Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi adalah proses melaksanakan seluruh tahapan layanan upaya pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan pengarahan dari seorang konselor dengan metode psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam memecahkan masalah.

Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan.

Penyalah Guna adalah orang perseorangan yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum.

Baca Juga :  PERATURAN BKN Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 44 tahun 2018

2. PERATURAN BKN Nomor 15 Tahun 2019

3. Perpres Tunjangan : –

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Rumpun Jabatan : Kesehatan dan/atau ilmu sosial lainnya

Kedudukan : PNS Badan Narkotika Nasional

Instansi Pembina : Badan Narkotika Nasional

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Konselor Adiksi Ahli Pertama,
  2. Konselor Adiksi Ahli Muda, dan
  3. Konselor Adiksi Ahli Madya.

Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yg membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika NasionalAhli Madya di lingkungan Instansi PemerintahTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi kepegawaian pada Instansi PemerintahAhli Pertama dan Ahli Muda di lingkungannyaTim Penilai Unit Kerja dan/atau Tim Penilai Instansi

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesejahteraan sosial, atau ilmu bimbingan dan konseling,
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  6. memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi,
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu bimbingan dan konseling atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan,
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  6. memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi,
  7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun,
  8. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  9. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Konselor Adiksi Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya,
Baca Juga :  106 Butir Uraian Tugas Jabatan Konselor Adiksi Ahli Muda

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)
  5. memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
  2. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Konselor Adiksi

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 44 tahun 2018
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Konselor Adiksi” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

41 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com