Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA

PENGERTIAN

Asisten Pelatih Olahraga adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Pelatihan Keolahragaan adalah kegiatan melatih olahragawan pada cabang olahraga tertentu.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 41 Tahun 2014
    Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
  2. https://peraturanpedia.id/peraturan-menteri-pemuda-dan-olahraga-nomor-1176-tahun-2015/
    Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
  3. Peraturan Tunjangan Jabatan Fungsional

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya

Kedudukan : PNS Pusat dan Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Pemuda dan Olahraga

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Asisten Pelatih Olahraga Pemula,
  2. Asisten Pelatih Olahraga Terampil,
  3. Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan
  4. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia,

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

TUGAS JABATAN

Asisten Pelatih Olahraga mempunyai tugas pokok yaitu melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Pelatih Olahraga harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 41 Tahun 2014.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penilik

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga harus memenuhi syarat:

  1. berijazah paling rendah SMA atau sederajat;
  2. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
  3. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Asisten Pelatih Olahraga; dan
  4. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola SDA melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik pengairan, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi, teknik perencanaan wilayah dan kota, teknik geologi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Madya;
  5. berijazah paling rendah magister di bidang teknik pengairan, teknik sipil teknik Pengelolaan Sumber Daya Air, teknik arsitektur, teknik industri, teknik lingkungan, teknik air tanah, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama;
  6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
  7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air paling singkat 2 (dua) tahun;
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  9. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Muda;
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Madya;
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
    4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengelola SDA Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain
Baca Juga :  Uraian Tugas Jabatan Asisten Pelatih Olahraga

ANGKA KREDIT

Penilaian Kinerja Asisten Pelatih Olahraga

Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Asisten Pelatih Olahraga ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Asisten Pelatih Olahraga. Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut:

  • nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  • nilai kinerja sebesar 76 – 90 atau dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  • nilai kinerja sebesar 61 – 75 atau dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  • nilai kinerja sebesar 51 – 60 atau dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  • Nilai kinerja sebesar 50 ke bawah atau dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.

Penilaian kinerja Asisten Pelatih Olahraga dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan

PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Kementerian pemuda dan olahragaPemula s.d Terampil di lingkungan Instansi Kementerian Pemuda dan OlahragaTim Penilai Kinerja
Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah ProvinsiPemula s.d Terampil di lingkungan Instansi Daerah ProvinsiTim Penilai Kinerja Instansi Daerah Provinsi
Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah Kabupaten/KotaPemula s.d Terampil di lingkungan Instansi Daerah Kabupaten/KotaTim Penilai Kinerja Instansi Daerah Kabupaten Kota

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Asisten Pelatih Olahraga diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan;
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga; atau
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 41 Tahun 2014
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga” ini bermanfaat.

51 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com