InfoASN.id – Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Jabatan fungsional Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Radiografer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan.
Pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang radiologi yang memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion untuk diagnosa dan terapi.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas perawatan plus.
Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas perawatan plus.
Jabatan fungsional Radiografer Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan radiologi.
Jabatan fungsional Radiografer Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan radiologi.
Radiografer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan radiologi pada fasilitas pelayanan kesehatan instansi pemerintah.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2013
2. PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2014
3. Peraturan Tunjangan :Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2016
RINGKASAN
Tugas pokok Radiografer yaitu melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan fungsional Radiografer, terdiri atas:
- Radiografer Terampil, dan
- Radiografer Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Radiografer Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Radiografer Pelaksana,
- Radiografer Pelaksana Lanjutan, dan
- Radiografer Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Radiografer Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Radiografer Pertama,
- Radiografer Muda, dan
- Radiografer Madya.
Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Radiografer Terampil, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Radiografer Pelaksana:
- Pengatur, golongan ruang II/c, dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Radiografer Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Radiografer Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
.
Jenjang pangkat, golongan ruang Radiografer Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Radiografer Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Radiografer Muda:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Radiografer Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Dirjen yang membidangi bina upaya kesehatan Kemenkes | Ahli Madya golru IV/b da IV/c di lingkungan Kemenkes Instansi Pusat selain Kemenkes | Tim Penilai Pusat |
Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kemenkes | Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Kemenkes | Tim Penilai Unit Kerja |
Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan | Terampil, golru II/c s,d Penyelia dan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Rumah Sakit Kem. Kesehatan | Tim Penilai UPT Pusat |
Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan | Terampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di ling RS instansi pusat selain Kemenkes | Tim Penilai Instansi |
Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi | Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Provinsi | Tim Penilai Provinsi |
Direktur Rumah Sakit Provinsi | Terampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan RS Provinsi | Tim Penilai UPT Daerah Provinsi |
Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota | Terampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Puskesmas perawatan plus dan faskes lainnya Kab/Kota | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota | Terampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Rumah Sakit Kabupaten/Kota | Tim Penilai UPT Daerah Kab/Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Radiografer dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- Berijazah paling rendah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Radiologi/Teknik Radiodiagnostik/Teknik Radioterapi,
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Radiografer yang masih berlaku,
- Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
- Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Radiografer dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi syarat pengangkatan pertama,
- Memiliki pengalaman di bidang pelayanan radiologi paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan,
- Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun,
- Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir,
- Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Radiografer.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- Berijazah paling rendah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Radiologi/Teknik Radiodiagnostik/Teknik Radioterapi
- Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
- Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Radiografer yang masih berlaku
- Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Radiografer
- Uraian Tugas Jabatan Radiografer Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Radiografer Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Radiografer Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Radiografer Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Radiografer Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Radiografer Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Radiografer
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2013
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Radiografer.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Radiografer” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.