Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor

Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor

infoASN.id – Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor

Penguji Kendaraan Bermotor

PENGERTIAN : Penguji Kendaraan Bermotor adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor.

DASAR : KEPMENPAN Nomor 150/KEP/M.PAN/11/2003, Tanggal 21 Nopember 2003

KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor KM.48 Tahun 2004 dan Nomor 20 Tahun 2004, Tanggal 29 April 2004
TUGAS POKOK : Melaksanakan pemastian kelaikan jalan kendaraan yang meliputi pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, dan perawatan serta perbaikan peralatan pengujian kendaraan bermotor.

PERPRES TUNJANGAN : Nomor 107 Tahun 2006, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007

PERATURAN BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017

INSTANSI PEMBINA : Kementerian Perhubungan

RUMPUN JABATAN : Pengawas kualitas dan keamanan

Baca Juga :  Peraturan Menteri Pendidikan - Peraturan Mendikbud Nomor 39 Tahun 2013

LINGKUP BERLAKU : PNS Kementerian Perhubungan / Daerah

PEJABAT PENETAP PAK :
a. Dirjen Perhubungan Darat/Pejabat eselon II yang membidangi pengujian kendaraan bermotor bagi Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia dibantu Tim Penilai Direktorat Jenderal
b. Pejabat eselon II yang membidangi pengujian kendaraan bermotor pada Dirjen Perhubungan Darat bagi Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula s.d Pelaksana Lanjutan dibantu Tim Penilai Direktorat
c. Kepala Dinas/Pejabat eselon II yang membidangi pengujian kendaraan bermotor di Provinsi bagi Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Provinsi
d. Kepala Dinas/Pejabat eselon II yang membidangi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten/Kota bagi Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota

PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):
a. tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
b. dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
c. diberhentikan sementara sebagai PNS;
d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penguji Kendaraan Bermotor;
e. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
f. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Baca Juga :  PERKA BKN Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

PENGANGKATAN KEMBALI:
Penguji KB yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dlm
jabatannya menurut ketentuan yang berlaku

LINK DOWNLOAD
PERPRES NO 107 TH 2006.pdf – DOWNLOAD

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor

Sumber : Profil JF 2017 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian

70 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com