infoasn.id – Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Dasar : Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018, Tanggal 21 September 2018
Dasar : Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2019, Tanggal 20 September 2019
Pengertian : Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Tugas Pokok : Melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Instansi Pembina : Badan Narkotika Nasional
Rumpun Jabatan : Kesehatan dan/atau Ilmu sosial
Ringkup Berlaku : BNN
Download Profil Jabatan Fungsional Konselor Adiksi – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Konselor Adiksi
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian