Info ASN Jabatan Fungsional 49 Butir Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda

49 Butir Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, bahwa yang dimaksud dengan:

Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula,
  2. Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana,
  3. Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan
  4. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama,
  2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda,
  3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/ Madya,
  4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pemberdayaan masyarakat, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a:

  1. pendidikan,
  2. pemberdayaan masyarakat, dan
  3. pengembangan profesi.

4. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
  2. pemberdayaan masyarakat, meliputi:
    1. persiapan penggerakan, dan
    2. pelaksanaan penggerakan.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
    3. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.

5. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (3), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
  2. pemberdayaan masyarakat, meliputi:
    1. pengembangan komitmen masyarakat untuk berubah,
    2. pengembangan kapasitas masyarakat, dan
    3. pemantapan kemandirian masyarakat.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
    3. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.

6. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemberdayaan masyarakat,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi,
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai,
  5. keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait pemberdayaan masyarakat,
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  7. perolehan ijazah/gelar lainnya.
Baca Juga :  46 Butir Uraian Tugas Jabatan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda

URAIAN TUGAS JABATAN PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

Berikut 49 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda, meliputi:

  1. menyusun instrumen pemetaan sosial;
  2. mengolah data hasil pemetaan sosial;
  3. menyusun instrumen evaluasi identifikasi kelompok sasaran dan/atau obyek penggerakan masyarakat;
  4. menyusun rencana diseminasi panduan pembelajaran tentang membangun relasi sosial;
  5. menyusun instrumen evaluasi pembangunan relasi sosial;
  6. menyusun rencana diseminasi panduan pengembangan solidaritas sosial;
  7. menyusun instrumen evaluasi pengembangan solidaritas sosial;
  8. menyusun rencana diseminasi panduan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
  9. mengolah data hasil pelaksanaan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
  10. menyusun instrumen evaluasi pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
  11. menyusun rencana diseminasi panduan perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
  12. mengolah data hasil pelaksanaan perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
  13. menyusun instrumen evaluasi perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
  14. menyusun rencana diseminasi panduan pengelolaan risiko perubahan;
  15. mengolah data hasil pelaksanaan pengelolaan risiko perubahan;
  16. menyusun instrumen evaluasi pengelolaan risiko perubahan;
  17. menyusun rencana diseminasi panduan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat;
  18. mengolah data hasil pelaksanaan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat;
  19. menyusun instrumen evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat;
  20. menyusun rencana diseminasi panduan penyuluhan masyarakat;
  21. melaksanakan penyuluhan masyarakat;
  22. menyusun instrumen evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat;
  23. menyusun rencana diseminasi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat;
  24. menyusun alat peraga/media pelatihan masyarakat;
  25. melaksanakan pelatihan masyarakat;
  26. menyusun rencana diseminasi panduan pendampingan masyarakat;
  27. menyusun rencana operasional pendampingan masyarakat;
  28. melaksanakan pendampingan masyarakat;
  29. mengolah data hasil pendampingan masyarakat;
  30. menyusun instrumen evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat;
  31. menyusun rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar;
  32. menyusun instrumen evalusi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar;
  33. mengolah data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar;
  34. menyusun rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif;
  35. menyusun instrumen evalusi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif;
  36. mengolah data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif;
  37. menyusun rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
  38. menyusun instrumen evalusi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
  39. mengolah data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
  40. menyusun rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat;
  41. menyusun instrumen evalusi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat;
  42. mengolah data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat;
  43. menyusun rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru;
  44. menyusun instrumen evalusi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru;
  45. mengolah data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru;
  46. menyusun rencana diseminasi panduan fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
  47. mengolah data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
  48. menyusun rencana diseminasi panduan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan; dan
  49. mengolah data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI MUDA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda, meliputi:

  1. dokumen instrumen pemetaan sosial,
  2. laporan hasil pengolahan data pemetaan sosial,
  3. dokumen instrumen evaluasi identifikasi kelompok sasaran dan/atau obyek penggerakan masyarakat,
  4. naskah rencana diseminasi panduan pembelajaran tentang membangun relasi sosial,
  5. dokumen instrumen evaluasi pembangunan relasi sosial,
  6. naskah rencana diseminasi panduan pengembangan solidaritas sosial,
  7. dokumen instrumen evaluasi pengembangan solidaritas sosial,
  8. naskah rencana diseminasi panduan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan,
  9. laporan pengolahan data hasil pelaksanaan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan,
  10. dokumen instrumen evaluasi pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan,
  11. naskah rencana diseminasi panduan perancangan perubahan kehidupan masyarakat,
  12. laporan hasil pengolahan data pelaksanaan perancangan perubahan kehidupan masyarakat,
  13. dokumen instrumen evaluasi perancangan perubahan kehidupan masyarakat,
  14. naskah rencana diseminasi panduan pengelolaan risiko perubahan,
  15. laporan pengolahan data hasil pelaksanaan pengelolaan risiko perubahan,
  16. dokumen instrumen evaluasi pengelolaan risiko perubahan,
  17. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat,
  18. laporan pengolahan data hasil fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat,
  19. dokumen instrumen evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat,
  20. naskah rencana diseminasi panduan penyuluhan masyarakat,
  21. laporan hasil penyuluhan masyarakat,
  22. dokumen instrumen evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat,
  23. naskah rencana diseminasi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat,
  24. alat peraga/media pelatihan masyarakat,
  25. laporan pelaksanaan pelatihan masyarakat,
  26. naskah rencana diseminasi panduan pendampingan masyarakat,
  27. naskah rencana operasional pendampingan masyarakat,
  28. laporan pendampingan masyarakat,
  29. laporan pengolahan data hasil pendampingan masyarakat,
  30. dokumen instrumen evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat,
  31. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar,
  32. dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai nilai masyarakat pembelajar,
  33. laporan hasil pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar,
  34. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif,
  35. dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif,
  36. laporan hasil pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif,
  37. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa,
  38. dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa,
  39. laporan hasil pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa,
  40. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat,
  41. dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat,
  42. laporan hasil pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat,
  43. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru,
  44. dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru,
  45. laporan hasil pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru,
  46. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pengorganisasian masyarakat,
  47. laporan hasil pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengorganisasian masyarakat,
  48. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan, dan
  49. laporan hasil pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan.
Baca Juga :  54 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Konselor Adiksi Terampil

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2018

Sumber file : JDIH MENPAN

31 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight − 2 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com