InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan adalah jabatan fungsional yang mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pemberdayaan masyarakat.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian adalah jabatan fungsional yang mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah kegiatan menyuluh, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing.
Swadaya Masyarakat adalah kemampuan kelompok masyarakat dengan kesadaran, prakarsa, dan inisiatif sendiri untuk mengadakan berbagai usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2018
2. PERATURAN BKN Nomor 39 Tahun 2019
3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 30 Tahun 2017
RINGKASAN
Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Rumpun Jabatan : Ilmu sosial dan yang berkaitan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan
- Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/ Madya,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kemedes, PDT & Transmigrasi | Ahli Utama di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan kementerian/lembaga | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi kepegawaian pd unit pembinaan JF PSM | Ahli Pertama s.d Ahli Madya di lingkungan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi | Tim Penilai Unit Kerja |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kemendes, PDT dan Transmigrasi | Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga | Tim Penilai Instansi |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian masing-masing | Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga | Tim Penilai Unit Kerja |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian | Ahli Pertama s.d Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi | Tim Penilai Provinsi |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian | Pemula s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota | Tim Penilai Kab/Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA KATEGORI KEAHLIAN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) di bidang sosial, ekonomi, hukum, politik, pendidikan, psikologi, komunikasi, dan pertanian,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan pimpinan Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan pimpinan Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama dan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya,
- 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2018
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.