InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, bahwa yang dimaksud dengan:
Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan
- Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/ Madya,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- pemberdayaan masyarakat, dan
- pengembangan profesi.
3. Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a:
- pendidikan,
- pemberdayaan masyarakat, dan
- pengembangan profesi.
4. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pemberdayaan masyarakat, meliputi:
- persiapan penggerakan, dan
- pelaksanaan penggerakan.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
- penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
5. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (3), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pemberdayaan masyarakat, meliputi:
- pengembangan komitmen masyarakat untuk berubah,
- pengembangan kapasitas masyarakat, dan
- pemantapan kemandirian masyarakat.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
- penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
6. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, meliputi:
- pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat,
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemberdayaan masyarakat,
- keanggotaan dalam organisasi profesi,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait pemberdayaan masyarakat,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Berikut 55 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya, meliputi:
- menyusun panduan pemetaan sosial;
- melaksanakan diseminasi panduan pemetaan sosial;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pemetaan sosial;
- melaksanakan kegiatan diseminasi panduan pembangunan relasi sosial;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pembangunan relasi sosial;
- melaksanakan kegiatan diseminasi panduan pengembangan solidaritas sosial;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pengembangan solidaritas sosial;
- melaksanakan kegiatan diseminasi panduan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
- melaksanakan kegiatan diseminasi panduan perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
- menyusun materi diseminasi panduan pengelolaan risiko perubahan;
- melaksanakan kegiatan diseminasi panduan pengelolaan risiko perubahan;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan risiko perubahan;
- melaksanakan kegiatan diseminasi panduan pengelolaan konflik di Masyarakat;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan konflik di masyarakat;
- melaksanakan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi penyuluhan masyarakat;
- menyusun materi penyuluhan masyarakat;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat;
- melaksanakan kegiatan diseminasi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat;
- menyusun kurikulum dan silabus pelatihan masyarakat;
- menyusun bahan ajar pelatihan masyarakat;
- menyusun instrumen evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat;
- melaksanakan kegiatan diseminasi panduan pendampingan masyarakat;
- menyusun materi pendampingan masyarakat;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat;
- menyusun materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar;
- melaksanakan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar;
- melaksanakan kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan nilainilai masyarakat pembelajar;
- menyusun materi diseminasi Panduan Fasilitasi Pelembagaan Nilai-nilai Masyarakat yang Inovatif;
- melaksankaan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif;
- melaksanakan kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan nilainilai masyarakat yang inovatif;
- menyusun materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
- melaksanakan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
- melaksanakan kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan nilainilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
- menyusun materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat;
- melaksanakan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat;
- melaksanakan kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan nilainilai pengawasan berbasis masyarakat;
- menyusun materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru;
- melaksanakan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru;
- melaksanakan kegiatan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru;
- menyusun materi diseminasi panduan fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
- melaksanakan diseminasi panduan fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
- melaksanakan kegiatan fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
- menyusun materi diseminasi panduan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan;
- melaksanakan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan;
- melaksanakan kegiatan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan; dan
- melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI MADYA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya, meliputi:
- dokumen panduan pemetaan sosial,
- dokumen laporan pelaksanaan diseminasi panduan pemetaan sosial,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pemetaan sosial
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan pembangunan relasi sosial,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pembangunan relasi sosial,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan pengembangan solidaritas sosial,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pengembangan solidaritas sosial,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan,
- dokumen laporan hasil pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan perancangan perubahan kehidupan masyarakat,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan perancangan perubahan kehidupan masyarakat,
- dokumen materi diseminasi panduan pengelolaan risiko perubahan,
- dokumen laporan hasil pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan pengelolaan resiko perubahan,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pengelolaan risiko perubahan,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan penyuluhan masyarakat,
- dokumen materi penyuluhan masyarakat,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat,
- naskah kurikulum dan silabus pelatihan masyarakat,
- dokumen bahan ajar pelatihan masyarakat,
- dokumen instrumen evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat,
- dokumen laporan hasil pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan pendampingan masyarakat,
- dokumen materi pendampingan masyarakat,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat,
- dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi pedoman fasilitasi pelembagaan nilainilai masyarakat pembelajar,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan nilai nilai masyarakat pembelajar,
- dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi pedoman fasilitasi pelembagaan nilainilai masyarakat yang inovatif,
- dokumen laporan pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif,
- dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa,
- dokumen laporan pelaksanaan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan nilainilai masyarakat yang inklulsif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa,
- dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilainilai pengawasan berbasis masyarakat
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan nilainilai pengawasan berbasis masyarakat,
- dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru,
- dokumen laporan pelaksanaan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru,
- dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi pengorganisasian masyarakat,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pengorganisasian masyarakat,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengorganisasian masyarakat,
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pengorganisasian masyarakat,
- dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan,
- dokumen laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan, dan
- dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2018
Sumber file : JDIH MENPAN