Info ASN Jabatan Fungsional 12 Butir Uraian Tugas Jabatan Perekayasa Ahli Madya

12 Butir Uraian Tugas Jabatan Perekayasa Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Perekayasa Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Perekayasa Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa, bahwa yang dimaksud dengan:

Perekayasa adalah PNS yang melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Perekayasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa.

Jabatan Fungsional Perekayasa termasuk dalam rumpun Penelitian dan perekayasaan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Perekayasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. Perekayasa Ahli Pertama,
  2. Perekayasa Ahli Muda,
  3. Perekayasa Ahli Madya, dan
  4. Perekayasa Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yaitu melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Perekayasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Perekayasa Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. Pengkajian teknologi, dan
  2. Penerapan teknologi.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:

  1. Pengkajian teknologi, meliputi:
    1. pelaksanaan Perekayasaan,
    2. pelaksanaan kliring teknologi,
    3. pelaksanaan audit teknologi,
    4. pelaksanaan supervisi kegiatan Perekayasaan,
    5. pelaksanaan supervisi kliring teknologi,
    6. pelaksanaan supervisi audit teknologi,
    7. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan Perekayasaan teknologi,
    8. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan kliring teknologi,
    9. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan audit teknologi,
    10. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Pengkajian teknologi,
    11. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian teknologi,
    12. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Pengkajian teknologi,
    13. pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Pengkajian teknologi,
    14. pelaksanaan penyusunan rencana program Pengkajian teknologi,
    15. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Pengkajian teknologi, dan
    16. pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Pengkajian teknologi.
  2. Penerapan teknologi, meliputi:
    1. pelaksanaan kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi,
    2. pelaksanaan kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi,
    3. pelaksanaan supervisi alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi,
    4. pelaksanaan supervisi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi,
    5. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi,
    6. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi,
    7. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Penerapan teknologi,
    8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas teknis program Penerapan teknologi,
    9. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Penerapan teknologi,
    10. pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Penerapan teknologi,
    11. pelaksanaan penyusunan rencana program Penerapan teknologi,
    12. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Penerapan teknologi,
    13. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis akhir program Penerapan teknologi,
    14. pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Penerapan teknologi, dan
    15. pendayagunaan teknologi.
Baca Juga :  Uraian Tugas Jabatan Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil

URAIAN TUGAS JABATAN PEREKAYASA AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Perekayasa Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Perekayasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Berikut 12 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Perekayasa Ahli Madya, meliputi:

  1. melaksanakan integrasi dan sinkronisasi kegiatan Perekayasaan teknologi;
  2. melaksanakan integrasi dan sinkronisasi kegiatan kliring teknologi;
  3. melaksanakan integrasi dan sinkronisasi kegiatan audit teknologi;
  4. melaksanakan sinkronisasi program Pengkajian teknologi;
  5. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian teknologi;
  6. melaksanakan sinkronisasi kelayakan kesiapterapan teknologi melalui inkubasi teknologi dan kemitraan;
  7. melaksanakan sinkronisasi peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi;
  8. melaksanakan sinkronisasi program Penerapan teknologi;
  9. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kualitas teknis program Penerapan teknologi;
  10. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
  11. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
  12. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya.
Baca Juga :  23 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Gigi Ahli Utama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PEREKAYASA AHLI MADYA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Perekayasa Ahli Madya, meliputi:

  1. dokumen teknis kegiatan Perekayasaan teknologi,
  2. dokumen teknis kegiatan kliring teknologi,
  3. dokumen teknis kegiatan audit teknologi,
  4. laporan kemajuan, pengendalian dan pengawasan program Pengkajian teknologi,
  5. laporan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian teknologi,
  6. dokumen teknis kelayakan kesiapterapan teknologi,
  7. dokumen teknis peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi,
  8. laporan kemajuan, pengendalian dan pengawasan program Penerapan teknologi,
  9. laporan kemajuan dan evaluasi teknis program Penerapan teknologi,
  10. dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru,
  11. dokumen perlindungan inovasi sederhana, dan
  12. dokumen perlindungan inovasi lainnya.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Perekayasa, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Perekayasa Ahli Madya

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 14 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

47 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com