InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Kemetrologian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian.
Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian terdiri atas:
- Pengawas Kemetrologian Pertama,
- Pengawas Kemetrologian Muda, dan
- Pengawas Kemetrologian Madya.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yaitu melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Kemetrologian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari:
- Unsur utama, dan
- Unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a terdiri atas:
- Pendidikan,
- Pengawasan Metrologi Legal, dan
- Pengembangan profesi.
3. Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, terdiri atas:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pengawas Kemetrologian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan Prajabatan.
4. Pengawasan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, terdiri atas:
- pengawasan UTTP,
- pengawasan BDKT,
- pengawasan penggunaan satuan ukuran,
- pemberdayaan masyarakat,
- perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran,
- pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan
- penyelesaian pengaduan masyarakat.
5. Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, terdiri atas:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan Metrologi Legal,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan Metrologi Legal, dan
- pembuatan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bidang pengawasan Metrologi Legal.
6. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas,
- pengajar/pelatih di bidang pengawasan Metrologi Legal,
- peran serta dalam seminar, lokakarya, bimbingan teknis di bidang pengawasan Metrologi Legal,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- keanggotaan dalam organisasi profesi,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGAWAS KEMETROLOGIAN AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Kemetrologian yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
Berikut 109 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Kemetrologian Muda, meliputi:
- menyusun konsep program kerja pengawasan UTTP;
- mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai penyaji;
- merumuskan konsep program kerja pengawasan UTTP;
- menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pengawasan UTTP kepada obyek pengawasan;
- melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera;
- melakukan pengujian awal kebenaran UTTP (ukur ulang);
- melakukan Pencatatan Hasil Pengawasan UTTP;
- membuat Berita Acara Pengawasan UTTP;
- menyampaikan peringatan kedua kepada obyek pengawasan UTTP;
- melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan UTTP terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan;
- menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP;
- mengolah data hasil pelaksanaan pengawasan UTTP;
- menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan UTTP;
- melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sebagai penyaji;
- merumuskan hasil pembahasan evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP;
- menyusun database hasil pelaksanaan pengawasan UTTP;
- menyusun konsep program kerja pengawasan BDKT;
- mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai penyaji;
- merumuskan konsep program kerja pengawasan BDKT;
- menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pengawasan BDKT kepada obyek pengawasan;
- melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kebenaran pencantuman kata yang menyatakan nilai isi bersih, berat bersih, atau netto untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau volume;
- melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kebenaran pencantuman kata dan nilai panjang, jumlah, isi, ukuran, atau luas untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam panjang, luas, atau jumlah hitungan;
- melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kebenaran pencantuman kata dan nilai bobot tuntas, berat tuntas, atau drained weight untuk BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair, selain pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih, atau netto;
- melakukan pendataan penandaan pada label/ bungkus BDKT, meliputi kebenaran pencantuman kata dan nilai berat tabung kosong atau berat kosong untuk BDKT gas cair, selain pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih, atau netto;
- melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market);
- melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT yang berada di pasaran/ berdasarkan hasil pengaduan (Post Market);
- membuat Berita Acara Pengawasan BDKT;
- melakukan perhitungan hasil pengujian kebenaran kuanta;
- menyusun surat keterangan hasil pengujian BDKT;
- menyampaikan Peringatan Pertama kepada produsen/importir/pengemas BDKT, dalam hal mengedarkan, menawarkan, memamerkan, dan menjual BDKT yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau hitungannya kurang dari yang tercantum pada bungkus/label;
- menyampaikan Peringatan Kedua kepada produsen/importir/pengemas BDKT, dalam hal tidak memenuhi salah satu dari kriteria penandaan yang diwajibkan oleh UndangUndang tentang Metrologi Legal;
- menyampaikan Peringatan Kedua kepada produsen/importir/pengemas BDKT, dalam hal mengedarkan, menawarkan, memamerkan, dan menjual BDKT yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau hitungannya kurang dari yang tercantum pada bungkus/label;
- menyampaikan Surat Perintah Penarikan BDKT yang tidak sesuai ketentuan kepada obyek pengawasan;
- menyampaikan Surat Permintaan Pencabutan SIUP/Izin lainnya kepada pejabat yang berwenang;
- mengolah data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT;
- melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai peserta;
- merumuskan hasil pembahasan evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT;
- menyusun database hasil pelaksanaan pengawasan BDKT;
- menyusun konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran;
- mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji;
- menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran kepada obyek pengawasan;
- melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada BDKT;
- melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada pengumuman mengenai barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, dan ditimbang yang dilakukan melalui media cetak, media elektronik, atau surat;
- melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat;
- melakukan pencatatan hasil pengawasan penggunaan satuan ukuran;
- menyusun Berita Acara Pengawasan Penggunaan Satuan Ukuran;
- melaporkan kejadian yang ditemui di lapangan secara tertulis kepada pimpinan unit dan PPNS Met/Penyidik Polri;
- memberikan peringatan tertulis kedua terhadap pengguna satuan ukuran yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan;
- memberikan fasilitasi dan bantuan kepada PPNS dalam rangka penyidikan penggunaan satuan ukuran;
- mengolah data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran;
- melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta;
- merumuskan hasil pembahasan evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran;
- menyusun konsep program kerja penyuluhan;
- mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai penyaji;
- merumuskan konsep program kerja penyuluhan;
- mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai penyaji;
- membuat alat peraga penyuluhan;
- mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik sebagai penyaji;
- menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik banner;
- menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik selebaran;
- menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik internet/Media sosial;
- melakukan koordinasi dengan pihak/instansi terkait dalam rangka penyuluhan;
- menyusun materi/instrumen konsultasi di bidang Metrologi Legal;
- melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat;
- melaksanakan penyuluhan melalui media televisi daerah;
- melaksanakan penyuluhan melalui media radio daerah;
- membuat Blog/Media sosial;
- melakukan evaluasi data hasil pelaksanaan penyuluhan;
- mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai penyaji;
- merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan;
- menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan;
- melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hasil temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat;
- memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada pelapor;
- menyusun rencana penyidikan;
- melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP);
- menyusun Laporan Kejadian;
- menyusun surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan;
- melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/caracara lain dalam kondisi tertangkap tangan;
- melaporkan hasil penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/caracara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan;
- melakukan pemeriksaan terhadap saksi;
- melakukan pemeriksaan terhadap tersangka;
- menyusun berkas perkara;
- menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri;
- melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum;
- menyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri;
- melakukan gelar perkara;
- melakukan evaluasi data hasil pelaksanaan penyidikan;
- menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyidikan;
- mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji;
- merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyidikan;
- melakukan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal mandiri;
- melakukan pembahasan hasil pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai pembahas;
- melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal mandiri;
- melakukan pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
- melakukan pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal mandiri;
- melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai pembahas;
- melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal mandiri;
- melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
- melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal mandiri;
- melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai pembahas;
- melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal mandiri;
- melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal mandiri;
- melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal mandiri;
- melakukan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai anggota;
- melakukan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal mandiri;
- melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal mandiri;
- memetakan tingkat dan jenis pelanggaran Undang-Undang di bidang Metrologi Legal;
- melakukan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan; dan
- memberikan peringatan kepada pemilik/pemakai/ pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan/ pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGAWAS KEMETROLOGIAN AHLI MUDA
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Muda
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2014
Sumber file : JDIH MENPAN