InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Pelatih Olahraga adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLM, Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Pelatihan Keolahragaan adalah kegiatan melatih olahragawan pada cabang olahraga tertentu.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 40 Tahun 2014
2. PERKA BKN Nomor 38 Tahun 2015
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga yaitu melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada PPLM, Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki.
Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pemuda dan Olahraga
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
- Pelatih Olahraga Ahli Pertama,
- Pelatih Olahraga Ahli Muda, dan
- Pelatih Olahraga Ahli Madya.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Kementerian pemuda dan olahraga | Ahli Pertama s.d Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah Provinsi | Tim Penilai Kinerja |
Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah Provinsi | Ahli Pertama s.d Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah Provinsi | Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah Provinsi |
Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah Kabupaten/Kota | Ahli Pertama s.d Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah Kabupaten/Kota | Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah Kabupaten Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV) Bidang Kepelatihan Keolahragaan,
- pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
- telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelatih Olahraga,
- nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- tersedia lowongan formasi untuk jabatan Pelatih Olahraga,
- berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV) Bidang Kepelatihan Keolahragaan,
- pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
- telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelatih Olahraga,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling kurang 5 tahun,
- nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pelatih Olahraga
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 40 Tahun 2014
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.