InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut, bahwa yang dimaksud dengan:
Terapis Gigi dan Mulut adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Terapis Gigi Dan Mulut sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan terdiri atas:
- Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Terapis Gigi dan Mulut Mahir, dan
- Terapis Gigi dan Mulut Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian yaitu:
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda, dan
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Terapis Gigi Dan Mulut harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
URAIAN TUGAS JABATAN TERAPIS GIGI DAN MULUT AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Terapis Gigi Dan Mulut yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Berikut 26 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda, meliputi:
- melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
- melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- membuat instrumen survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengawasan penggunaan APD dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengolahan data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi
- melakukan pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus
- melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- melakukan evaluasi, analisis dan rekomendasi hasil penjaringan
- melakukan pemeriksaan analisis risiko karies
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies
- melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus
- melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang
- melakukan perawatan pasca operasi rongga mulut
- melaksanakan kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- melakukan kegiatan konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain
- melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
- melakukan penambalan permanen 2 (dua) bidang
- melakukan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi tanpa penyulit
- melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes
- melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang, dan
- melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN TERAPIS GIGI DAN MULUT AHLI MUDA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda, meliputi:
- dokumen rencana kerja bulanan
- dukumen rencana kerja tahunan
- laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- instrumen survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil analisa dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- lembar ceklis pengawasan penggunaan APD
- dokumen hasil pengolahan data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil analisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi
- dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus
- dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- laporan hasil evaluasi dan rekomendasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil pemeriksaan analisis resiko karies
- dokumen hasil analisis diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/ masyarakat berkebutuhan khusus
- dokumen hasil identifikasi diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies
- dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang
- dokumen laporan hasil pelaksanaan perawatan pasca operasi rongga mulut
- dokumen hasil kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- dokumen hasil konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain
- laporan hasil pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil penambalan permanen 2 (dua) bidang
- dokumen hasil pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi tanpa penyulit
- dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- laporan hasil evaluasi dan dokumentasi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut, dan
- laporan pelaksanaan penatalaksanaan kegawatdaruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019
Sumber file : JDIH MENPAN