Info ASN Jabatan Fungsional 24 Butir Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia

24 Butir Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia

Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, bahwa yang dimaksud dengan:

Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula,
  2. Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana,
  3. Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan
  4. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama,
  2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda,
  3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/ Madya,
  4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pemberdayaan masyarakat, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a:

  1. pendidikan,
  2. pemberdayaan masyarakat, dan
  3. pengembangan profesi.

4. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
  2. pemberdayaan masyarakat, meliputi:
    1. persiapan penggerakan, dan
    2. pelaksanaan penggerakan.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
    3. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga :  20 Uraian Tugas Jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Muda

5. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (3), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
  2. pemberdayaan masyarakat, meliputi:
    1. pengembangan komitmen masyarakat untuk berubah,
    2. pengembangan kapasitas masyarakat, dan
    3. pemantapan kemandirian masyarakat.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
    3. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.

6. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemberdayaan masyarakat,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi,
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai,
  5. keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait pemberdayaan masyarakat,
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  7. perolehan ijazah/gelar lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT PENYELIA

Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

Berikut 24 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia, meliputi:

  1. mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran menggunakan instrumen panduan wawancara;
  2. menganalisis data identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran;
  3. mendiskusikan hasil identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran sebagai penyaji;
  4. mendiskusikan hasil identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran sebagai peserta;
  5. menyusun laporan hasil identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran;
  6. menyusun program pelatihan dengan cara menyusun kerangka acuan kebutuhan pelatihan;
  7. menyusun program pelatihan dengan cara menemukenali kebutuhan pelatihan masyarakat;
  8. menyusun program pelatihan dengan cara menyiapkan bahan pembelajaran pelatihan masyarakat;
  9. menyusun program penyuluhan;
  10. mengemas pesan penggerakan dengan cara menulis materi pesan media cetak;
  11. mengemas pesan penggerakan dengan cara menyusun cerita/sinopsis pesan media elektronik;
  12. membuat alat peraga penggerakan sebagai penyusun konsep alat peraga;
  13. merancang desain pameran penggerakan;
  14. menyusun materi pameran;
  15. menyusun rencana operasional Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE);
  16. menyusun rencana operasional pelatihan masyarakat;
  17. menyusun rencana operasional pendampingan masyarakat;
  18. melaksanakan sosialisasi program penggerakan melalui forum media massa sebagai penyusun kerangka acuan;
  19. melaksanakan sosialisasi program penggerakan melalui forum komunikasi sebagai penyaji;
  20. melaksanakan sosialisasi program penggerakan melalui forum komunikasi sebagai narasumber;
  21. melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) penggerakan masyarakat dengan cara menyebarluaskan dan memberikan layanan informasi untuk menggerakkan partisipasi stakeholder dalam pembangunan kawasan perdesaan;
  22. melaksanakan pendampingan masyarakat dengan cara membuat percontohan di bidang pemberdayaan masyarakat;
  23. melaksanakan pendampingan masyarakat dengan cara mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat; dan
  24. menganalisis data evaluasi pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga :  16 Uraian Tugas Jabatan Pengawas Farmasi Dan Makanan Mahir

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT PENYELIA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia, meliputi:

  1. data hasil wawancara identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran,
  2. laporan analisa data identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran,
  3. laporan hasil diskusi identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran sebagai penyaji,
  4. laporan hasil diskusi identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran sebagai peserta,
  5. laporan hasil identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran,
  6. naskah kerangka acuan kebutuhan pelatihan,
  7. laporan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat,
  8. naskah bahan pembelajaran pelatihan masyarakat,
  9. naskah program penyuluhan,
  10. naskah materi pesan penggerakan melalui media cetak,
  11. naskah cerita/sinopsis pesan media elektronik,
  12. naskah konsep alat peraga penggerakan,
  13. dokumen desain pameran penggerakan,
  14. naskah materi pameran,
  15. naskah rencana operasional KIE,
  16. naskah rencana operasional pelatihan masyarakat,
  17. naskah rencana operasional pendampingan masyarakat,
  18. naskah kerangka acuan sosialisasi program penggerakan melalui forum media massa,
  19. laporan sosialisasi program penggerakan melalui forum komunikasi sebagai penyaji,
  20. laporan sosialisasi program penggerakan melalui forum komunikasi sebagai narasumber,
  21. laporan KIE penggerakan masyarakat dengan cara menyebarluaskan dan memberikan layanan informasi untuk menggerakkan partisipasi stakeholder dalam pembangunan kawasan perdesaan,
  22. laporan pembuatan percontohan untuk pendampingan masyarakat,
  23. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan
  24. laporan hasil analisis data evaluasi pemberdayaan masyarakat.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2018

Sumber file : JDIH MENPAN

27 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + 18 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com