InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, bahwa yang dimaksud dengan:
Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Hukum sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas:
a. Analis Hukum Ahli Pertama;
b. Analis Hukum Ahli Muda;
c. Analis Hukum Ahli Madya; dan
d. Analis Hukum Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Hukum harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Hukum Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis,
- analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan,
- analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah,
- analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum, dan
- advokasi hukum.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
- analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan,
- analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan, dan
- analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional.
- analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis meliputi:
- analisis dan evaluasi peraturan perundangundangan, dan
- analisis dan evaluasi hukum tidak tertulis,
- analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
- analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi:
- analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- dan
- analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
- analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah meliputi:
- analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/ kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman, dan
- analisis dan evaluasi perjanjian internasional.
- analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan, dan informasi hukum meliputi:
- analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah,
- analisis konteks dan isi informasi hukum, dan
- analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum.
- advokasi hukum meliputi:
- melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan,
- melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi),
- melaksanakan advokasi hukum secara adjudikasi, dan
- melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS HUKUM AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Hukum yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
Berikut 66 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Hukum Ahli Muda, meliputi:
- menganalisis dan mengevaluasi pasal dari hasil klasifikasi peraturan perundang-undangan, dan data dan informasi sekunder;
- mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan secara kualitatif;
- mengevaluasi dampak yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan;
- melakukan bimbingan teknis metode evaluasi peraturan perundang-undangan;
- menganalisis dan mengevaluasi hukum adat dan konvensi;
- menganalisis dan mengevaluasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
- menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
- menganalisis dan mengevaluasi permasalahan hukum untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan;
- menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat;
- menganalisis dan mengevaluasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
- menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan hukum di masyarakat;
- menganalisis atau menelaah permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- menganalisis dan mengevaluasi terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum;
- menelaah kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- menganalisis dan mengevaluasi terkait somasi atau pengaduan yang masuk terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- menelaah kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- mengikuti panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- menganalisis dan mengevaluasi konsep perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/ nota kesepahaman terkait perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
- menelaah perjanjian internasional yang akan diratifikasi/aksesi;
- menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan perjanjian internasional yang telah ditandatangani atau diratifikasi;
- menganalisis dan mengevaluasi permohonan perizinan dan pelayanan hukum terhadap pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
- mereviu laporan hasil klasifikasi dokumen atau informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
- menyusun dan menyempurnakan abstrak hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
- menganalisis status dokumen hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
- melakukan pemetaan dokumen dan informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum;
- menyusun metadata informasi hukum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum;
- melakukan pemutakhiran metadata dokumentasi dan informasi hukum;
- melakukan diseminasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- menganalisis atau mereviu jejaring bantuan hukum terkait penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum;
- menganalisis atau mereviu data dan informasi bantuan hukum dalam rangka verifikasi dokumen;
- menganalisis atau mereviu instrumen dan aplikasi pengelolaan bantuan hukum;
- menganalisis dan mengevaluasi perkara hukum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
- menelaah kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
- menelaah kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, jawaban, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
- menelaah putusan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
- menelaah kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
- menelaah kerangka memori banding/kontra memori banding, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
- menelaah kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
- menelaah kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali dan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
- menelaah kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, dan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;
- menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan dalam persidangan pengadilan;
- menelaah kerangka data dukung materi keterangan pemerintah dan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
- menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
- mengikuti persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundangundangan di tingkat kesulitan I;
- menelaah materi advokasi terkait perkara praperadilan;
- menginventarisasi dan mengklasifikasi bahan dan keterangan untuk dijadikan alat bukti terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
- menyusun dan memberikan keterangan selaku saksi ahli ke penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia/penyidik pegawai negeri sipil;
- menyusun dan memberikan keterangan selaku saksi ahli di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, praperadilan, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
- menganalisis dan mengevaluasi terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
- menelaah kelengkapan administrasi pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
- melakukan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
- melakukan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa dan memeriksa berita acara pemeriksaan dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
- melaksanakan gelar perkara terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan;
- mengumpulkan bahan keterangan pada pihak pihak terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan;
- melaksanakan pengkajian terkait hasil pengumpulan bahan dan keterangan permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan;
- menyusun laporan hasil pendampingan penanganan perkara hukum di luar persidangan;
- menganalisis dan mengevaluasi perkara hukum secara adjudikasi;
- menelaah kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
- menyusun konsep berita acara pada persidangan komisi banding dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi;
- melakukan evaluasi terhadap putusan penolakan dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi;
- mengikuti persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan II;
- menyusun laporan hasil penanganan perkara secara adjudikasi;
- menganalisis dan mengevaluasi perkara hukum terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
- menelaah kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa;
- mengikuti persidangan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan II; dan
- menyusun laporan penanganan sidang di forum alternatif penyelesaian sengketa.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS HUKUM AHLI MUDA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Muda, meliputi:
- naskah analisis dan evaluasi pasal dari hasil klasifikasi peraturan perundang-undangan, dan data dan informasi sekunder,
- naskah evaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundangundangan secara kualitatif,
- dokumen evaluasi dampak yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan,
- laporan bimbingan teknis metode evaluasi peraturan perundang-undangan,
- naskah analisis dan evaluasi hukum adat dan konvensi,
- naskah analisis dan evaluasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat,
- laporan analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat,
- naskah analisis dan evaluasi permasalahan hukum untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan,
- dokumen analisis dan evaluasi kebutuhan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat,
- dokumen analisis dan evaluasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat,
- dokumen analisis dan evaluasi kebutuhan hukum di masyarakat,
- naskah analisis atau hasil telaah permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- naskah analisis dan evaluasi terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum,
- naskah telaah kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- naskah analisis dan evaluasi terkait somasi atau pengaduan yang masuk terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- naskah telaah kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- laporan panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- naskah analisis dan evaluasi konsep perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman terkait perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah,
- naskah telaah perjanjian internasional yang akan diratifikasi/aksesi,
- naskah analisis dan evaluasi pelaksanaan perjanjian internasional yang telah ditandatangani atau diratifikasi,
- naskah analisis dan evaluasi permohonan perizinan dan pelayanan hukum terhadap pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah,
- laporan reviu hasil klasifikasi dokumen atau informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum,
- naskah penyusunan dan penyempurnaan abstrak hukum terkait konteks dan isi informasi hukum,
- laporan analisis status dokumen hukum terkait konteks dan isi informasi hukum,
- laporan pemetaan dokumen dan informasi hukum terkait konteks dan isi informasi hukum,
- laporan metadata informasi hukum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum,
- naskah pemutakhiran metadata dokumentasi dan informasi hukum,
- laporan diseminasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum,
- naskah analisis atau reviu jejaring bantuan hukum terkait penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum,
- laporan analisis atau reviu data dan informasi bantuan hukum dalam rangka verifikasi dokumen,
- naskah analisis atau reviu instrumen dan aplikasi pengelolaan bantuan hukum,
- naskah analisis dan evaluasi perkara hukum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundangundangan,
- naskah kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan,
- dokumen kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, jawaban, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara,
- naskah telaah putusan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara,
- naskah telaah kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara,
- dokumen telaah kerangka memori banding/kontra memori banding serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara,
- dokumen telaah kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara,
- naskah kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung,
- naskah telaah kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung,
- dokumen analisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan dalam persidangan pengadilan,
- dokumen telaah kerangka data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi,
- dokumen analisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi,
- laporan persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan di tingkat kesulitan I,
- dokumen telaah materi advokasi terkait perkara praperadilan,
- naskah inventarisasi dan klasifikasi bahan dan keterangan untuk dijadikan alat bukti terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundangundangan,
- laporan keterangan selaku saksi ahli ke penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik pegawai negeri sipil,
- laporan keterangan selaku saksi ahli di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, praperadilan, dan uji materiil peraturan perundang-undangan,
- naskah analisis dan evaluasi terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan,
- naskah telaah kelengkapan administrasi pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan,
- laporan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan,
- laporan pendampingan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa, dan berita acara pemeriksaan dalam proses pengambilan keterangan di hadapan aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan,
- dokumen gelar perkara terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum dalam rangka melaksanakan advokasi di luar persidangan,
- dokumen bahan keterangan pada pihak-pihak terkait permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan,
- naskah kajian terkait hasil pengumpulan bahan dan keterangan permasalahan hukum terhadap penyelesaian perkara hukum di luar persidangan,
- laporan hasil pendampingan penanganan perkara hukum di luar persidangan,
- naskah analisis dan evaluasi perkara hukum secara adjudikasi,
- dokumen telaah kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi,
- dokumen konsep berita acara pada persidangan komisi banding dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi,
- naskah evaluasi terhadap putusan penolakan dalam proses advokasi hukum secara adjudikasi,
- laporan persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan II,
- laporan hasil penanganan perkara secara adjudikasi,
- naskah analisis dan evaluasi perkara hukum terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa,
- dokumen telaah kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa,
- laporan persidangan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan II, dan
- laporan penanganan sidang di forum alternatif penyelesaian sengketa,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum, lainnya:
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum
Sumber file : JDIH MENPAN