InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, bahwa yang dimaksud dengan:
Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan
- Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/ Madya,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- pemberdayaan masyarakat, dan
- pengembangan profesi.
3. Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a:
- pendidikan,
- pemberdayaan masyarakat, dan
- pengembangan profesi.
4. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pemberdayaan masyarakat, meliputi:
- persiapan penggerakan, dan
- pelaksanaan penggerakan.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
- penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
5. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (3), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pemberdayaan masyarakat, meliputi:
- pengembangan komitmen masyarakat untuk berubah,
- pengembangan kapasitas masyarakat, dan
- pemantapan kemandirian masyarakat.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
- penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
6. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, meliputi:
- pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat,
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemberdayaan masyarakat,
- keanggotaan dalam organisasi profesi,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait pemberdayaan masyarakat,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI UTAMA
Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Berikut 33 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama, meliputi:
- mengembangkan model pemetaan/peta sosial kelompok sasaran dan/atau obyek penggerakan swadaya masyarakat;
- mengembangkan model pembangunan relasi sosial;
- menyusun panduan pembangunan relasi sosial;
- menyusun model pengembangan solidaritas sosial;
- menyusun panduan pengembangan solidaritas sosial;
- menyusun model pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
- menyusun panduan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
- mengembangkan model perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
- menyusun panduan perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
- mengembangkan model pengelolaan risiko perubahan;
- menyusun panduan pengelolaan risiko perubahan;
- mengembangkan model pengelolaan konflik di masyarakat;
- menyusun panduan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat;
- mengembangkan sistem dan metoda penyuluhan masyarakat;
- menyusun panduan penyuluhan masyarakat;
- mengembangkan sistem dan metoda pelatihan masyarakat;
- menyusun panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat;
- mengembangkan model pendampingan masyarakat;
- menyusun panduan pendampingan masyarakat;
- mengembangkan model fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar;
- menyusun panduan fasilitasi pelembagaan nilainilai masyarakat pembelajar;
- mengembangkan model fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif;
- menyusun panduan fasilitasi pelembagaan nilainilai masyarakat yang inovatif;
- mengembangkan model fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
- menyusun panduan fasilitasi pelembagaan nilainilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
- mengembangkan model fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat;
- menyusun panduan fasilitasi pelembagaan nilainilai pengawasan berbasis masyarakat;
- mengembangkan model fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru;
- menyusun panduan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru;
- mengembangkan model fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
- menyusun panduan fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
- mengembangkan model fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan; dan
- menyusun panduan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI UTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama, meliputi:
- dokumen model pemetaan/peta sosial kelompok sasaran dan/atau obyek penggerakan swadaya masyarakat,
- dokumen model pembangunan relasi sosial,
- buku panduan pembangunan relasi sosial,
- dokumen model pengembangan solidaritas sosial,
- buku panduan pengembangan solidaritas sosial,
- dokumen model pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan,
- buku panduan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan,
- dokumen model perancangan perubahan kehidupan masyarakat,
- buku panduan perancangan perubahan kehidupan masyarakat,
- dokumen model pengelolaan risiko perubahan,
- buku panduan pengelolaan risiko perubahan,
- dokumen model pengelolaan konflik di masyarakat
- buku panduan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat,
- dokumen sistem dan metoda penyuluhan masyarakat,
- buku panduan penyuluhan masyarakat,
- dokumen sistem dan metoda pelatihan masyarakat
- buku panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat,
- dokumen model pendampingan masyarakat,
- buku panduan pendampingan masyarakat,
- dokumen model fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar,
- buku panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar,
- dokumen model fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif,
- buku panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inovatif,
- dokumen model fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa,
- buku panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa,
- dokumen model fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat,
- buku panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai pengawasan berbasis masyarakat,
- dokumen model fasilitasi pelembagaan nilai-nilai baru,
- buku panduan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai-nilai baru,
- dokumen model fasilitasi pengorganisasian masyarakat,
- buku panduan fasilitasi pengorganisasian masyarakat,
- dokumen model fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan, dan
- buku panduan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2018
Sumber file : JDIH MENPAN