InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, bahwa yang dimaksud dengan:
Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Hukum sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas:
a. Analis Hukum Ahli Pertama;
b. Analis Hukum Ahli Muda;
c. Analis Hukum Ahli Madya; dan
d. Analis Hukum Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Hukum harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Hukum Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis,
- analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan,
- analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah,
- analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum, dan
- advokasi hukum.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
- analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan,
- analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan, dan
- analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional.
- analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis meliputi:
- analisis dan evaluasi peraturan perundangundangan, dan
- analisis dan evaluasi hukum tidak tertulis,
- analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
- analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi:
- analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- dan
- analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
- analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah meliputi:
- analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/ kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman, dan
- analisis dan evaluasi perjanjian internasional.
- analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan, dan informasi hukum meliputi:
- analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah,
- analisis konteks dan isi informasi hukum, dan
- analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum.
- advokasi hukum meliputi:
- melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan,
- melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi),
- melaksanakan advokasi hukum secara adjudikasi, dan
- melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS HUKUM AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Hukum yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
Berikut 52 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Hukum Ahli Madya, meliputi:
- melakukan pembobotan nilai hasil analisis seluruh pasal dari satu peraturan perundangundangan secara keseluruhan terhadap rekomendasi hasil analisis;
- mengevaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundang-undangan secara kualitatif dan kuantitatif;
- melakukan diseminasi rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan perundangundangan;
- mereviu rekomendasi hasil evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah;
- melakukan layanan konsultasi terhadap permasalahan hukum adat dan konvensi;
- melakukan mediasi permasalahan hukum adat dan konvensi;
- merumuskan rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
- menganalisis dan mengevaluasi dampak penerapan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat;
- merumuskan rekomendasi kebutuhan kebijakan/pengaturan terkait pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundangundangan;
- merumuskan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi isu aktual dan kebutuhan hukum masyarakat sebagai bahan dasar penyusunan kebijakan terkait kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional;
- mereviu rekomendasi hasil analisis dan evaluasi kebutuhan hukum di masyarakat;
- merumuskan dan memberikan pendapat hukum dan pertimbangan hukum atas permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- melakukan layanan konsultasi hukum terkait tugas dan fungsi Instansi Pemerintah kepada pihak pemangku kepentingan;
- menyempurnakan kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- menyempurnakan kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- menyusun laporan panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/ nota kesepahaman;
- menyusun substansi kertas posisi/posisi delegasi Republik Indonesia dalam sidang internasional;
- merumuskan pertimbangan hukum atas permohonan perizinan dan pelayanan hukum terkait dengan kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
- melakukan pemantauan atau evaluasi terhadap perizinan dan pelayanan hukum yang telah diberikan;
- mereviu laporan analisis status dokumen hukum;
- mereviu penyusunan metadata informasi hukum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum;
- menganalisis kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum;
- menyusun rekomendasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum nasional;
- mengevaluasi pelaksanaan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum;
- melakukan pemetaan jejaring pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
- menganalisis atau mereviu pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum;
- melaksanakan pemberian bimbingan pengelolaan bantuan hukum kepada pelaksana bantuan hukum;
- menyempurnakan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
- melakukan mediasi dalam proses persidangan;
- menyempurnakan materi gugatan, jawaban, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
- menyempurnakan materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
- menyempurnakan kerangka memori banding/kontra memori banding serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara;
- menelaah putusan pengadilan tinggi/ pengadilan tinggi tata usaha negara;
- menyempurnakan materi pernyataan kasasi;
- menyempurnakan kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
- menelaah putusan Mahkamah Agung;
- menyempurnakan kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;
- menyempurnakan kerangka data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
- mengikuti persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, praperadilan, dan uji materiil peraturan perundang-undangan di tingkat kesulitan II;
- menyempurnakan materi advokasi terkait perkara praperadilan;
- menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan praperadilan;
- menyempurnakan administrasi pendampingan;
- mengevaluasi proses pemeriksaan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa;
- melakukan mediasi penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara di luar persidangan;
- menyusun telaah hukum untuk pimpinan dalam hal pengambilan kebijakan terkait penyelesaian perkara di luar persidangan (nonlitigasi);
- menyusun kompilasi laporan penyelesaian kegiatan nonlitigasi sebagai bahan literasi untuk permasalahan hukum ke depan;
- menyempurnakan materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
- melakukan reviu redaksional putusan komisi banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi;
- menelaah permohonan banding yang diajukan oleh pemohon/kuasanya pada komisi banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi;
- menyempurnakan kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
- menganalisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di forum alternatif penyelesaian sengketa hukum dalam proses advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS HUKUM AHLI MADYA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Madya, meliputi:
- naskah pembobotan nilai hasil analisis seluruh pasal dari satu peraturan perundang-undangan secara keseluruhan terhadap rekomendasi hasil analisis,
- dokumen evaluasi kemanfaatan dan beban yang ditimbulkan dari penerapan peraturan perundangundangan secara kualitatif dan kuantitatif,
- dokumen diseminasi rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan,
- dokumen rekomendasi hasil evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah,
- laporan layanan konsultasi terhadap permasalahan hukum adat dan konvensi,
- laporan mediasi permasalahan hukum adat dan konvensi,
- dokumen rumusan rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat,
- dokumen analisis dan evaluasi dampak penerapan kebijakan/pengaturan untuk penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat,
- dokumen rumusan rekomendasi kebutuhan kebijakan/pengaturan terkait pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan,
- dokumen rumusan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi isu aktual dan kebutuhan hukum masyarakat sebagai bahan dasar penyusunan kebijakan terkait kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional,
- dokumen rekomendasi hasil analisis dan evaluasi kebutuhan hukum di masyarakat,
- dokumen rumusan pendapat hukum dan pertimbangan hukum atas permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- laporan layanan konsultasi hukum terkait tugas dan fungsi Instansi Pemerintah kepada pihak pemangku kepentingan,
- naskah penyempurnaan kerangka somasi terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- dokumen penyempurnaan kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- laporan panggilan atas permintaan lembaga yang berwenang terkait penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- naskah analisis dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman,
- naskah susunan substansi kertas posisi/posisi delegasi Republik Indonesia dalam sidang internasional,
- dokumen rumusan pertimbangan hukum atas permohonan perizinan dan pelayanan hukum terkait dengan kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah,
- laporan pemantauan atau evaluasi terhadap perizinan dan pelayanan hukum yang telah diberikan,
- laporan analisis status dokumen hukum,
- laporan penyusunan metadata informasi hukum berdasarkan standar pengolahan informasi hukum,
- laporan kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum,
- naskah rekomendasi kebijakan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum nasional,
- laporan pelaksanaan standar pengolahan dokumen dan informasi hukum,
- laporan pemetaan jejaring pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum,
- laporan analisis atau reviu pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum,
- laporan pemberian bimbingan pengelolaan bantuan hukum kepada pelaksana bantuan hukum,
- naskah penyempurnaan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan,
- laporan mediasi dalam proses persidangan,
- dokumen penyempurnaan materi gugatan, jawaban, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, replik, duplik, kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara,
- naskah penyempurnaan materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara,
- naskah penyempurnaan kerangka memori banding/kontra memori banding serta kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara,
- dokumen telaah putusan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara,
- dokumen penyempurnaan materi pernyataan kasasi,
- naskah penyempurnaan kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung,
- dokumen telaah putusan Mahkamah Agung,
- naskah kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung,
- dokumen penyempurnaan kerangka data dukung materi keterangan pemerintah serta kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi,
- laporan persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan di tingkat kesulitan II,
- dokumen penyempurnaan materi advokasi terkait perkara praperadilan,
- dokumen analisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di proses persidangan praperadilan,
- naskah penyempurnaan administrasi pendampingan,
- laporan evaluasi proses pemeriksaan aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan terperiksa,
- laporan mediasi penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara di luar persidangan,
- naskah telaah hukum untuk pimpinan dalam hal pengambilan kebijakan terkait penyelesaian perkara di luar persidangan (nonlitigasi),
- dokumen kompilasi laporan penyelesaian kegiatan nonlitigasi sebagai bahan literasi untuk permasalahan hukum ke depan,
- dokumen penyempurnaan materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi,
- naskah reviu redaksional putusan komisi banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi,
- naskah telaah permohonan banding yang diajukan oleh pemohon/kuasanya pada komisi banding terkait penanganan perkara hukum secara adjudikasi,
- dokumen penyempurnaan kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa, dan
- dokumen analisis kebutuhan saksi ahli/fakta yang diperlukan di forum alternatif penyelesaian sengketa hukum dalam proses advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum, lainnya:
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Madya
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum
Sumber file : JDIH MENPAN