InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, bahwa yang dimaksud dengan:
Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan
- Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/ Madya,
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- pemberdayaan masyarakat, dan
- pengembangan profesi.
3. Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a:
- pendidikan,
- pemberdayaan masyarakat, dan
- pengembangan profesi.
4. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pemberdayaan masyarakat, meliputi:
- persiapan penggerakan, dan
- pelaksanaan penggerakan.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
- penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
5. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (3), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- pemberdayaan masyarakat, meliputi:
- pengembangan komitmen masyarakat untuk berubah,
- pengembangan kapasitas masyarakat, dan
- pemantapan kemandirian masyarakat.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
- penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
6. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, meliputi:
- pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat,
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemberdayaan masyarakat,
- keanggotaan dalam organisasi profesi,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait pemberdayaan masyarakat,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT PEMULA
Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Berikut Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula, meliputi:
- mendiskusikan hasil identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran sebagai peserta;
- mengemas pesan penggerakan dengan cara mengetik dan menggandakan pesan media cetak;
- menyusun rencana operasional Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE);
- menyusun rencana operasional pelatihan masyarakat;
- menyusun rencana operasional pendampingan masyarakat;
- melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) penggerakan masyarakat dengan cara menyebarluaskan dan memberikan layanan informasi untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pertemuan perorangan; dan
- melaksanakan pendampingan masyarakat dengan cara membuat percontohan di bidang pemberdayaan masyarakat;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT PEMULA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula, meliputi:
- laporan hasil diskusi identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran sebagai peserta,
- leaflet/booklet/poster pesan penggerakan,
- naskah rencana operasional KIE,
- naskah rencana operasional pelatihan masyarakat,
- naskah rencana operasional pendampingan masyarakat,
- laporan KIE penggerakan masyarakat dengan cara menyebarluaskan dan memberikan layanan informasi untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pertemuan perorangan, dan
- laporan pendampingan masyarakat.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2018
Sumber file : JDIH MENPAN