Jabatan Fungsional

Rumpun Jabatan Fungsional, Berikut Penjelasannya

infoASN.id – Rumpun Jabatan Fungsional, Berikut Penjelasannya

Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/ dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Jabatan Fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi namun sangat diperlukan dalam tugas – tugas pokok dalam organisasi pemerintah dan terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Rumpun jabatan fungsional
adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional ketrampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.

Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk meiaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.

Ada 27 Rumpun Jabatan Fungsional yang terdiri dari 222 jenis Jabatan Fungsional.

Rumpun Jabatan Fungsional, inilah jenis-jenisnya :

1. Rumpun Fisika, kimia dan yang berkaitan

adalah rumpun jabatan fungsional yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan ilmu pengetahuan di bidang ilmu fisika, astronomi, meteorologi, kimia dan geofisika.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

2. Rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitan

adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori matematika aktuaria atau konsep statistika dan mengaplikasikannya pada bidang teknik, ilmu pengetahuan alam dan sosial serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional ilmu matematika, statistika dan aktuaria.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

3. Rumpun Kekomputeran

adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang perencanaan, pengembangan dan peningkatan sistem yang berbasis komputer, pengembangan perangkat lunak, prinsip dan metode operasional, pemeliharaan kamus data dan sistem manajemen, database untuk menjamin integritas dan keamanan data serta membantu pengguna komputer dan perangkat lunak standar, mengontrol dan mengoperasikan komputer dan peralatannya, melaksanakan tugas-tugas pemprograman yang berhubungan dengan pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

4. Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan

adalah jabatan fungsional PNS yang tugasnya melakukan penelitian, meningkatkan dan mengembangkan konsep, teori dan metode operasional, menerapkan pengetahuan dan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional di bidang arsitektur dan teknologi serta efesiensi dalam proses produksi.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

5. Rumpun Penelitian dan Perekayasaan

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional yang berhubungan dengan bidang penelitian dan perekayasaan dan melakukan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penelitian dan perekayasaan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

6. Rumpun Ilmu Hayat

adalah jabatan fungsional PNS yang tugasnya adalah melakukan kegiatannya yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi, genetika, agronomi, Patologi atau farmakologi serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi dan kehutanan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

7. Rumpun Kesehatan

adalah jabatan fungsional PNS yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan kegiatan teknis di bidang peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit manusia, pengobatan dan rehabilitasi, kesehatan gigi dan mulut, farmasi serta perawatan orang sakit dan kelahiran bayi.

Jabatan yang termasuk dalam rumpun ini meliputi seluruh JFT di lingkungan Kementerian Kesehatan, seperti :

8. Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional disiplin ilmu khusus di bidang pendidikan tinggi, melaksanakan tugas mengajar pada pendidikan tinggi disamping penyiapan buku dan tulisan ilmiah.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini yaitu Dosen.

9. Rumpun Pendidikan Tingkat TK, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran pada Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus serta mengajar anak-anak atau orang dewasa yang cacat fisik dan cacat mental atau mempunyai kesulitan belajar pada tingkat pendidikan tertentu.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini yaitu Guru.

10. Rumpun Pendidikan lainnya

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran umum serta pendidikan dan pelatihan yang tidak berhubungan dengan pengajaran, menelaah serta memeriksa hasil kerja yang telah dicapai oleh guru dalam penerapan kurikulum, memberikan pelatihan penggunaan teknologi tinggi.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

11. Rumpun Operator dan Teknisi Alat-Alat Optik dan Elektronik

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas melakukan pemotretan; mengontrol gambar yang bergerak dan video kamera dan peralatan lain untuk merekam dan menyempurnakan citra dan suara, mengontrol penyiaran dan sistem alat telekomunikasi, mengontrol penggunaan alat untuk keperluan diagnosa medis dan perawatan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

12. Rumpun Teknisi & Pengontrol Kapal & Pesawat

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas memberi komando dan menavigasi kapal serta pesawat, melaksanakan fungsi teknis untuk menjamin efesiensi dan keselamatan pelayaran serta penerbangan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

13. Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan adalah

adalah rumpun jabatan yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta memeriksa pengimplementasian peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan pencegahan kebakaran dan bahaya lain, keselamatan kerja, perlindungan kesehatan dan lingkungan, keselamatan proses produksi, barang dan jasa yang dihasilkan dan juga hal- hal yang berhubungan dengan standar kualitas dan spesifikasi pabrik.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

14. Rumpun Akuntan dan Anggaran

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, penyeliaan atau pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan akuntansi, anggaran dan manajemen keuangan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

15. Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan keuangan dan Penjualan

adalah jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis dalam analisis kecenderungan pasar di bidang keuangan dan devisa, menaksir nilai komoditi, real estate atau properti lain atau menjual lewat lelang atas nama Pemerintah, yaitu:

16. Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan

adalah jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas memberlakukan dan menerapkan peraturan perundangan pemerintah yang berhubungan dengan batas negara, pajak-pajak, jaminan sosial, ekspor barang dan impor barang, pembentukan usaha, pendirian gedung serta kegiatan lain yang berhubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah,

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

17. Rumpun Manajemen

adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang peningkatan sistem, pemberian saran atau pengelolaan, pengembalian keputusan dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan sumber daya manajemen.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

18. Rumpun Hukum dan Peradilan

adalah Rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian,peningkatan atau pengembangan konsep. Teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perencanaan peraturan perundang-undangan serta pemberian saran dan konsultasi pada para klien tentang aspek hukum penyelidikan kasus, pelaksanaan peradilan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

19. Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek

adalah jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, pengadministrasian, penyeliaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pengatalokan, registrasi dari hak cipta, penetapan hak paten, pendaftaran merek dagang sesuai dengan aturan yang berlaku, meliputi:

20. Rumpun Penyidik dan Detektif

adalah jabatan fungsional PNS yang mempunyai tugas menyelidiki fakta yang berhubungan dengan tindak kriminal dalam rangka membuktikan pihak yang bersalah, mengumpulkan informasi tentang seseorang yang diduga berbuat kriminal, melakukan penyelidikan tindakan yang mencurigakan di perusahaan, toko ataupun di tempat umum.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

21. Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pengembangan dan pemeliharaan koleksi arsip, perpustakaan, museum, koleksi benda seni dan benda yang sejenis serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan kearsipan dan kepustakaan.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

22. Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang kegiatannya berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, pengembangan konsep dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan filosofi, sosiologi, psikologi dan ilmu sosial lainnya, memberikan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan perorangan dan keluarga dalam masyarakat, meliputi :

23. Rumpun Penerangan dan Seni Budaya

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, pengamatan, penciptaan, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pelaksanaan kegiatan pemeliharaan karya seni, museum, bahasa, sejarah, antropologi dan arkeologi serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pekerjaan penerangan kepada masyarakat, pengamatan dan penciptaan serta pemeliharaan karya seni, benda seni, benda sejarah (museum).

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

24. Rumpun Keagamaan

adalah Rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pembinaan rohani dan moral masyarakat sesuai dengan agama yang dianutnya.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

25. Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri

adalah rumpun jabatan fungsional PNS yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan perumusan, pengevaluasian, penganalisaan serta penerapan kebijaksanaan di bidang politik, pemerintahan dan hubungan internasional.

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

26. Rumpun Kesehatan dan/atau ilmu sosial lainnya

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini meliputi :

27. Rumpun Tenaga Kependidikan Lainnya

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun ini adalah : Widyaprada

Untuk mengetahui Syarat Jabatan dan Syarat Minimal Pendidikan, Silahkan Download Rekap Jabatan Fungsional Tertentu DISINI

Lihat Disini Kumpulan link Peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional

Referensi :
1. Profil JF 2019 – 2020 – Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
2. Permenpan

Demikian informasi Rumpun jabatan fungsional, semoga bermanfaat.

admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

View Comments