Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi.

Pengawas Radiasi adalah PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 46 Tahun 2012
    Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya
  2. Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
  3. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2014
    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Pengawas Radiasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan radiasi pada instansi pemerintah.

Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier.

Rumpun Jabatan : Fisika, Kimia dan yang berkaitan

Kedudukan : PNS Pusat dan Daerah

Instansi Pembina : Badan Pengawas Tenaga Nuklir

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

  1. Pengawas Radiasi Pertama,
  2. Pengawas Radiasi Muda,
  3. Pengawas Radiasi Madya, dan
  4. Pengawas Radiasi Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

  1. Pengawas Radiasi Pertama:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  2. Pengawas Radiasi Muda:
    1. Penata, golongan ruang III/c, dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  3. Pengawas Radiasi Madya:
    1. Pembina, golongan ruang IV/a,
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
  4. Pengawas Radiasi Utama:
    1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan
    2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Pengawas Radiasi adalah melaksanakan kegiatan inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional, dan sertifikasi dan validasi untuk mendukung pengawasan serta pembinaan dalam ketenaganukliran.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Radiasi harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 46 Tahun 2012.

Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Radiasi yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengawasan radiasi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
    3. pendidikan dan pelatihan (diklat) Prajabatan
  2. pengawasan radiasi, meliputi:
    1. inspeksi;
    2. perizinan;
    3. evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional; dan
    4. sertifikasi dan validasi
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan radiasi;
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengawasan radiasi;
    3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengawasan radiasi; dan
    4. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengawasan radiasi
  4. penunjang tugas Pengawas Radiasi, meliputi:
    1. pengajar/pelatih di bidang pengawasan radiasi;
    2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan radiasi;
    3. keanggotaan dalam organisasi profesi;
    4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
    5. perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/ satyalancana karya satya; dan
    6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
Baca Juga :  Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang ilmu Fisika, Kimia, Keteknikan dan kualifikasi pendidikan yang terkait diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN,
  2. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
  3. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas radiasi,
  4. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. memenuhi syarat sebagaimana syarat pengangkatan pertama,
  2. tersedia formasi untuk jabatan Pengawas Radiasi,
  3. memiliki pengalaman di bidang pengawasan radiasi paling kurang 2 (dua) tahun,
  4. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.

ANGKA KREDIT

Angka Kredit Pemeliharaan

  1. Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Pengawas Radiasi Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit kumulatif yang disyaratkan paling rendah 2 (dua) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
  2. Pengawas Radiasi Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit kumulatif yang disyaratkan paling rendah 4 (empat) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
  3. Pengawas Radiasi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit kumulatif yang disyaratkan paling rendah 6 (enam) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
  4. Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit kumulatif yang disyaratkan paling rendah 8 (delapan) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
  5. Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit kumulatif yang disyaratkan paling rendah 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
  6. Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Pengawas Radiasi Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d angka kredit kumulatif yang disyaratkan paling rendah 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
  7. Pengawas Radiasi Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit kumulatif yang disyaratkan paling rendah 14 (empat belas) angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi.

Usul penetapan angka kredit Pengawas Radiasi diusulkan oleh:

  1. Sekretaris Utama BAPETEN, Sekretaris Jenderal Kementerian atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II untuk angka kredit Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Radiasi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
  2. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian di lingkungan BAPETEN kepada Sekretaris Utama BAPETEN melalui eselon II yang membidangi kepegawaian, untuk angka kredit Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
  3. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Jenderal Kementerian atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, untuk angka kredit Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
  4. Pejabat eselon II yang membidangi pengawas radiasi kepada Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk angka kredit Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Baca Juga :  Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pengawas Radiasi

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit:

  1. Kepala BAPETEN atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Radiasi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan BAPETEN dan instansi di luar BAPETEN.
  2. Sekretaris Utama BAPETEN bagi Pengawas Radiasi Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan BAPETEN.
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan masing-masing.
  4. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
  5. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina golongan ruang, IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Pengawas Radiasi diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi diberikan Tunjangan Pengawas Radiasi setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Pengawas Radiasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2014, dengan besaran sebagai berikut:

  • Pengawas Radiasi Utama : Rp1.400.000,00
  • Pengawas Radiasi Madya : Rp1.200.000,00
  • Pengawas Radiasi Muda : Rp800.000,00
  • Pengawas Radiasi Pertama : Rp500.000,00

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 46 Tahun 2012
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi” ini bermanfaat.

44 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 − five =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com