan yang meliputi pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, dan perawatan serta perbaikan peralatan pengujian kendaraan bermotor.
PERPRES TUNJANGAN : Nomor 107 Tahun 2006, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
PERATURAN BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
INSTANSI PEMBINA : Kementerian Perhubungan
RUMPUN JABATAN : Pengawas kualitas dan keamanan
LINGKUP BERLAKU : PNS Kementerian Perhubungan / Daerah
PEJABAT PENETAP PAK :
a. Dirjen Perhubungan Darat/Pejabat eselon II yang membidangi pengujian kendaraan bermotor bagi Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia dibantu Tim Penilai Direktorat Jenderal
b. Pejabat eselon II yang membidangi pengujian kendaraan bermotor pada Dirjen Perhubungan Darat bagi Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula s.d Pelaksana Lanjutan dibantu Tim Penilai Direktorat
c. Kepala Dinas/Pejabat eselon II yang membidangi pengujian kendaraan bermotor di Provinsi bagi Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Provinsi
d. Kepala Dinas/Pejabat eselon II yang membidangi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten/Kota bagi Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota
PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):
a. tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
b. dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
c. diberhentikan sementara sebagai PNS;
d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penguji Kendaraan Bermotor;
e. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
f. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
PENGANGKATAN KEMBALI:
Penguji KB yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dlm
jabatannya menurut ketentuan yang berlaku
LINK DOWNLOAD
PERPRES NO 107 TH 2006.pdf – DOWNLOAD
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor
Sumber : Profil JF 2017 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian