Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Perekayasa

JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA

PENGERTIAN

Perekayasa adalah PNS yang melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.

Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.

Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam kegiatan Perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kerekayasaan adalah kegiatan Pengkajian dan Penerapan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021
    Jabatan Fungsional Perekayasa
  2. Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2016
    Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007
    Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Perekayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada Instansi Pemerintah.

Perekayasa sebagaimana dimaksud, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa.

Rumpun Jabatan : Penelitian dan perekayasaan

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Perekayasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. Perekayasa Ahli Pertama,
  2. Perekayasa Ahli Muda,
  3. Perekayasa Ahli Madya, dan
  4. Perekayasa Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yaitu melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Perekayasa harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021.

Unsur Kegiatan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. Pengkajian teknologi, dan
  2. Penerapan teknologi.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:

  1. Pengkajian teknologi, meliputi:
    1. pelaksanaan Perekayasaan,
    2. pelaksanaan kliring teknologi,
    3. pelaksanaan audit teknologi,
    4. pelaksanaan supervisi kegiatan Perekayasaan,
    5. pelaksanaan supervisi kliring teknologi,
    6. pelaksanaan supervisi audit teknologi,
    7. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan Perekayasaan teknologi,
    8. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan kliring teknologi,
    9. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan audit teknologi,
    10. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Pengkajian teknologi,
    11. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian teknologi,
    12. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Pengkajian teknologi,
    13. pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Pengkajian teknologi,
    14. pelaksanaan penyusunan rencana program Pengkajian teknologi,
    15. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Pengkajian teknologi, dan
    16. pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Pengkajian teknologi.
  2. Penerapan teknologi, meliputi:
    1. pelaksanaan kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi,
    2. pelaksanaan kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi,
    3. pelaksanaan supervisi alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi,
    4. pelaksanaan supervisi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi,
    5. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi,
    6. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi,
    7. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Penerapan teknologi,
    8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas teknis program Penerapan teknologi,
    9. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Penerapan teknologi,
    10. pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Penerapan teknologi,
    11. pelaksanaan penyusunan rencana program Penerapan teknologi,
    12. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Penerapan teknologi,
    13. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis akhir program Penerapan teknologi,
    14. pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Penerapan teknologi, dan
    15. pendayagunaan teknologi.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang:
    1. kimia,
    2. ilmu atau sains kebumian,
    3. ilmu atau sains kelautan,
    4. biologi,
    5. biofisika,
    6. fisika,
    7. astronomi,
    8. astrofisika,
    9. ilmu hayati,
    10. kebumian dan keantariksaan,
    11. ilmu teknik,
    12. seni,
    13. desain/arsitektur,
    14. komputer,
    15. matematika,
    16. ilmu atau sains pertanian, peternakan,
    17. ilmu atau sains perikanan,
    18. perencanaan wilayah,
    19. desain, teknik atau rekayasa dirgantara,
    20. teknik atau rekayasa biosistem,
    21. rekayasa hayati,
    22. teknik atau rekayasa biomedis,
    23. teknik atau rekayasa kimia,
    24. teknik atau rekayasa sipil,
    25. teknik atau rekayasa perumahsakitan,
    26. teknik atau rekayasa geodesi,
    27. teknik atau rekayasa geomatika,
    28. teknik atau rekayasa komputer,
    29. teknik atau rekayasa elektro,
    30. teknik atau rekayasa telekomunikasi,
    31. teknik atau rekayasa fisika,
    32. teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol,
    33. teknik atau rekayasa lingkungan,
    34. teknik atau rekayasa geologi,
    35. teknik atau rekayasa industri,
    36. teknik atau rekayasa industri pertanian,
    37. teknologi industri pertanian,
    38. teknik atau rekayasa material,
    39. teknik atau rekayasa mesin,
    40. teknik atau rekayasa pertambangan,
    41. teknik atau rekayasa geofisika,
    42. teknik atau rekayasa perminyakan,
    43. teknik atau rekayasa nuklir,
    44. teknik atau rekayasa kelautan,
    45. teknik atau rekayasa sistem perkapalan,
    46. teknik atau rekayasa keselamatan,
    47. teknik atau rekayasa energi terbarukan,
    48. teknik bioenergi dan kemurgi,
    49. teknik atau rekayasa energi panas bumi/geotermal,
    50. ilmu atau sains lingkungan, kehutanan,
    51. ilmu atau sains kedokteran,
    52. ilmu atau sains kedokteran gigi,
    53. ilmu atau sains veteriner,
    54. ilmu farmasi,
    55. ilmu atau sains gizi,
    56. kesehatan masyarakat,
    57. ilmu kesehatan,
    58. ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh,
    59. ilmu atau sains forensik,
    60. ilmu atau sains komputasi,
    61. kimia-informatika,
    62. konservasi biologi,
    63. konservasi hutan,
    64. konservasi sumber daya alam,
    65. mitigasi bencana,
    66. mitigasi bencana kerusakan lahan,
    67. rekayasa sistem,
    68. teknik atau rekayasa pangan,
    69. teknologi pangan, ekonomi,
    70. teknologi pendidikan, atau pengembangan kurikulum,
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Baca Juga :  13 Butir Uraian Tugas Jabatan Perekayasa Ahli Utama

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah:
    1. sarjana atau diploma empat bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/geotermal, ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimia-informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, pengembangan kurikulum, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda,
    2. magister bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/ arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/ geotermal, ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimia-informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, pengembangan kurikulum, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli madya,
    3. doktor bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/ arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi (geotermal), ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimia-informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, pengembangan kurikulum, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli utama.
Baca Juga :  12 Butir Uraian Tugas Jabatan Perekayasa Ahli Madya

Syarat Pengangkatan Melalui Promosi

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3. memiliki rekam jejak yang baik
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
Kepala Badan BPPT atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat Pejabat PimpinanTinggi MadyaAhli Madya golru IV/b s.d Ahli Utama di lingkungan BPPT dan instansi Pusat/Daerah di luar BPPTTim Penilai Pusat
Pejabat yang ditunjuk di lingkungan BPPT yang membidangi kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaAhli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a Perekayasa di lingkungan BPPTTim Penilai Unit Kerja
PPK Pusat yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaAhli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan masing-masingTim Penilai Instansi
PPK Provinsi yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaAhli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan ProvinsiTim Penilai Provinsi
PPK Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaAhliPertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Kabupaten/KotaTim Penilai Kabupaten/Kota

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Perekayasa diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa diberikan Tunjangan Perekayasa setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Perekayasa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dengan besaran sebagai berikut:

  1. Perekayasa Ahli Utama sebesar Rp. 1.400.000,-
  2. Perekayasa Ahli Madya sebesar Rp. 1.200.000,-
  3. Perekayasa Ahli Muda sebesar Rp. 750.000,-
  4. Perekayasa Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,-

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perekayasa

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Perekayasa

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Perekayasa.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Perekayasa” ini bermanfaat.

67 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com