Info ASN Jabatan Fungsional 7 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Utama

7 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Utama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Hukum sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas:
a. Analis Hukum Ahli Pertama;
b. Analis Hukum Ahli Muda;
c. Analis Hukum Ahli Madya; dan
d. Analis Hukum Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Hukum harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Hukum Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis,
  2. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan,
  3. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
  4. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
  5. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah,
  6. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum, dan
  7. advokasi hukum.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:

  1. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
    1. analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan,
    2. analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan, dan
    3. analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional.
  2. analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis meliputi:
    1. analisis dan evaluasi peraturan perundangundangan, dan
    2. analisis dan evaluasi hukum tidak tertulis,
    3. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
  3. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi:
    1. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
    2. dan
    3. analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
  4. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah meliputi:
    1. analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/ kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman, dan
    2. analisis dan evaluasi perjanjian internasional.
  5. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan, dan informasi hukum meliputi:
    1. analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah,
    2. analisis konteks dan isi informasi hukum, dan
    3. analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum.
  6. advokasi hukum meliputi:
    1. melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan,
    2. melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi),
    3. melaksanakan advokasi hukum secara adjudikasi, dan
    4. melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
Baca Juga :  31 Butir Uraian Tugas Jabatan Pustakawan Ahli Pertama

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS HUKUM AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Hukum yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

Berikut 7 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Hukum Ahli Utama, meliputi:

  1. merumuskan hasil rekomendasi sebagai arah pengaturan/politik hukum dalam rangka pembangunan materi hukum ke depan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
  2. mengembangkan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
  3. mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan secara kualitatif, kuantitatif, dan monetisasi;
  4. mereviu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi atas hukum adat dan konvensi;
  5. merumuskan rekomendasi dalam rangka pembangunan materi hukum yang bersumber dari hukum adat dan konvensi yang sesuai dengan nilai Pancasila;
  6. mereviu rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat; dan
  7. merumuskan perbaikan kebijakan hukum berdasarkan hasil rekomendasi.
Baca Juga :  19 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS HUKUM AHLI UTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Utama, meliputi:

  1. dokumen rumusan hasil rekomendasi sebagai arah pengaturan/politik hukum dalam rangka pembangunan materi hukum ke depan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi peraturan perundangundangan,
  2. dokumen pengembangan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan,
  3. dokumen evaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundangundangan secara kualitatif, kuantitatif, dan monetisasi,
  4. dokumen reviu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi atas hukum adat dan konvensi,
  5. dokumen rumusan rekomendasi dalam rangka pembangunan materi hukum yang bersumber dari hukum adat dan konvensi yang sesuai dengan nilainilai Pancasila,
  6. naskah reviu rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat,
  7. dokumen rumusan perbaikan kebijakan hukum berdasarkan hasil rekomendasi.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum, lainnya:

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Utama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum

Sumber file : JDIH MENPAN

38 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com