Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2015

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 107
Tahun 2015
Tentang Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Tanggal Ditetapkan 06 Oktober 2015
Tanggal Diundangkan 06 Oktober 2015
Berlaku Tanggal 06 Oktober 2016
Sumber LN.2015/NO.222, LL SETKAB : 8 HLM

DOWNLOAD

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB