Info ASN Jabatan Fungsional 85 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama

85 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Kemetrologian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian.

Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian terdiri atas:

  1. Pengawas Kemetrologian Pertama,
  2. Pengawas Kemetrologian Muda, dan
  3. Pengawas Kemetrologian Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yaitu melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Kemetrologian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari:

  1. Unsur utama, dan
  2. Unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a terdiri atas:

  1. Pendidikan,
  2. Pengawasan Metrologi Legal, dan
  3. Pengembangan profesi.

3. Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pengawas Kemetrologian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
  3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan.

4. Pengawasan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, terdiri atas:

  1. pengawasan UTTP,
  2. pengawasan BDKT,
  3. pengawasan penggunaan satuan ukuran,
  4. pemberdayaan masyarakat,
  5. perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran,
  6. pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan
  7. penyelesaian pengaduan masyarakat.

5. Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, terdiri atas:

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan Metrologi Legal,
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan Metrologi Legal, dan
  3. pembuatan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bidang pengawasan Metrologi Legal.

6. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas,

  1. pengajar/pelatih di bidang pengawasan Metrologi Legal,
  2. peran serta dalam seminar, lokakarya, bimbingan teknis di bidang pengawasan Metrologi Legal,
  3. keanggotaan dalam Tim Penilai,
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi,
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGAWAS KEMETROLOGIAN AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Kemetrologian yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.

Berikut 85 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Kemetrologian Pertama, meliputi:

Baca Juga :  89 ButirUraian Tugas Jabatan Pemeriksa Ahli Madya
  1. mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai peserta;
  2. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan UTTP;
  3. menyiapkan bukti identitas diri pengawasan UTTP;
  4. menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan UTTP;
  5. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan UTTP;
  6. melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera;
  7. melakukan pengujian awal kebenaran UTTP (ukur ulang);
  8. melakukan Pencatatan Hasil Pengawasan UTTP;
  9. menyampaikan peringatan pertama kepada obyek pengawasan UTTP;
  10. melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan UTTP terhadap peringatan pertama yang telah disampaikan;
  11. mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan UTTP;
  12. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sebagai peserta;
  13. mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai peserta;
  14. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan BDKT;
  15. menyiapkan bukti identitas diri pengawasan BDKT;
  16. menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan BDKT;
  17. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan BDKT;
  18. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi penggunaan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti;
  19. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi penggunaan bahasa selain Bahasa Indonesia, angka arab dan huruf latin yang tidak memiliki padanannya;
  20. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kekuatan label terhadap kemasan (tidak mudah lepas);
  21. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kekuatan dan estetika penulisan (tidak mudah luntur)/tidak mudah rusak, mudah untuk dilihat dan dibaca;
  22. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi ukuran tinggi huruf dan angka kuantitas nominal;
  23. melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi penulisan lambang satuan;
  24. melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT yang berada di pasaran/ berdasarkan hasil pengaduan (Post Market);
  25. membuat Berita Acara Pengawasan BDKT;
  26. melakukan perhitungan hasil pengujian kebenaran kuanta BDKT;
  27. menyusun surat keterangan hasil pengujian BDKT;
  28. menyampaikan Peringatan Pertama kepada produsen/importir/pengemas BDKT, dalam hal tidak memenuhi salah satu dari kriteria penandaan yang ditentukan oleh UndangUndang tentang Metrologi Legal;
  29. menyusun konsep Surat Penarikan BDKT yang tidak memenuhi ketentuan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dari peredaran;
  30. menyiapkan konsep surat permintaan pencabutan SIUP/Izin lainnya kepada pimpinan unit;
  31. meminta tembusan/salinan Surat Perintah Pencabutan SIUP/Izin lainnya dari pejabat yang berwenang;
  32. menyusun rencana kegiatan evaluasi pengawasan BDKT;
  33. mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT;
  34. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai peserta;
  35. mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta;
  36. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan penggunaan satuan ukuran;
  37. menyiapkan bukti identitas diri pengawasan penggunaan satuan ukuran;
  38. menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan penggunaan satuan ukuran;
  39. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan penggunaan satuan ukuran;
  40. melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada UTTP;
  41. melakukan pencatatan hasil pengawasan penggunaan satuan ukuran;
  42. menyusun Berita Acara Pengawasan Penggunaan Satuan Ukuran;
  43. memberikan peringatan tertulis pertama terhadap pengguna satuan ukuran yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan;
  44. melakukan pengambilan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/ memfoto/cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran;
  45. membuat Berita Acara pengambilan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran;
  46. menyampaikan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran kepada PPNS Metrologi untuk diproses lebih lanjut;
  47. menyusun rencana kegiatan evaluasi pengawasan penggunaan satuan ukuran;
  48. mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan Satuan Ukuran;
  49. melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta;
  50. mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai peserta;
  51. menginventarisasi bahan penyuluhan;
  52. mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai peserta;
  53. mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik sebagai peserta;
  54. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik leaflet;
  55. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik brosur;
  56. menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik internet/Media sosial;
  57. menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) penyuluhan;
  58. menyiapkan bukti identitas diri penyuluhan;
  59. menyiapkan perlengkapan administrasi kemetrologian dalam rangka penyuluhan;
  60. membuat Blog/Media sosial;
  61. menginventarisir data hasil pelaksanaan penyuluhan;
  62. mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai peserta;
  63. menyiapkan konsep Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawasan;
  64. menyiapkan bukti identitas diri penyidikan;
  65. menyiapkan perlengkapan administrasi penyidikan;
  66. menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan;
  67. melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hasil temuan dan/atau laporan/pengaduan masyarakat;
  68. menyusun surat permintaan izin penyitaan dan/atau penyegelan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat;
  69. menyusun berkas perkara;
  70. melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum;
  71. melakukan gelar perkara;
  72. menginventarisir data hasil pelaksanaan penyidikan; dan
  73. mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai peserta.
  74. melakukan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
  75. melakukan pembahasan hasil pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai peserta;
  76. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
  77. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai peserta;
  78. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
  79. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal mandiri;
  80. melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
  81. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai peserta;
  82. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
  83. melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
  84. melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota; dan
  85. menerima dan membuat laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran UndangUndang di bidang Metrologi Legal.
Baca Juga :  10 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Siaran Ahli Madya

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGAWAS KEMETROLOGIAN AHLI PERTAMA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2014

Sumber file : JDIH MENPAN

41 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve + 20 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com