InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Kemetrologian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian.
Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian terdiri atas:
- Pengawas Kemetrologian Pertama,
- Pengawas Kemetrologian Muda, dan
- Pengawas Kemetrologian Madya.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yaitu melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Kemetrologian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari:
- Unsur utama, dan
- Unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a terdiri atas:
- Pendidikan,
- Pengawasan Metrologi Legal, dan
- Pengembangan profesi.
3. Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, terdiri atas:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pengawas Kemetrologian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan Prajabatan.
4. Pengawasan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, terdiri atas:
- pengawasan UTTP,
- pengawasan BDKT,
- pengawasan penggunaan satuan ukuran,
- pemberdayaan masyarakat,
- perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran,
- pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan
- penyelesaian pengaduan masyarakat.
5. Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, terdiri atas:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan Metrologi Legal,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan Metrologi Legal, dan
- pembuatan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bidang pengawasan Metrologi Legal.
6. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas,
- pengajar/pelatih di bidang pengawasan Metrologi Legal,
- peran serta dalam seminar, lokakarya, bimbingan teknis di bidang pengawasan Metrologi Legal,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- keanggotaan dalam organisasi profesi,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGAWAS KEMETROLOGIAN AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Kemetrologian yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
Berikut 102 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Kemetrologian Madya, meliputi:
- mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas;
- melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP;
- melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera;
- memeriksa dan mengamati dokumentasi perijinan UTTP;
- melakukan pencatatan hasil pengawasan UTTP;
- membuat Berita Acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut;
- membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP;
- menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP;
- melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sebagai pembahas;
- mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas;
- melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT;
- melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market);
- membuat Berita Acara Pengawasan BDKT;
- melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan;
- membuat Berita Acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut;
- membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT;
- menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT ;
- melakukan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT;
- melakukan koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT;
- melakukan koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT;
- menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT;
- melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji;
- melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas;
- mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas;
- merumuskan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran;
- melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait;
- menjadi Saksi Ahli pada persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ukuran;
- menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran;
- melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji;
- melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas;
- menyusun database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran;
- mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas;
- mengidentifikasi sumber bahan dan audiens penyuluhan;
- menyusun konsep bahan dan strategi penyuluhan;
- mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas;
- menyusun bahan dan strategi penyuluhan siap pakai;
- mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik sebagai pembahas;
- menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik buku;
- menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik koran/ majalah/ tabloid;
- menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik radio;
- menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik televisi;
- menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/ elektronik Internet/Media sosial;
- melakukan koordinasi pelaksanaan penyuluhan kepada obyek penyuluhan;
- melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swasta;
- melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat;
- melaksanakan penyuluhan melalui media televisi daerah;
- melaksanakan penyuluhan melalui media televisi nasional;
- melaksanakan penyuluhan melalui media radio daerah;
- melaksanakan penyuluhan melalui media radio nasional;
- membuat Blog/Media sosial;
- melaksanakan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal;
- menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyuluhan;
- mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas;
- melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hasil temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat;
- melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal dibutuhkan penyelidikan;
- menyusun rencana penyidikan;
- melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan;
- melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP);
- menyusun Laporan Kejadian;
- menerbitkan surat perintah penyidikan;
- menyusun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
- melakukan pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi;
- melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka dan/atau saksi;
- melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS;
- menyusun surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan;
- melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/caracara lain dalam kondisi tertangkap tangan;
- melaporkan hasil penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/caracara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan;
- melakukan pemeriksaan terhadap saksi;
- melakukan pemeriksaan terhadap ahli;
- melakukan pemeriksaan terhadap tersangka;
- menyusun berkas perkara;
- menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri;
- melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum;
- menyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri;
- melakukan gelar perkara;
- melakukan evaluasi data hasil pelaksanaan penyidikan;
- menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyidikan;
- mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji;
- mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas;
- melakukan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
- melakukan pembahasan hasil pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji;
- melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
- melakukan pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
- melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji;
- melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
- melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji;
- melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
- melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
- melakukan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
- melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua;
- menyusun rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat;
- membuat laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan;
- melakukan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat;
- melakukan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan;
- melakukan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan;
- membuat laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan;
- menyampaikan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain;
- memberikan peringatan kepada pemilik/pemakai/ pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan/pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan;
- melakukan penyitaan barang bukti;
- membuat laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat;
- menyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat; dan
- memfasilitasi pengumpulan bahan keterangan/ bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGAWAS KEMETROLOGIAN AHLI MADYA
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2014
Sumber file : JDIH MENPAN