Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Manggala Informatika dan Angka Kreditnya (Update)

Jabatan Fungsional Manggala Informatika dan Angka Kreditnya (Update)

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Manggala Informatika dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Manggala Informatika

JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Pejabat Fungsional Manggala Informatika yang selanjutnya disebut Manggala Informatika adalah Pegawai PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah bagian dari keseluruhan sistem pengamanan pada penyelenggaraan sistem elektronik untuk menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara, dan meningkatkan sistem keamanan informasi.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2020
    Jabatan Fungsional Manggala Informatika
  2. Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2022
    Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika
  3. Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
  4. Peraturan Tunjangan Jabatan Fungsional

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Manggala Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Instansi Pemerintah.

Manggala Informatika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumpun Jabatan : Kekomputeran

Kedudukan : PNS Badan Siber dan Sandi Negara/Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Badan Siber dan Sandi Negara

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Manggala Informatika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kekomputeran.

Jabatan Fungsional Manggala Informatika merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Manggala Informatika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Manggala Informatika Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Manggala Informatika Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Manggala Informatika Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Manggala Informatika Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Jenjang Jabatan Fungsional Manggala Informatika

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika yaitu melaksanakan kegiatan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang terdiri atas:

  1. tata kelola keamanan informasi
  2. manajemen risiko keamanan informasi
  3. operasional keamanan informasi
  4. arsitektur keamanan informasi
  5. pengembangan sistem keamanan informasi
  6. tanggap darurat keamanan informasi
  7. bina kepatuhan dan pemantauan kinerja
  8. manajemen pengamanan keberlangsungan layanan teknologi informasi

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Manggala Informatika harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga :  108 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Pertama

Unsur Kegiatan

Unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang terdiri atas sub-unsur:

  1. tata kelola keamanan informasi;
  2. manajemen risiko keamanan informasi;
  3. operasional keamanan informasi;
  4. arsitektur keamanan informasi;
  5. pengembangan sistem keamanan informasi;
  6. tanggap darurat keamanan informasi;
  7. bina kepatuhan dan pemantauan kinerja; dan
  8. manajemen pengamanan keberlangsungan layanan
  9. teknologi informasi.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik elektro dan informatika,
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik elektro dan informatika, atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Manggala Informatika Ahli Pertama, Manggala Informatika Ahli Muda, dan Manggala Informatika Ahli Madya,
  5. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Manggala Informatika Ahli Utama,
  6. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  7. memiliki pengalaman di bidang SMKI paling singkat 2 (dua) tahun,
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  9. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Madya,
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi,
    4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.,

Syarat Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

  1. berstatus sebagai PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi, Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan informasi paling sedikit 2 (dua) tahun
  7. nilai prestasi kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Syarat Pengangkatan Melalui Promosi

  1. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
  2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. c. memiliki rekam jejak yang baik
  3. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  4. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya

ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat bagi Teknisi Litkayasa setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Teknisi Litkayasa Pemula,
  2. 5 (lima) untuk Teknisi Litkayasa Terampil,
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Teknisi Litkayasa Mahir, dan
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Teknisi Litkayasa Penyelia.

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Teknisi Litkayasa Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan

Manggala Informatika yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Manggala Informatika Ahli Pertama,
  2. 20 (dua puluh) untuk Manggala Informatika Ahli Muda, dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk manggala Informatika Ahli Madya.

Manggala Informatika Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Manggala Informatika

Usul penetapan Angka Kredit Manggala Informatika diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina Pusat dan Instansi Pusat,
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Manggala Informatika pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah, dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengamanan informasi pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Manggala Informatika

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:

  1. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina Pusat dan Instansi Pusat,
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah, dan
  3. pejabat pimpinan tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Manggala Informatika diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Manggala Informatika

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2020
  2. PermenPAN RB Nomor 31 Tahun 2022
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Manggala Informatika” ini bermanfaat.

49 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com