Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Radiografer

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Jabatan fungsional Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Radiografer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan.

Pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang radiologi yang memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion untuk diagnosa dan terapi.

Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas perawatan plus.

Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas perawatan plus.

Jabatan fungsional Radiografer Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan radiologi.

Jabatan fungsional Radiografer Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan radiologi.

Radiografer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan radiologi pada fasilitas pelayanan kesehatan instansi pemerintah.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2013

2. PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2014

3. Peraturan Tunjangan :Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2016

RINGKASAN

Tugas pokok Radiografer yaitu melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan fungsional Radiografer, terdiri atas:

  1. Radiografer Terampil, dan
  2. Radiografer Ahli.

Jenjang jabatan fungsional Radiografer Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Radiografer Pelaksana,
  2. Radiografer Pelaksana Lanjutan, dan
  3. Radiografer Penyelia.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Jenjang jabatan fungsional Radiografer Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Radiografer Pertama,
  2. Radiografer Muda, dan
  3. Radiografer Madya.

Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Radiografer Terampil, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

  1. Radiografer Pelaksana:
    1. Pengatur, golongan ruang II/c, dan
    2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
  2. Radiografer Pelaksana Lanjutan:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  3. Radiografer Penyelia:
    1. Penata, golongan ruang III/c, dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

    .

Jenjang pangkat, golongan ruang Radiografer Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

  1. Radiografer Pertama:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  2. Radiografer Muda:
    1. Penata, golongan ruang III/c, dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  3. Radiografer Madya:
    1. Pembina, golongan ruang IV/a,
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Jenjang Jabatan Fungsional Radiografer

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
Dirjen yang membidangi bina upaya kesehatan KemenkesAhli Madya golru IV/b da IV/c di lingkungan Kemenkes Instansi Pusat selain KemenkesTim Penilai Pusat
Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik KemenkesAhli Madya golru IV/a di lingkungan KemenkesTim Penilai Unit Kerja
Direktur Rumah Sakit Kementerian KesehatanTerampil, golru II/c s,d Penyelia dan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Rumah Sakit Kem. KesehatanTim Penilai UPT Pusat
Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian KesehatanTerampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di ling RS instansi pusat selain KemenkesTim Penilai Instansi
Kepala Dinas yang membidangi kesehatan ProvinsiAhli Madya golru IV/a di lingkungan ProvinsiTim Penilai Provinsi
Direktur Rumah Sakit ProvinsiTerampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan RS ProvinsiTim Penilai UPT Daerah Provinsi
Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/KotaTerampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Puskesmas perawatan plus dan faskes lainnya Kab/KotaTim Penilai Kabupaten/Kota
Direktur Rumah Sakit Kabupaten/KotaTerampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Rumah Sakit Kabupaten/KotaTim Penilai UPT Daerah Kab/Kota

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Radiografer dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. Berijazah paling rendah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Radiologi/Teknik Radiodiagnostik/Teknik Radioterapi,
  5. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Radiografer yang masih berlaku,
  6. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
  7. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Radiografer dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. memenuhi syarat pengangkatan pertama,
  2. Memiliki pengalaman di bidang pelayanan radiologi paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan,
  3. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun,
  4. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir,
  5. Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Radiografer.,

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

  1. Berijazah paling rendah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Radiologi/Teknik Radiodiagnostik/Teknik Radioterapi
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
  3. Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Radiografer yang masih berlaku
  4. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Radiografer

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Radiografer

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2013
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Radiografer.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Radiografer” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

71 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com