InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, bahwa yang dimaksud dengan:
Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Hukum sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas:
a. Analis Hukum Ahli Pertama;
b. Analis Hukum Ahli Muda;
c. Analis Hukum Ahli Madya; dan
d. Analis Hukum Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Hukum harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Hukum Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis,
- analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan,
- analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah,
- analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum, dan
- advokasi hukum.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
- analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan,
- analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan, dan
- analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional.
- analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis meliputi:
- analisis dan evaluasi peraturan perundangundangan, dan
- analisis dan evaluasi hukum tidak tertulis,
- analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
- analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi:
- analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- dan
- analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
- analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah meliputi:
- analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/ kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman, dan
- analisis dan evaluasi perjanjian internasional.
- analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan, dan informasi hukum meliputi:
- analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah,
- analisis konteks dan isi informasi hukum, dan
- analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum.
- advokasi hukum meliputi:
- melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan,
- melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi),
- melaksanakan advokasi hukum secara adjudikasi, dan
- melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS HUKUM AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Hukum yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
Berikut 47 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Hukum Ahli Pertama meliputi:
- mengklasifikasi peraturan perundang-undangan terkait isu atau permasalahan hukum tertentu;
- mengklasifikasi data dan informasi sekunder terkait isu atau permasalahan hukum tertentu;
- mengklasifikasi bahan dan data hukum adat, dan bahan dan data konvensi;
- mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
- mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan dan data untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan;
- mengklasifikasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat;
- mengklasifikasi bahan dan data terkait permasalahan atau kasus hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- mengidentifikasi permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- mengklasifikasi bahan dan data terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- menyusun kerangka somasi dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- mengidentifikasi somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- mengklasifikasi bahan dan data terkait somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- menyusun kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
- mengklasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian kerja sama/ kesepakatan bersama/nota kesepahaman atau evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/ kesepakatan bersama/nota kesepahaman;
- mengklasifikasi perjanjian internasional yang telah dan belum diratifikasi;
- mengklasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian internasional atau evaluasi pelaksanaan perjanjian internasional;
- mengklasifikasi bahan dan data terkait permohonan perizinan dan pelayanan hukum yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
- mengklasifikasi dokumentasi dan informasi hukum berdasarkan pembidangan hukum atau pembagian urusan pemerintahan;
- mengklasifikasi bahan dan data terkait dengan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum;
- mengidentifikasi gugatan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundangundangan;
- mengklasifikasi bahan dan data perkara hukum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
- menyusun kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, jawaban, replik, duplik, kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara;
- menyusun kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
- menyusun kerangka memori banding/kontra memori banding, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara;
- menyusun kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
- menyusun kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung;
- menyusun kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung;
- menyiapkan data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi;
- menyusun laporan penanganan sidang di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
- menyusun materi advokasi terkait perkara praperadilan;
- melakukan validasi keabsahan alat bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
- mengidentifikasi surat panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan (nonlitigasi);
- mengklasifikasi bahan dan data terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan;
- menyusun kelengkapan administrasi pendampingan terkait advokasi di luar persidangan;
- menelaah permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi;
- mengklasifikasi data dukung dan peraturan hukum terkait permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi;
- mengidentifikasi permohonan dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi;
- mengklasifikasi bahan dan data perkara hukum dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi;
- menyusun kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi;
- menyusun dan menelaah jadwal sidang berdasarkan surat keputusan dari ketua komisi banding dalam penanganan perkara pada komisi banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi;
- menyusun surat pengantar salinan putusan komisi banding dalam penanganan perkara pada komisi banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi;
- mengikuti persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan I;
- mengidentifikasi permohonan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
- mengklasifikasi bahan dan data perkara hukum terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa;
- menyusun kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa; dan
- mengikuti persidangan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan I.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS HUKUM AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Pertama meliputi:
- laporan klasifikasi peraturan perundang-undangan terkait isu atau permasalahan hukum tertentu,
- laporan klasifikasi data dan informasi sekunder terkait isu atau permasalahan hukum tertentu,
- laporan klasifikasi bahan dan data hukum adat, dan bahan dan data konvensi,
- laporan klasifikasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat,
- laporan klasifikasi bahan dan data untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan,
- naskah klasifikasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat,
- naskah klasifikasi bahan dan data terkait permasalahan atau kasus hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- naskah identifikasi permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- naskah klasifikasi bahan dan data terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- naskah kerangka somasi dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- naskah identifikasi somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- naskah klasifikasi bahan dan data terkait somasi atau pengaduan yang masuk dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- dokumen kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan dalam rangka penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah,
- naskah klasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian kerja sama/ kesepakatan bersama/nota kesepahaman atau evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama/ kesepakatan bersama/nota kesepahaman terkait perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah,
- naskah klasifikasi perjanjian internasional yang telah dan belum diratifikasi,
- naskah klasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian internasional atau evaluasi pelaksanaan perjanjian internasional,
- laporan klasifikasi bahan dan data terkait permohonan perizinan dan pelayanan hukum yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah,
- laporan klasifikasi dokumentasi dan informasi hukum berdasarkan pembidangan hukum atau pembagian urusan pemerintahan,
- laporan klasifikasi bahan dan data terkait dengan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum,
- naskah identifikasi gugatan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan,
- naskah klasifikasi bahan dan data perkara hukum terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan,
- naskah kelengkapan administrasi persidangan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan,
- dokumen kerangka materi gugatan, proposal perdamaian/tanggapan proposal perdamaian, jawaban, replik, duplik, menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan, dan kesimpulan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan negeri/pengadilan tata usaha negara,
- naskah kerangka materi pernyataan banding terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara,
- dokumen kerangka memori banding/kontra memori banding serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan pengadilan tinggi/pengadilan tinggi tata usaha negara,
- dokumen kerangka materi pernyataan kasasi terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, dan tata usaha negara,
- naskah kerangka memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti/daftar alat bukti tambahan dari setiap penanganan perkara hukum untuk diajukan di persidangan Mahkamah Agung,
- dokumen kerangka materi permohonan, jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Agung,
- dokumen data dukung materi keterangan pemerintah serta menyiapkan kerangka daftar alat bukti di proses persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi,
- laporan penanganan sidang di pengadilan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundangundangan,
- dokumen materi advokasi terkait perkara praperadilan,
- naskah validasi keabsahan alat bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundangundangan,
- naskah identifikasi surat panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan (nonlitigasi),
- naskah klasifikasi bahan dan data terkait panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum terkait advokasi di luar persidangan,
- naskah kelengkapan administrasi pendampingan terkait advokasi di luar persidangan,
- naskah permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi,
- dokumen klasifikasi data dukung dan peraturan hukum terkait permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara hukum secara nonlitigasi,
- naskah permohonan dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi,
- naskah klasifikasi bahan dan data perkara hukum dalam penanganan perkara advokasi hukum secara adjudikasi,
- dokumen rumusan kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan dari proses adjudikasi,
- laporan jadwal sidang berdasarkan surat keputusan dari ketua komisi banding dalam penanganan perkara pada komisi banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi,
- dokumen surat pengantar salinan putusan komisi banding dalam penanganan perkara pada Komisi Banding terkait advokasi hukum secara adjudikasi,
- laporan persidangan perkara adjudikasi di tingkat kesulitan I,
- naskah identifikasi permohonan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa,
- naskah klasifikasi bahan dan data perkara hukum terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa,
- dokumen rumusan kerangka tanggapan atas arbiter pemohon, arbiter termohon, tanggapan atas pembayaran biaya arbitrase, biaya arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan di forum alternatif penyelesaian sengketa, dan
- laporan persidangan terkait advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa di tingkat kesulitan I.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum, lainnya:
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Pertama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum
Sumber file : JDIH MENPAN