Info ASN Jabatan Fungsional 31 Butir Uraian Tugas Jabatan Pustakawan Ahli Pertama

31 Butir Uraian Tugas Jabatan Pustakawan Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Pustakawan Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pustakawan Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pustakawan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan.

Jabatan Fungsional Pustakawan termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS

Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari:

  1. Pustakawan Tingkat Terampil, dan
  2. Pustakawan Tingkat Ahli.

Jenjang Jabatan Pustakawan Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pustakawan Pelaksana,
  2. Pustakawan Pelaksana Lanjutan, dan
  3. Pustakawan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pustakawan Pertama,
  2. Pustakawan Muda,
  3. Pustakawan Madya, dan
  4. Pustakawan Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas pokok Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pustakawan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pustakawan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. diklat fungsional/ teknis di bidang Kepustakawanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. diklat Prajabatan.
  2. Pengelolaan Perpustakaan, meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, dan
    2. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan.
  3. Pelayanan Perpustakaan, meliputi:
    1. pelayanan teknis, dan
    2. pelayanan pemustaka.
  4. Pengembangan Sistem Kepustakawanan, meliputi:
    1. pengkajian Kepustakawanan,
    2. pengembangan Kepustakawanan,
    3. penganalisisan/ pengkritisian karya Kepustakawanan, dan
    4. penelaahan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.
  5. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepustakawanan,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahanbahan lain bidang Kepustakawanan, dan
    3. penyusunan buku pedoman/ ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pustakawan Pustakawanan.
  6. Penunjang tugas Pustakawan, meliputi:
    1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Kepustakawanan,
    2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Kepustakawanan,
    3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi,
    4. keanggotaan dalam Tim Penilai,
    5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa, dan
    6. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lai
Baca Juga :  19 Butir Uraian Tugas Jabatan Pekerja Sosial Terampil

URAIAN TUGAS JABATAN PUSTAKAWAN AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Pustakawan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pustakawan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.

Berikut 31 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pustakawan Pertama, meliputi:

  1. mengumpulkan data untuk persiapan perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan;
  2. mengidentifikasi Koleksi Perpustakaan untuk penyiangan;
  3. melakukan katalogisasi deskriptif Bahan Perpustakaan tingkat tiga;
  4. membuat kata kunci;
  5. membuat cadangan data (backup);
  6. mengelola basis data (data maintenance);
  7. membuat anotasi Koleksi Perpustakaan berbahasa daerah;
  8. membuat anotasi Koleksi Perpustakaan berbahasa asing;
  9. membuat abstrak indikatif koleksi perpustakan berbahasa Indonesia;
  10. membuat abstrak indikatif Koleksi Perpustakaan berbahasa daerah;
  11. menyusun literatur sekunder berupa bibliografi tercetak/elektronik;
  12. menyusun literatur sekunder berupa indeks tercetak/elektronik;
  13. menyusun literatur sekunder berupa kumpulan abstrak tercetak/elektronik;
  14. menyusun literatur sekunder berupa bibliografi beranotasi tercetak/elektronik;
  15. melakukan pelestarian informasi koleksi mikrofis;
  16. melakukan pelestarian informasi koleksi mikrofilm;
  17. melakukan pelestarian informasi koleksi foto;
  18. mengelola layanan sirkulasi;
  19. mengelola layanan pinjam antar Perpustakaan (inter library loan service);
  20. mengelola layanan Koleksi Perpustakaan bukan buku (non book materials service);
  21. mengelola layanan story telling;
  22. mengelola layanan bagi Pemustaka berkebutuhan khusus;
  23. menyusun dan menyebarkan informasi terseleksi dalam bentuk lembar lepas secara cetak/elektronik;
  24. membuat statistik Kepustakawanan;
  25. melakukan pengkajian Kepustakawanan bersifat sederhana (teknis operasional);
  26. melakukan sosialisasi Perpustakaan dan Kepustakawanan sebagai penyaji;
  27. melakukan publisitas melalui media cetak dalam bentuk berita;
  28. melakukan publisitas melalui media cetak dalam bentuk brosur/leaflet/spanduk dan sejenisnya;
  29. melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk membuat naskah siaran radio;
  30. melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk membuat naskah dan mengunggah melalui web (intranet/ internet); dan
  31. menyelenggarakan pameran sebagai panitia.
Baca Juga :  15 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Pemula

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PUSTAKAWAN AHLI PERTAMA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pustakawan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pustakawan Ahli Pertama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2014

Sumber file : JDIH MENPAN

46 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com